Mengenal Standardisasi Hijab Syar'i
Selasa, 14 September 2021 - 12:46 WIB
Larangan di atas mencakup pakaian luar jika ia terhias dengan hiasan yang dapat menarik perhatian lelaki yang memandangnya, sejalan dengan firman-Nya:
[وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى]
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS Al Ahzab:33)
3. Tebal tidak menerawang
Karena maksud menutup tidak tercapai dengannya, bahkan pakaian yang tipis menerawang semakin menambah daya tarik seorang wanita.
4. Lebar, Longgar tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh.
Karena maksud dari hijab agar tidak menimbulkan fitnah atau daya tarik, dan maksud tersebut tidak akan terpenuhi kecuali dengan pakaian yang lapang dan longgar, adapun yang ketat atau bodypress, betul ia menutup kulit akan tetapi disatu sisi ia malah menampakkan bentuk tubuh dan seolah menggambarkannya untuk mata lelaki, maka inilah titik kerusakannya sehingga wajib untuk dihindari.
5. Hijab untuk aktivitas diluar rumah tidak diberi wewangian.
Dijelaskan oleh banyak hadis bahwa wanita dilarang untuk memakai wewangian jika keluar rumah.
Salah satunya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melalui pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadis ini shahih)
Adapun sebab larangan maka jelas bahwa wewangian dapat memancing hawa nafsu orang yang menciumnya, apalagi jika itu dari tubuh seorang wanita.
Baca juga: Perlukah Ada Jeda Antara Shalat Wajib dan Rawatib?
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki.
Bahkan beberapa hadis sahih menyebutkan bahwa wanita yang memakai pakaian menyerupai lelaki dan sebaliknya itu terlaknat, seperti:
[وقرن في بيوتكن ولا تبرجن تبرج الجاهلية الأولى]
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu” (QS Al Ahzab:33)
3. Tebal tidak menerawang
Karena maksud menutup tidak tercapai dengannya, bahkan pakaian yang tipis menerawang semakin menambah daya tarik seorang wanita.
4. Lebar, Longgar tidak ketat sehingga membentuk lekuk tubuh.
Karena maksud dari hijab agar tidak menimbulkan fitnah atau daya tarik, dan maksud tersebut tidak akan terpenuhi kecuali dengan pakaian yang lapang dan longgar, adapun yang ketat atau bodypress, betul ia menutup kulit akan tetapi disatu sisi ia malah menampakkan bentuk tubuh dan seolah menggambarkannya untuk mata lelaki, maka inilah titik kerusakannya sehingga wajib untuk dihindari.
5. Hijab untuk aktivitas diluar rumah tidak diberi wewangian.
Dijelaskan oleh banyak hadis bahwa wanita dilarang untuk memakai wewangian jika keluar rumah.
Salah satunya hadis yang diriwayatkan oleh Abu Musa Al Asy’ari, ia berkata bahwasanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:
“Wanita mana saja yang memakai minyak wangi kemudian melalui pada suatu kaum supaya mereka mencium bau parfum itu maka perempuan itu telah berzina” (HR. An-Nasa’i, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ahmad. Syaikh Al-Albani dalam Shahihul Jami’ , no. 323 mengatakan bahwa hadis ini shahih)
Adapun sebab larangan maka jelas bahwa wewangian dapat memancing hawa nafsu orang yang menciumnya, apalagi jika itu dari tubuh seorang wanita.
Baca juga: Perlukah Ada Jeda Antara Shalat Wajib dan Rawatib?
6. Tidak menyerupai pakaian lelaki.
Bahkan beberapa hadis sahih menyebutkan bahwa wanita yang memakai pakaian menyerupai lelaki dan sebaliknya itu terlaknat, seperti:
Lihat Juga :