Wudhu di Kereta, Haruskah Diganti dengan Tayamum?
Selasa, 14 September 2021 - 13:36 WIB
loading...
Wudhu di kereta sangat memungkinkan sehingga tidak bisa diganti dengan tayamum. (Foto/Ilustrasi/Islampos)
A
A
A
Wudhu di kereta adalah sama dengan tata cara wudhu di di tempat biasa. Hanya saja, sebagian kita memilih melakukan tayamum dengan dalih dalam perjalanan dan terbatasnya persediaan air.
Baca juga: Memakai Make up Waterproof, Apakah Membatalkan Wudhu?
Perlu dipahami bahwa hukum asal dalam bersuci adalah menggunakan air. Untuk membersihkan hadas kecil dengan cara wudhu. Sementara untuk hadas besar dengan mandi junub.
Sementara tayamum dengan tanah, statusnya sebagai badal (pengganti). Dan tidak boleh menggunakan badal, selama yang asal (air), masih memungkinkan untuk digunakan.
Terdapat kaidah menyatakan,
Apabila yang asal tidak memungkinkan dilakukan maka digunakan penggantinya. (Talqih al-Afham, 1/15).
Baca juga: Amalan-amalan Sunah Dalam Berwudhu
Kedua, hukum tergantung illah-nya. Salah satu di antara kaidah dalam masalah fiqh: "Keberadaan dan ketiadaan hukum itu tergantung dari illah-nya".
Yang dimaksud illah adalah kondisi yang menjadi latar belakang adanya hukum. Misalnya, illah diharamkannya khamr adalah memabukkan. Sehingga semua bahan konsumsi yang memabukkan, hukumnya haram, baik itu zat gas, cair, maupun padat.
Baca juga: Memakai Make up Waterproof, Apakah Membatalkan Wudhu?
Perlu dipahami bahwa hukum asal dalam bersuci adalah menggunakan air. Untuk membersihkan hadas kecil dengan cara wudhu. Sementara untuk hadas besar dengan mandi junub.
Sementara tayamum dengan tanah, statusnya sebagai badal (pengganti). Dan tidak boleh menggunakan badal, selama yang asal (air), masih memungkinkan untuk digunakan.
Terdapat kaidah menyatakan,
إذا تعذر الأصل يصار إلى البدل
Apabila yang asal tidak memungkinkan dilakukan maka digunakan penggantinya. (Talqih al-Afham, 1/15).
Baca juga: Amalan-amalan Sunah Dalam Berwudhu
Kedua, hukum tergantung illah-nya. Salah satu di antara kaidah dalam masalah fiqh: "Keberadaan dan ketiadaan hukum itu tergantung dari illah-nya".
Yang dimaksud illah adalah kondisi yang menjadi latar belakang adanya hukum. Misalnya, illah diharamkannya khamr adalah memabukkan. Sehingga semua bahan konsumsi yang memabukkan, hukumnya haram, baik itu zat gas, cair, maupun padat.
Lihat Juga :