Ketika Rasa Ngantuk Melanda Saat Sedang Shalat, Apa yang Harus Dilakukan?

Kamis, 14 Oktober 2021 - 08:51 WIB
“Dalam hadis tersebut terdapat perintah bagi orang yang ngantuk ketika shalat untuk tidur sejenak atau aktivitas lainnya yang bisa menghilangkan ngantuk. Ini berlaku untuk jenis shalat secara umum, baik shalat wajib atau shalat nafilah, di malam hari ataupun siang hari. Ini adalah mazhab kami dan mazhab Jumhur. Dengan catatan, tidak keluar dari waktu shalat.” (Syarh an-Nawawi alal Muslim, 6/74)

Sebagian ulama berpendapat hadis Anas di atas adalah khusus untuk shalat tahajjud. Namun, mayoritas ulama menjelaskan bahwa hadis tersebut berlaku untuk umum, termasuk shalat lima waktu.

Sebab, shalat itu yang dibutuhkan adalah kehadiran hati dan khusyuk. Maka segala hal yang dapat menghilangkan keduanya, sebisa mungkin untuk disingkirkan. Syaikh Abdul Aziz bin Marzuq ath-Thurifi mengatakan, “Khusyuk dan hadirnya hati merupakan ‘ruh’ dari shalat.” (Al-Mujiz Fi Shifati Shalatin Nabi, 9)

Baca juga: Keutamaan Sifat Tawadhu, Disenangi Banyak Orang Hingga Memberi Bekal Jalan Menuju Surga

Abul Walid Al-Baji menjelaskan dalam kitab Al-Muntaqa bahwa jika ngantuk berat itu terjadi ketika melaksanakan shalat fardhu dan ada waktu untuk mengusir rasa kantuk kemudian masih tersisa waktu untuk shalat, atau dia tahu nanti aka nada orang yang membangunkannya, maka hendaknya dia tidur sebentar dengan tetap menyisakan waktunya untuk shalat pada waktunya.

Namun jika waktu yang tersisa sangat sedikit dan dia menyadari jika ia gunakan untuk tidur akan kehabisan waktu shalat, maka hendaknya dia tetap shalat sebisa mungkin, dan berusaha sekuat tenaga untuk menyempurnakan shalatnya, kemudian baru setelah itu tidur. Jika ia bisa yakin dia telah melaksanakan shalat fardhu itu (dengan sempurna), maka itu sudah cukup, namun jika ia tidak yakin, maka ia harus mengulang shalatnya setelah bagung tidur.

Kemudian jika ngantuk ketika shalat itu kategorinya ngantuk ringan, shalatnya tetap sah. Dan hendaknya ia melanjutkan shalatnya hingga akhir. Perbedaan antara ngantuk berat dengan ngantuk ringan terdapat pada tingkat kesadarannya.

Jika orang yang shalat ngantuk sampai tidak sadar bacaan yang dia ucapkan, atau tidak sadar gerakan yang ia lakukan, maka itu kategori ngantuk berat. Makna ini dipahami dari hadis Anas radhiyallahu ‘anhu di atas

حَتَّى يَعْلَمَ مَا يَقْرَأُ


“Sampai dia sadar apa yang ia ucapkan.” (HR. Al-Bukhari)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!