Hati-hati, Kencing di Tempat Sembarangan Ada Ancamannya
Senin, 23 Agustus 2021 - 12:40 WIB
Namun pemahaman Abdullah bin ‘Umar terhadap hadis ini tidak menjadi kesepakatan para ulama. Karena memang terjadi khilaf para ulama kalau kita berada di dalam bangunan. Jumhur ulama mengatakan boleh berdasarkan riwayat Ibnu ‘Umar tersebut. Sementara sebagian ulama mengatakan tetap tidak boleh. Karena yang Nabi sampaikan kepada umatnya secara umum adalah larangan.
Adapun perbuatan Nabi yang bertabrakan dengan ucapan, maka didahulukan ucapan. Adapun perbuatan Nabi itu ada kemungkinan, misalnya karena tempatnya sangat sempit sehingga Nabi terpaksa membelakangi kiblat. Bisa jadi itu kekhususan untuk Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Apalagi Nabi tidak memberitahu kepada umatnya, dan Ibnu ‘Umar pun juga mengetahui kebetulan ketika naik ke rumah Hafshah. Maka –wallahu a’lam– dalam hal ini pendapat yang paling kuat tidak boleh menghadap ataupun membelakangi kiblat baik di dalam maupun di luar bangunan.
Kalau kita buang air di luar bangunan, bukankah sama juga terhalang oleh pepohonan, gunung-gunung dan yang lainnya. Lalu apa bedanya?
"Namun ada larangan dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk meludah menghadap kiblat, baik dalam ruangan maupun di luar ruangan, tidak ada bedanya. Kalau meludah saja dilarang untuk menghadap kiblat, mana yang lebih berat, buang air atau meludah? Kalau meludah saja tidak boleh secara mutlak, baik dalam ruangan maupun di luar ruangan, demikian pula buang air kecil maupun buang air besar,"tutur Ustadz Abu Yahya Badrusalam.
Wallahu A'lam
(wid)
Lihat Juga :