Hukum Jual Beli Kucing Dalam Islam, Bolehkah?

Jum'at, 08 Oktober 2021 - 20:39 WIB
وَأَمَّا مَا ذَكَرَهُ الْخَطَّابِيّ وَأَبُو عَمْرو بْن عَبْد الْبَرّ مِنْ أَنَّ الْحَدِيث فِي النَّهْي عَنْهُ ضَعِيف فَلَيْسَ كَمَا قَالَا ، بَلْ الْحَدِيث صَحِيح رَوَاهُ مُسْلِم وَغَيْره . وَقَوْل اِبْن عَبْد الْبَرّ: إِنَّهُ لَمْ يَرْوِهِ عَنْ أَبِي الزُّبَيْر غَيْر حَمَّاد بْن سَلَمَة غَلَط مِنْهُ أَيْضًا ؛ لِأَنَّ مُسْلِمًا قَدْ رَوَاهُ فِي صَحِيحه كَمَا يُرْوَى مِنْ رِوَايَة مَعْقِل بْن عُبَيْد اللَّه عَنْ أَبِي الزُّبَيْر ؛ فَهَذَانِ ثِقَتَانِ رَوَيَاهُ عَنْ أَبِي الزُّبَيْر ، وَهُوَ ثِقَة أَيْضًا . وَاَللَّه أَعْلَم

"Adapun apa yang dikatakan Al-Khathabi dan Ibnu Abdil Bar, bahwa hadits ini dhaif, tidaklah seperti yang dikatakan mereka berdua, bahkan hadits ini SHAHIH diriwayatkan oleh Imam Muslim dan selainnya. Sedangkan ucapan Ibnu Abdil Bar bahwa tidak ada yang meriwayatkan hadits ini dari Abu Az Zubair selain Hammad bin Salamah saja, itu merupakan pernyataan yang salah darinya juga, karena Imam Muslim telah meriwayatkan dalam Shahihnya sebagaimana diriwayatkan dari riwayat Ma’qil bin Abaidillah dari Abu Az-Zubair, dan keduanya adalah tsiqah, dan dua riwayat dari Az Zubair juga tsiqah." (Imam An Nawawi, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/420. Mawqi’ Ruh Al-Islam. Lihat juga Imam Al-Mula ‘Ali Al-Qari, Mirqah Al-Mafatih Syarh Misykah Al-Mashabih, Mawqi’ Ruh Al-Islam)

Syekh Al-Mubarakfuri rahimahullah menegaskan:

لا شك أن الحديث صحيح فإن مسلما أخرجه في صحيحه كما ستعرف

"Tidak ragu lagi, bahwa hadits ini adalah shahih karena Imam Muslim telah mengeluarkannya dalam kitab Shahihnya sebagaimana yang akan kau ketahui." (Tuhfah Al-Ahwadzi, 4/500)

Imam Al-Mundziri rahimahullah mengatakan: "Hadis ini dikeluarkan oleh Al-Baihaqi dalam As Sunan Al-Kubra dari dua jalan, dari ‘Isa bin Yunus dan dari Hafsh bin Ghiyats, keduanya dari Al-A’masy dari Abu Sufyan dari Jabir. Kemudian dia berkata: Abu Dua mengeluarkannya dalam As Sunan, dari Jamaah dari ‘Isa bin Yunus. Berkata Al-Baihaqi: Hadits ini shahih sesuai syarat Muslim tanpa Al-Bukhari." (Tuhfah Al-Ahwadzi , 4/500-501, ‘Aunul Ma’bud , 9/270)

Syekh Albani rahimahullah sendiri menshahihkan hadis di atas. Menurutnya, hadits ini memiliki tiga jalur yang satu sama lain saling menguatkan. (As-Silsilah Ash Shahihah, 6/1155, No. 2971)

Berikut Hadis Riwayat Imam Muslim

Hadits Imam Muslim yang dimaksud adalah dari Abu Az Zubair, dia berkata:

سألت جابرا عن ثمن الكلب والسنور؟ قال: زجر النبي صلى الله عليه وسلم عن ذلك

"Aku bertanya kepada Jabir tentang harga anjing dan kucing? Beliau berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang hal itu." (HR Muslim No 1569, Ibnu Hibban No 4940)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!