Syarat Umroh Bagi Perempuan Serta Wajib Tidaknya Mahram yang Mendampingi
Kamis, 19 Agustus 2021 - 08:13 WIB
Syarat umroh bagi perempuan adalah hal-hal yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah umroh bagi seorang perempuan muslimah. Jika syarat tersebut tidak terpenuhi, maka tidak wajib bagi perempuan untuk melakukan umrah.
Umroh adalah perjalanan ibadah ke Baitullah seperti berhaji, hanya saja umrah dan haji mempunyai perbedaan mendasar , khususnya dalam hal rukun, wajib, dan waktu pelaksanaannya . Haji hanya bisa dilakukan pada bulan Dzulhijjah khususnya tanggal 10, dimana miqat zamani-nya bisa dimulai pada bulan syawal. Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, namun yang paling utama adalah di bulan Ramadhan.
Lantas apa saja syarat umroh? Syarat-syarat umroh adalah beragama Islam, baligh atau sudah dewasa (bagi perempuan yang sudah mengalami haid), berakal sehat, mampu secara finansial dan merdeka (bukan hamba sahaya atau budak). Hanya saja, bagi kaum perempuan yang sudah akil baligh (dewasa) ada dua pendapat tentang wajib tidaknya didampingi mahramnya. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut pendapat-pendapatnya:
1. Pendapat yang Mewajibkan Adanya Mahram
Perempuan yang sudah baligh tidak diperkenankan untuk bepergian tanpa mahramnya atau suaminya. Hal tersebut dikarenakan pada zaman dahulu belum ada jaminan keamanan bagi perempuan yang bepergian sendirian, terlebih untuk perjalanan jarak jauh yang diharuskan melewati padang pasir luas seorang diri.
Maka dari itu diperlukan adanya mahram atau suami untuk mengantisipasi terjadinya kejadian buruk dan situasi tidak aman pada masa tersebut. Hal tersebut merupakan gambaran dari perhatian agama islam dalam menjaga dan melindungi kaum hawa dari kejadian buruk maupun situasi buruk yang dapat menimbulkan fitnah.
Dalam sebuah dalil Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT. dan hari kiamat untuk bepergian lebih dari tiga hari, kecuali bersama mahramnya atau suaminya.” (HR. Muttafaq’ilaihi).
Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam khutbahnya pernah mengatakan :
“Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” Lalu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Ya Rasulullah, aku tercatat untuk ikut serta pergi dalam peperangan tertentu, namun, istriku hendak menunaikan ibadah haji.” Kemudian Rasulullah menjawab, “Pergilah bersama istrimu untuk haji bersamanya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Dari beberapa dalil di atas dapat disimpulkan, bagi para wanita yang hendak bepergian kemanapun alangkah lebih baik jika disertai dengan mahramnya atau suaminya ataupun tsiqah(orang yang bisa dipercaya).
2. Pendapat yang Tidak Mengharuskan Adanya Mahram
Menurut pendapat ulama lainnya, di saat kondisi masyarakat dan situasi telah jauh lebih baik dan kejahatan serta ketidakamanan bagi wanita tidak seburuk dimasa lalu, maka keberadaan mahram tidak diharuskan ada ketika umrah atau haji. Dalilnya, Rasulullah pernah bersabda, sebagai berikut :
“Wahai Adi, pernahkah engkau ke Hijrah?” Adi menjawab, “Belum, Ya Rasulullah. Hanya mendengarnya saja.” Lalu beliau bersabda, “Apabila umurmu panjang, engkau akan melihat wanita bepergian dari kota Hijrah berjalan sendirian hingga mampu tawaf di Ka’bah, dengan keadaan tidak merasa takut pada apapun kecuali hanya kepada Allah Ta'ala .” Adi berkata, “Maka aku akhirnya menyaksikan wanita bepergian dari Hijrah hingga tawaf di Ka’bah, sendirian dan tanpa rasa takut kecuali hanya pada Allah Subhanahu wa ta'ala.”
Lalu menurut Al-Imam Malik rahimahullah, bila kaum Hawa aman dari fitnah maka ia diperbolehkan untuk pergi sendirian tanpa mahram atau suami, namun ditemani oleh wanita tsiqah. Pendapat lain yang menyatakan diperbolehkannya wanita melaksanakan umrah atau haji tanpa mahram pun didukung oleh dalil yang mengatakan :
“Para istri Nabi pun pergi haji pada masa Umar setelah diberikan izin oleh beliau, namun mereka ditemani oleh Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf.” (HR. Al-Bukhari).
Berdasarkan dari beberapa dalil tersebut ada beberapa ulama menyimpulkan jika syarat kesertaan mahram merupakan syarat berhaji dan umrah (syarat wajib haji), hal tersebut untuk mejaga keamanan wanita pada saat perjalanan jauh agar terhindar dari kejahatan maupun fitnah.
Dan adapula yang berpendapat jika umrah tanpa mahram tetap sah, karena mahram bukanlah syarat sah dalam melakukan umrah. Hukum wanita umrah tanpa mahram sebenarnya tergantung pada bagaimana pendapat dan kesimpulan dari masing-masing individu. Namun, memang alangkah lebih baik bagi kaum hawa jika hendak bepergian disertai oleh mahramnya atau suaminya, hal tersebut semata-mata demi kebaikan dan keselamatan diri.
Hukum Umrah
Mengenai hukum ibadah atau pelaksanaan umrah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, khususnya aliran sunni. Meskipun demikian hal itu tidak lantas membuat umrah itu menjadi suatu hal yang sangat penting dan bisa menggantikan haji. Bisa dikatakan bahwa umrah ini bisa menyempurnakan ibadah haji sehingga lebih afdhal.
Ulama mazhab Maliki dan kebanyakan ulama penganut mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah muakkad sekali dalam sumur hidup. Sebagian ulama bermazhab Hanafi lagi mengatakan bahwa melaksanakan umrah adalah wajib (berdasarkan dalil yang dzanni) hukumnya sekali dalam seumur hidup.
Sementara itu, menurut mazhab Syafii dan Hanbali berpendapat bahwa hukum umrah adalah wajib sekali dalam seumur hidup. Hanya saja imam Ahmad bih Hanbal menegaskan bahwa hukum itu tidak berlaku bagi masyarakat kota Makkah, mengingat kebanyakan rukun umrah dilakukan di sana dan mereka sudah terbiasa melakukannya.
Wallahu A'lam
Umroh adalah perjalanan ibadah ke Baitullah seperti berhaji, hanya saja umrah dan haji mempunyai perbedaan mendasar , khususnya dalam hal rukun, wajib, dan waktu pelaksanaannya . Haji hanya bisa dilakukan pada bulan Dzulhijjah khususnya tanggal 10, dimana miqat zamani-nya bisa dimulai pada bulan syawal. Sementara umrah bisa dilakukan kapan saja, namun yang paling utama adalah di bulan Ramadhan.
Lantas apa saja syarat umroh? Syarat-syarat umroh adalah beragama Islam, baligh atau sudah dewasa (bagi perempuan yang sudah mengalami haid), berakal sehat, mampu secara finansial dan merdeka (bukan hamba sahaya atau budak). Hanya saja, bagi kaum perempuan yang sudah akil baligh (dewasa) ada dua pendapat tentang wajib tidaknya didampingi mahramnya. Dirangkum dari berbagai sumber, berikut pendapat-pendapatnya:
1. Pendapat yang Mewajibkan Adanya Mahram
Perempuan yang sudah baligh tidak diperkenankan untuk bepergian tanpa mahramnya atau suaminya. Hal tersebut dikarenakan pada zaman dahulu belum ada jaminan keamanan bagi perempuan yang bepergian sendirian, terlebih untuk perjalanan jarak jauh yang diharuskan melewati padang pasir luas seorang diri.
Maka dari itu diperlukan adanya mahram atau suami untuk mengantisipasi terjadinya kejadian buruk dan situasi tidak aman pada masa tersebut. Hal tersebut merupakan gambaran dari perhatian agama islam dalam menjaga dan melindungi kaum hawa dari kejadian buruk maupun situasi buruk yang dapat menimbulkan fitnah.
Dalam sebuah dalil Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda : “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah SWT. dan hari kiamat untuk bepergian lebih dari tiga hari, kecuali bersama mahramnya atau suaminya.” (HR. Muttafaq’ilaihi).
Dan dari Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu berkata bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dalam khutbahnya pernah mengatakan :
“Dan janganlah seorang wanita bepergian kecuali bersama mahramnya.” Lalu ada seseorang yang bertanya kepada beliau, “Ya Rasulullah, aku tercatat untuk ikut serta pergi dalam peperangan tertentu, namun, istriku hendak menunaikan ibadah haji.” Kemudian Rasulullah menjawab, “Pergilah bersama istrimu untuk haji bersamanya.” (HR. Bukhari, Muslim, dan Ahmad).
Dari beberapa dalil di atas dapat disimpulkan, bagi para wanita yang hendak bepergian kemanapun alangkah lebih baik jika disertai dengan mahramnya atau suaminya ataupun tsiqah(orang yang bisa dipercaya).
2. Pendapat yang Tidak Mengharuskan Adanya Mahram
Menurut pendapat ulama lainnya, di saat kondisi masyarakat dan situasi telah jauh lebih baik dan kejahatan serta ketidakamanan bagi wanita tidak seburuk dimasa lalu, maka keberadaan mahram tidak diharuskan ada ketika umrah atau haji. Dalilnya, Rasulullah pernah bersabda, sebagai berikut :
“Wahai Adi, pernahkah engkau ke Hijrah?” Adi menjawab, “Belum, Ya Rasulullah. Hanya mendengarnya saja.” Lalu beliau bersabda, “Apabila umurmu panjang, engkau akan melihat wanita bepergian dari kota Hijrah berjalan sendirian hingga mampu tawaf di Ka’bah, dengan keadaan tidak merasa takut pada apapun kecuali hanya kepada Allah Ta'ala .” Adi berkata, “Maka aku akhirnya menyaksikan wanita bepergian dari Hijrah hingga tawaf di Ka’bah, sendirian dan tanpa rasa takut kecuali hanya pada Allah Subhanahu wa ta'ala.”
Baca Juga
Lalu menurut Al-Imam Malik rahimahullah, bila kaum Hawa aman dari fitnah maka ia diperbolehkan untuk pergi sendirian tanpa mahram atau suami, namun ditemani oleh wanita tsiqah. Pendapat lain yang menyatakan diperbolehkannya wanita melaksanakan umrah atau haji tanpa mahram pun didukung oleh dalil yang mengatakan :
“Para istri Nabi pun pergi haji pada masa Umar setelah diberikan izin oleh beliau, namun mereka ditemani oleh Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf.” (HR. Al-Bukhari).
Berdasarkan dari beberapa dalil tersebut ada beberapa ulama menyimpulkan jika syarat kesertaan mahram merupakan syarat berhaji dan umrah (syarat wajib haji), hal tersebut untuk mejaga keamanan wanita pada saat perjalanan jauh agar terhindar dari kejahatan maupun fitnah.
Baca Juga
Dan adapula yang berpendapat jika umrah tanpa mahram tetap sah, karena mahram bukanlah syarat sah dalam melakukan umrah. Hukum wanita umrah tanpa mahram sebenarnya tergantung pada bagaimana pendapat dan kesimpulan dari masing-masing individu. Namun, memang alangkah lebih baik bagi kaum hawa jika hendak bepergian disertai oleh mahramnya atau suaminya, hal tersebut semata-mata demi kebaikan dan keselamatan diri.
Hukum Umrah
Mengenai hukum ibadah atau pelaksanaan umrah ini terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama, khususnya aliran sunni. Meskipun demikian hal itu tidak lantas membuat umrah itu menjadi suatu hal yang sangat penting dan bisa menggantikan haji. Bisa dikatakan bahwa umrah ini bisa menyempurnakan ibadah haji sehingga lebih afdhal.
Baca Juga
Ulama mazhab Maliki dan kebanyakan ulama penganut mazhab Hanafi berpendapat bahwa hukum umrah adalah sunnah muakkad sekali dalam sumur hidup. Sebagian ulama bermazhab Hanafi lagi mengatakan bahwa melaksanakan umrah adalah wajib (berdasarkan dalil yang dzanni) hukumnya sekali dalam seumur hidup.
Sementara itu, menurut mazhab Syafii dan Hanbali berpendapat bahwa hukum umrah adalah wajib sekali dalam seumur hidup. Hanya saja imam Ahmad bih Hanbal menegaskan bahwa hukum itu tidak berlaku bagi masyarakat kota Makkah, mengingat kebanyakan rukun umrah dilakukan di sana dan mereka sudah terbiasa melakukannya.
Wallahu A'lam
(wid)