Mengenal Standardisasi Hijab Syar'i

Selasa, 14 September 2021 - 12:46 WIB
[لعن رسول الله صلى الله عليه وسلم التمشبهين من الرجال بالنساء والتشبهات من النساء بالرجال]

“Allah melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.” (HR.Al-Bukhari).

7. Tidak menyerupai pakaian khas orang kafir.

Telah jelas ketetapannya didalam islam bahwasanya tidak boleh hukumnya bagi kaum muslimin dan muslimat untuk menyerupai kaum kuffar, baik itu di ibadah mereka, perayaan bahkan pakaian yang menjadi ciri khas mereka.

8. Bentuknya tidak menimbulkan sensasi atau “syuhrah”.

Sebagaimana hadis dari ibnu Umar ia berkata, Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa Sallam bersabda:

مَنْ لَبِسَ ثَوْبَ شُهْرَةٍ فِى الدُّنْيَا أَلْبَسَهُ اللَّهُ ثَوْبَ مَذَلَّةٍ يَوْمَ الْقِيَامَةِ ثُمَّ أَلْهَبَ فِيهِ نَارًا

“Barangsiapa mengenakan pakaian syuhrah di dunia, niscaya Allah akan mengenakan pakaian kehinaan padanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.” (HR. Abu Daud dan Ibnu Majah. Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini hasan).

Apa itu syuhrah, Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin menerangkan dalam Syarhul Mumthi’:

أن موافقة العادات في غير المحرم هي السنة؛ لأن مخالفة العادات تجعل ذلك شهرة، والنبي صلّى الله عليه وسلّم نهى عن لباس الشهرة ، فيكون ما خالف العادة منهياً عنه.

“Mengikuti kebiasaan masyarakat dalam hal yang bukan keharaman adalah disunnahkan. Karena menyelisihi kebiasaan yang ada berarti menjadi hal yang syuhroh (suatu yang tampil beda). Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang berpakaian syuhroh. Jadi sesuatu yang menyelishi kebiasaan masyarakat setempat, itu terlarang dilakukan.”

Demikianlah standar busana hijab syar'i ini. Semoga bisa menjadi panduan untuk muslimah yang bingung apakah hijab yang ia kenakan selama ini sudah sesuai syar’i atau belum.

Baca juga: Tayamum di Mobil, Syarat dan Tata Caranya

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!