Hukum Wudhu di Kamar Mandi, Begini Pendapat Ulama

Rabu, 27 Oktober 2021 - 16:04 WIB
loading...
Hukum Wudhu di Kamar Mandi, Begini Pendapat Ulama
Ulama berpendapat wudhu di kamar mandi adalah makruh namun sah. (Foto/Ilustrasi : wahdah)
A A A
Sebagian ulama memakruhkan wudhu di kamar mandi. Namun Imam Ibnu Baz dalam kitabnya Majmu’ Fatawa, mengatakan boleh berwudhu di dalam kamar mandi jika butuh melakukan hal itu.



Ulama yang memakruhkan berwudhu di kamar mandi beralasan bahwa di dalam wudhu ada menyebut nama Allah seperti basmallah.

Mengucapkan dzikir kepada Allah Taala di kamar mandi atau di WC, sebagai bentuk mengagungkan nama Allah, yang tidak selayaknya disebut di tempat semacam ini.

Muhammad Amin al-Kurdi dalam kitab Tanwirul Qulub menyebutkan ada 12 perkara yang dimakruhkan ketika berwudhu, salah satunya adalah berwudhu di kamar mandi.

Ulama Syafiiyah, An-Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar juga mengatakan dimakruhkan berdzikir dan berbicara ketika buang hajat. Baik di dalam ruangan maupun di luar ruangan, kecuali karena keadaan terpaksa.

"Sampai sebagian ulama madzhab kami (syafi’iyah) mengatakan: ‘Jika orang yang di dalam WC ini bersin maka tidak boleh membaca hamdalah, tidak pula mendoakan orang yang bersin, tidak menjawab salam, tidak menjawab adzan.

Bahkan orang yang memberi salam kepada orang yang berada di WC dianggap bertindak ceroboh, sehingga tidak berhak dijawab’.”

Berbicara apa pun dalam kondisi ini hukumnya makruh, meskipun tidak haram. Dan jika dia bersin, kemudian membaca hamdalah dengan hatinya, namun lisannya diam, maka tidak masalah. Demikian pula yang dilakukan ketika hubungan badan.

Selanjutnya An-Nawawi membawakan dalil hadits dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma bahwa ada seseorang yang bertemu Nabi SAW ketika beliau sedang buang air kecil. Orang ini memberi salam, namun Nabi SAWtidak menjawabnya. (HR Muslim)



Seseorang yang berwudhu di kamar mandi, akan menjumpai masalah ketika dia hendak membaca basmalah sebelum berwudhu. Lalu apa yang harus dia lakukan?

Para ulama berbeda pendapat dalam masalah ini. Pendapat pertama, membaca basmalah dalam hati, tanpa menggerakkan lisan.

Syaikh Muhammad Ibn Utsaimin dalam As-Syarhul Mumthi’ mengatakan apabila seseorang di kamar mandi, Imam Ahmad mengatakan, “Jika dia bersin maka baca hamdalah dalam hati.” Dari beberapa keterangan Imam Ahmad ini, disimpulkan bahwa membaca basmalah dalam hati.

Imam Ibnu Baz membolehkan membaca basmalah di awal wudhu, dia ucapkan: “Bismillah..” karena membaca basmalah hukumnya wajib menurut sebagian ulama, dan sunah muakkad menurut mayoritas ulama.

Oleh karena itu, orang ini tetap disyariatkan membaca basmalah, dan statusnya tidak makruh. Karena hukum makruh itu hilang, ketika ada kebutuhan untuk membaca basmalah. "Sementara kita diperintahkan untuk membaca basmalah ketika mengawali wudhu. Maka dia harus membaca basmalah dan menyempurnakan wudhunya," ujarnya.

Hal yang sama juga difatwakan Komite Fatwa Ulama Saudi:

“Makruh mengucapkan nama Allah di dalam kamar mandi, yang digunakan untuk buang hajat. Sebagai bentuk mensucikan dan memuliakan nama Allah. Namun disyariatkan membaca basmalah ketika mengawali wudhu, karena basmalah hukumnya wajib ketika ingat, menurut sekelompok ulama.” (lihat Fatwa Lajnah Daimah, 5:94)



Adab Berwudhu
Sementara Syaikh Wahbah al-Zuhaili dalam kitab Alfiqh al-Islami wa Adillatuhu menyebutkan adab-adab yang sangat penting untuk diperhatikan pada saat berwudhu.

Dalam mazhab Malikiyah, adab-adab wudhu ini disebut dengan Alfadhail, keutamaan-keutamaan yang sangat dianjurkan untuk dilakukan sehingga dengan demikian wudhunya bisa sempurna.

Syaikh Wahbah mengatakan adab-adab yang paling penting ketika wudhu adalah sebagai berikut:

Pertama, menghadap kiblat, hal ini karena kiblat merupakan arah yang paling utama. Juga karena dengan menghadap kiblat, doa akan cepat terkabul.

Ulama Hanafiyah dan Syafiiyah memasukkan menghadap kiblat sebagai perbuatan sunah, karena mereka tidak membedakan antara perbuatan sunah dan adab wudhu.

Kedua, duduk di tempat yang tinggi agar terhidar dari percikan air wudhu. Ulama malikiyah berkata, ‘dianjurkan berwudhu di tempat yang suci dan bersih. Dimakruhkan juga berwudhu di kamar mandi atau aliran air sebelum digunakan, sebagaimana dimakruhkan berwudhu di tempat-tempat yang najis.’

Melakukan wudhu di kamar mandi hukumnya sah tapi makruh. Dengan demikian, sebaiknya berwudhu di tempat khusus yang disediakan untuk wudhu atau tempat lain yang bersih dan tidak biasa digunakan untuk buang air besar atau kecil.

(mhy)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5490 seconds (0.1#10.140)