Hukum Memakai Celana untuk Wanita? Begini Pesan Buya Yahya
Senin, 08 November 2021 - 11:36 WIB
Hukum memakai celana untuk wanita perlu diketahui kaum muslimah. Karena hal ini berkaitan dengan cara menutup aurat yang berbeda antara kaum laki-laki dan wanita. Secara umum, dalam mengenakan pakaian, terdapat perbedaan antara baju yang dipakai pria dan wanita.
Kaum lelaki umumnya memakai celana, sedangkan wanita lebih umum memakai rok atau terusan. Lantas bagaimana bila wanita pun menggunakan celana ini? Bagaimana pula menurut pandangan syariat? Pertanyaan tersebut pernah ditanyakan kepada Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang ditayangkan di Youtube Al BahjahTV.
Dikutip Senin (8/11/2021}, Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon tersebut menjelaskannya bahwa busana seorang perempuan yang lebih syar'i, hendaknya dilakukan secara bertahap. Buya Yahya mencontohkan, perempuan yang memakai celana panjang masih lumayan daripada memakai celana pendek. Akan lebih baik lagi jika perempuan memakai celana panjang lalu dipasangkan dengan baju atasan yang panjangnya menutupi hingga lutut.
Selain itu, celana panjang yang digunakan perempuan hendaknya yang longgar, bukan celana yang ketat. Kalau pun dia pake celana bajunya itu adalah turun sampai pinggul (lutut). "Itu tingkat martabat. Kaya baju-baju Pakistan itu. Masih lumayan lah begitu. Celananya bukan celana yang ketat," ujar Buya Yahya.
Kemudian, baju atasan yang panjangnya hingga sampai lutut itu berfungsi agar lekuk-lekuk tubuh wanita tidak terlihat. Hal tersebut menurutnya sudah masuk kategori berpakaian perempuan yang masih lumayan dan sudah baik. "Seandainya harus pakai celana, tapi tolong bajunya itu turun sampai ke pinggul, sampai lutut," paparnya.
Berpakaian seperti itu dipandang sudah sangat cukup Islami karena mungkin ia perlu banyak beraktivitas dan harus memakai celana agar bebas bergerak. "Jadi paling ndak itu lekuk tubuhnya ini tidak terlihat. Tapi Adikku, kalau engkau ingin sempurnakan, bertahap dulu pelan-pelan. Kalau kamu ingin menyempurnakan, maka sempurnakanlah dengan baju yang betul-betul longgar sampai tidak terlihat lekuk tubuh semuanya," lanjut Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya menyebutkan bahwa perempuan disunahkan memakai celana panjang sebagai dalaman ketika menggunakan rok atau gamis. Memakai celana panjang sebagai dalaman dianjurkan dengan tujuan agar jika rok atau gamis semisal tersingkat, maka masih ada yang menutupi auratnya.
Tidak Menyerupai Laki-laki
Sementara itu, perihal larangan wanita berdandan atau memakai baju menyerupai laki-laki (tasyabbuh birrijaal), terdapat hukum lain lagi.
"Kalau memang bajumu adalah kayak laki-laki, bener itu adalah baju laki-laki, khawatir kalian masuk di dalam hadis yang Nabi yang Allah, Nabi menyebutkan 'la‘anallah almutasyabbihat minan nisaa-i birrijal', Allah akan murka mengutuk wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dalam dandanannya. Jika itu baju khusus kaum laki-laki, hendaknya jangan kamu pake," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian berpesan jika perempuan masih gemar mengenakan pakaian yang menyerupai laki-laki, maka berdoalah agar diberi hidayah semoga bisa berpakaian yang lebih baik dan syar'i. Dan jangan suka meremehkan, karena dalam syariat ada hal-hal aturan yang wajib kita patuhi.
Wallahu A'lam
Kaum lelaki umumnya memakai celana, sedangkan wanita lebih umum memakai rok atau terusan. Lantas bagaimana bila wanita pun menggunakan celana ini? Bagaimana pula menurut pandangan syariat? Pertanyaan tersebut pernah ditanyakan kepada Buya Yahya dalam salah satu ceramahnya yang ditayangkan di Youtube Al BahjahTV.
Dikutip Senin (8/11/2021}, Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah Cirebon tersebut menjelaskannya bahwa busana seorang perempuan yang lebih syar'i, hendaknya dilakukan secara bertahap. Buya Yahya mencontohkan, perempuan yang memakai celana panjang masih lumayan daripada memakai celana pendek. Akan lebih baik lagi jika perempuan memakai celana panjang lalu dipasangkan dengan baju atasan yang panjangnya menutupi hingga lutut.
Selain itu, celana panjang yang digunakan perempuan hendaknya yang longgar, bukan celana yang ketat. Kalau pun dia pake celana bajunya itu adalah turun sampai pinggul (lutut). "Itu tingkat martabat. Kaya baju-baju Pakistan itu. Masih lumayan lah begitu. Celananya bukan celana yang ketat," ujar Buya Yahya.
Kemudian, baju atasan yang panjangnya hingga sampai lutut itu berfungsi agar lekuk-lekuk tubuh wanita tidak terlihat. Hal tersebut menurutnya sudah masuk kategori berpakaian perempuan yang masih lumayan dan sudah baik. "Seandainya harus pakai celana, tapi tolong bajunya itu turun sampai ke pinggul, sampai lutut," paparnya.
Berpakaian seperti itu dipandang sudah sangat cukup Islami karena mungkin ia perlu banyak beraktivitas dan harus memakai celana agar bebas bergerak. "Jadi paling ndak itu lekuk tubuhnya ini tidak terlihat. Tapi Adikku, kalau engkau ingin sempurnakan, bertahap dulu pelan-pelan. Kalau kamu ingin menyempurnakan, maka sempurnakanlah dengan baju yang betul-betul longgar sampai tidak terlihat lekuk tubuh semuanya," lanjut Buya Yahya.
Selain itu, Buya Yahya menyebutkan bahwa perempuan disunahkan memakai celana panjang sebagai dalaman ketika menggunakan rok atau gamis. Memakai celana panjang sebagai dalaman dianjurkan dengan tujuan agar jika rok atau gamis semisal tersingkat, maka masih ada yang menutupi auratnya.
Tidak Menyerupai Laki-laki
Sementara itu, perihal larangan wanita berdandan atau memakai baju menyerupai laki-laki (tasyabbuh birrijaal), terdapat hukum lain lagi.
"Kalau memang bajumu adalah kayak laki-laki, bener itu adalah baju laki-laki, khawatir kalian masuk di dalam hadis yang Nabi yang Allah, Nabi menyebutkan 'la‘anallah almutasyabbihat minan nisaa-i birrijal', Allah akan murka mengutuk wanita-wanita yang menyerupai laki-laki dalam dandanannya. Jika itu baju khusus kaum laki-laki, hendaknya jangan kamu pake," tutur Buya Yahya.
Buya Yahya kemudian berpesan jika perempuan masih gemar mengenakan pakaian yang menyerupai laki-laki, maka berdoalah agar diberi hidayah semoga bisa berpakaian yang lebih baik dan syar'i. Dan jangan suka meremehkan, karena dalam syariat ada hal-hal aturan yang wajib kita patuhi.
Wallahu A'lam
(wid)