Hati-hati Ipar Perempuan Adalah Maut

Rabu, 18 Mei 2022 - 21:46 WIB
loading...
Hati-hati Ipar Perempuan Adalah Maut
Dalam Islam, ipar perempuan atau saudara ipar bukan termasuk mahram. Foto/dok umma
A A A
Terkadang di antara kaum muslimin masih ada yang belum mengenali mahramnya. Mahram adalah semua orang yang haram untuk dinikahi selamanya.

Dalam Islam, ipar perempuan atau saudara ipar bukan termasuk mahram. Nabi shallallahu 'alaihi wasallam mengingatkan kita agar berhati-hati dalam bergaul bersama ipar.

Ada sebuah hadis yang mengatakan bahwa Ipar perempuan adalah maut.

"Saya pernah mendengar sebagian orang awam yang menjadikannya sebagai justifikasi untuk berkonflik dengan iparnya dengan menaruh rasa curiga dan buruk sangka. Benarkah demikian? Jawabannya tidak benar," kata Kiyai Abdul Wahab Ahmad, peneliti di Aswaja NU Center PWNU dilansir dari kajian onlinenya.

Konteks hadis tersebut, terang Kiyai Wahab, bukan untuk berkonflik dengan ipar perempuan sebagaimana kebiasaan banyak emak-emak di Indonesia. Hadis tersebut selengkapnya berbicara dalam konteks hubungan lelaki dan perempuan. Nabi pada awalnya bersabda:

إياكم والدخول على النساء

Artinya: "Kalian harus hati-hati jangan masuk ke tempat perempuan."

Lalu seorang sahabat Anshar bertanya kepada Nabi: "Bagaimana pendapat Anda tentang ipar perempuan?" Dia bertanya demikian sebab banyak sekali ipar perempuan yang tinggal bersama saudarinya dan otomatis juga serumah dengan suami saudarinya.

Saudari ipar seringkali seperti saudara sendiri yang begitu akrab dengan ipar lelakinya sehingga kadang biasa saja berada dalam satu ruangan, kadang pula auratnya semisal rambut, leher dan kerah baju kurang diperhatikan. Dalam konteks inilah Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda:

الحِمْو الموت

Artinya: "Ipar perempuan adalah maut."

Maksudnya adalah hati-hati, itu tetap dosa kalau berduaan atau melihat auratnya. Tetap bukan Mahram soalnya. Yang semisal ipar perempuan dalam konteks Indonesia adalah saudara sepupu, sama-sama saudara dekat yang kadang seperti saudara kandung, tapi bukan Mahram sehingga tetap harus dijaga batas-batasnya. Kalau tidak, maka maut.

(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1424 seconds (0.1#10.140)