Beda Keputihan, Madzi, Wadi dan Mani Menurut Fiqih
Kamis, 23 September 2021 - 13:23 WIB
Ada beberapa jenis cairan putih yang keluar dari organ kemaluan wanita , yaitu keputihan, madzi, wadi dan mani. Di antara keempatnya memiliki perbedaan satu sama lain. Apa saja perbedaannya dan bagaimana hukumnya menurut fiqih Islam?
Dinukil dari kitab Shahih Fiqh Sunnah dan Maktabah At Taufiqiyyah serta sumber lain, inilah beberapa jenis cairan putih yang keluar dari organ kemaluan wanita tersebut dan perbedaan menurut fiqihnya.
1. Keputihan
Cairan putih ini biasanya keluar dari kemaluan perempuan tanpa adanya sebab. Keputihan dalam istilah fiqih Islam disebut dengan ifrazat, yaitu lendir atau cairan yang keluar dari organ reproduksi wanita.
Para ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat soal status dari cairan tersebut. Hal ini juga berujung pada perbedaan hukum fikihnya. Apakah jika ifrazat tersebut keluar bisa membatalkan wudhu? Serta hukum-hukum lainnya
Madzab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama madzab Hanafi. Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari mazhab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior madzab Syaifi’i di antaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’.
Demikian juga pendapat yang benar menurut madzab Hambali. Al Mardawi berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang benar menurut madzab Hambali secara mutlak.”
Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83).
2. Madzi
Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar. Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.
Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudhu (ketika akan shalat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.
3. Wadi
Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudhu (jika hendak shalat).
4. Mani
Cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki ataupun perempuan.
Berdasarkan hadis shahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika menjawab pertanyaan seorang perempuan tentang hukum mandi bagi perempuan yang mimpi basah. Jika perempuan tersebut melihat air (mani) maka wajib mandi.
أن أم سليم قالت: يا رسول الله، إن الله لا يستحيي من الحق، فهل على المرأة الغسل إذا احتلمت؟ قال: نعم، إذا رأت الماء، فضحكت أم سلمة
“Bahwasanya Ummu Salamah bertanya,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika mimpi basah?’ Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjawab, “Benar. Jika dia melihat air (mani).” Ummu Salamah pun tertawa.’
Para ulama berbeda pendapat apakah mani itu najis ataukah suci? Pendapat yang kuat mengatakan bahwa mani itu suci. Akan tetapi wajib mandi jika cairan ini keluar berdasarkan kesepakatan ulama. Meskipun suci, keputihan dapat membatalkan wudhu sehingga wajib berwudhu jika akan shalat.
Wallahu A’lam.
Dinukil dari kitab Shahih Fiqh Sunnah dan Maktabah At Taufiqiyyah serta sumber lain, inilah beberapa jenis cairan putih yang keluar dari organ kemaluan wanita tersebut dan perbedaan menurut fiqihnya.
1. Keputihan
Cairan putih ini biasanya keluar dari kemaluan perempuan tanpa adanya sebab. Keputihan dalam istilah fiqih Islam disebut dengan ifrazat, yaitu lendir atau cairan yang keluar dari organ reproduksi wanita.
Para ulama dari berbagai mazhab berbeda pendapat soal status dari cairan tersebut. Hal ini juga berujung pada perbedaan hukum fikihnya. Apakah jika ifrazat tersebut keluar bisa membatalkan wudhu? Serta hukum-hukum lainnya
Madzab Hanafi berpendapat cairan ini suci. Ibnu Abidin dalam Khasyiahnya menukilkan kesepakatan para ulama madzab Hanafi. Pendapat ini merupakan pendapat yang benar dari mazhab Syafi’i. Pendapat yang dipilih mayoritas ulama senior madzab Syaifi’i di antaranya Al Baghawi, Ar Rafi’i dan An Nawawi dalam Al Majmu’.
Demikian juga pendapat yang benar menurut madzab Hambali. Al Mardawi berkata dalam Al Inshaf, “Tentang hukum cairan pada kemaluan wanita terdapat dua riwayat salah satunya menyebutkan cairan ini suci. Inilah pendapat yang benar menurut madzab Hambali secara mutlak.”
Syaikh Abu Malik Kamal mengatakan, “Jika cairan ini keluar dari kemaluan wanita di tiap-tiap waktu dan bertambah saat hamil atau tatkala bekerja keras atau selepas jalan kaki jarak jauh maka hukum asalnya cairan ini suci dikarenakan tidak adanya dalil yang menghukuminya najis. (Shahih Fiqh Sunnah, I/83).
2. Madzi
Cairan encer berwarna putih yang keluar karena dorongan syahwat dan tidak mengakibatkan badan lemas. Umumnya tidak terasa saat keluar. Cairan ini lebih banyak dimiliki kaum wanita daripada laki-laki. Madzi keluar secara normal saat bercumbu dengan suami atau saat membayangkan bersetubuh dengannya.
Madzi hukumnya najis dengan kesepakatan ulama. Wajib berwudhu (ketika akan shalat) berdasarkan kesepakatan ulama. Wajib dibersihkan jika mengenai badan atau pakaian.
3. Wadi
Cairan kental yang keluar setelah keluarnya air kencing. Hukumnya najis dengan kesepakatan ulama dan wajib berwudhu (jika hendak shalat).
4. Mani
Cairan putih yang keluar ketika syahwat memuncak (terasa nikmat dan badan menjadi lemas) yang dialami oleh laki-laki ataupun perempuan.
Berdasarkan hadis shahih diriwayatkan Bukhari dan Muslim bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam suatu ketika menjawab pertanyaan seorang perempuan tentang hukum mandi bagi perempuan yang mimpi basah. Jika perempuan tersebut melihat air (mani) maka wajib mandi.
أن أم سليم قالت: يا رسول الله، إن الله لا يستحيي من الحق، فهل على المرأة الغسل إذا احتلمت؟ قال: نعم، إذا رأت الماء، فضحكت أم سلمة
“Bahwasanya Ummu Salamah bertanya,’Wahai Rasulullah sesungguhnya Allah tidak malu tentang kebenaran. Apakah seorang wanita wajib mandi jika mimpi basah?’ Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menjawab, “Benar. Jika dia melihat air (mani).” Ummu Salamah pun tertawa.’
Para ulama berbeda pendapat apakah mani itu najis ataukah suci? Pendapat yang kuat mengatakan bahwa mani itu suci. Akan tetapi wajib mandi jika cairan ini keluar berdasarkan kesepakatan ulama. Meskipun suci, keputihan dapat membatalkan wudhu sehingga wajib berwudhu jika akan shalat.
Wallahu A’lam.
(wid)