Inilah 7 Hak Istri Atas Diri Suaminya
Kamis, 18 November 2021 - 14:40 WIB
Bagi istri, selain kewajiban yang harus dijalankan, ada hak-hak tertentu yang ia harus dapat dari suaminya. Soal hak-hak istri atas suaminya, Allah Ta'ala berfirman :
“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” [QS Al-Baqarah: 228]
Hal ini merupakan suatu kaidah menyeluruh yang mengatakan bahwasanya seorang perempuan memiliki kesamaan dengan laki-laki dalam semua hak, kecuali satu perkara yang diungkapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya :
“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya.” (QS Al-Baqarah: 228)
Kelebihan suami sangat terkait karena posisinya sebagai penanggung jawab keluarga. Disadur dari buku 'Nizamul usra fil Islam' oleh Dr Ali Yusif Elsubki, dijelaskan ada 7 hak istri atas diri suaminya. Yakni sebagai berikut:
1. Mahar Sadaq
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya saat akad nikah. Jika mahar itu dalam bentuk benda yang bisa dipakai saat akad nikah sebaiknya digunakan pada saat itu dan jika berbentuk uang tunai bisa disebut bisa juga tidak dan itu tidak membatalkan akad nikah.
Mahar atau pemberian bukan sebuah harga bagi perempuan karena perempuan bukan barang yang dijual oleh orang tuanya tetapi ia lebih sebagai penghargaan dan penghormatan suami kepada istri atas kesediaannya menerima niat baiknya untuk menjalin sebuah kehidupan keluarga yang selama lamanya dan mendidik anak anak di masa yang akan datang.
Sebagai seorang suami ia wajib memberikan sesuatu kepada istrinya apapun bentuknya sesuai kemampuannya. Sebagaimana firman Allah Tala dalam surah al Baqarah ayat 333, "Dan berikanlah kepada wanita wanita kalian sodaqa sebagai pemberian dan penghargaan kepadanya.
Karena mahar bukan sebuah harga tetapi lebih simbol maka sebaiknya adalah sesuatu yang bernilai apapun bentuknya. Akan tetapi jika calon suami tidak memiliki apapun yang bisa diberikan maka membaca Al-Qur'an sebagai mahar itu juga diperbolehkan
2. Mendapat Nafkah
Sejak kehidupan keluarga oleh pasangan dimulai, suami wajib memberi nafkah kepada istrinya terlepas ia kaya atau miskin bekerja atau tidak. Memberi nafkah merupakan kewajiban kewajiban suami terhadap keluarganya sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur'an sebagaimana disebutkan dalam surah At Talaq ayat 7, "Agar kalian membelanjakan apa yang anda miliki".
Dalam satu riwayat Rasulullah bersabda "Satu dinar untuk dijalan Allah satu dinar yang dibelanjakan untuk diri sendiri satu dinar yang engkau berikan kepada fakir miskin dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk keluargamu akan lebih baik dan mulia yang dibelanjakan untuk keluarga kalian.
3. Pendidikan dan pengajaran
Islam mewajibkan kaum laki-laki dan perempuan belajar dan menuntut ilmu agar mengetahui urusan agamanya dan dunianya. Jika satu pasangan suami istri sama sama memiliki ilmu dan pengetahuan maka itu akan lebih baik dan lebih mulia karena keduanya dapat mengerti dan memahami segala hal yang terkait dengan kehidupan dan agamanya.
Akan tetapi jika salah satunya khususnya istri tidak mengerti tentang urusan agama maka suami berkewajiban mengajarinya segala hal yang terkait dengan urusan agama agar istrinya dapat memahami dan menjalankan tuntunan agama secara baik. Suami wajib mengajar istrinya tata cara salat, puasa dan lain lain.
"Jagalah keluargamu dari api neraka Sayyidina Ali bin Abi Ttholib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah ajarlah dan didiklah keluarga kalian agar mereka terbebas dari api neraka," (QS At-Tahrim : 6)
4. Mendapat rasa adil
Jika seorang suami memiliki lebih dari satu istri maka ia wajib bersikap adil dalam melayaninya termasuk memberi nafkah. Aisyah radhiyallahu'anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membagi waktunya di antara kami secara adil kemudian mengatakan, "Ya Tuhanku inilah bagian yang saya miliki karena itu janganlah sesali apa yang aku tidak miliki."
Rasulullah juga bersabda, "Barang siapa yang memiliki dua istri kemudian dia hanya condong kepada salah satunya maka nanti di hari kiamat akan datang dalam keadaan miring".
Seorang suami yang memiliki dua atau tiga istri kemudian dia tidak berlaku adil maka ia telah melakukan pengrusakan dalam kehidupan keluarganya dan dosanya akan ditanggung semuanya
5. Berekreasi
Karena suami memiliki hak untuk melarang istrinya keluar rumah tanpa seizin dengan suaminya maka istri memiliki hak untuk berekreasi keluar rumah. Di sini suami bertanggung jawab dan berkewajiban sesekali membawa istrinya keluar rumah untuk menikmati keindahan yang ada di luar sana bergembira ria bersama keluarga namun bukan pada hal hal yang bertentangan dengan ajaran agama.
Suami tidak diperbolehkan memperkosa hak istrinya untuk bersuka ria dan bergembira dan justru harus memenuhinya dengan baik sehingga istri tidak jenuh dan bosan mengurus keluarganya sehari hari selama dalam koridor kewajaran
6. Cemburu yang tidak berlebihan
Cemburu adalah sesuatu yang dibolehkan bagi suami tetapi dalam batas batas tertentu tidak boleh berlebihan karena yang demikian itu akan menimbulkan kerusakan dalam rumah tangga. Kecemburuan yang dibolehkan adalah cemburu terhadap istri karena kebaikanya lemah lembut dan kesetiannya.
Hal demikian ini akan menjaga keluarga itu dari kerusakan dan akan menjadikan keluarga lebih harmonis dan langgeng. Cemburu seperti ini justru dianjurkan dalam agama bahkan setiap orang harus memiliki kecemburuan seperti ini karena yang demikian ini akan menambah keutuhan rumah tangga.
7. Berbaik sangka
Rasulullah adalah panutan yang paling baik dalam kehidupan keluarganya Beliau tidak pernah membiarkan pada dirinya muncul sebuah prasangka buruk terhadap istri istrinya. Ia selalu menghindari hal hal yang dapat menimbulkan kecurigaan dan mengganggu perasaan istrinya apalagi jika ia kembali ke rumahnya sedang istrinya sudah tidur.
Nabi selalu menahan diri untuk tidak masuk ke dalam kamarnya karena tidak ingin jika ada prasangka buruk terhadap istrinya. Rasulullah pun juga meminta sahabat sahabatnya agar tidak berprasangka buruk terhadap istrinya termasuk ketika ia mendatanginya setelah meninggalkan istrinya beberapa hari.
Wallahu A'lam
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” [QS Al-Baqarah: 228]
Hal ini merupakan suatu kaidah menyeluruh yang mengatakan bahwasanya seorang perempuan memiliki kesamaan dengan laki-laki dalam semua hak, kecuali satu perkara yang diungkapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya :
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya.” (QS Al-Baqarah: 228)
Kelebihan suami sangat terkait karena posisinya sebagai penanggung jawab keluarga. Disadur dari buku 'Nizamul usra fil Islam' oleh Dr Ali Yusif Elsubki, dijelaskan ada 7 hak istri atas diri suaminya. Yakni sebagai berikut:
1. Mahar Sadaq
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya saat akad nikah. Jika mahar itu dalam bentuk benda yang bisa dipakai saat akad nikah sebaiknya digunakan pada saat itu dan jika berbentuk uang tunai bisa disebut bisa juga tidak dan itu tidak membatalkan akad nikah.
Mahar atau pemberian bukan sebuah harga bagi perempuan karena perempuan bukan barang yang dijual oleh orang tuanya tetapi ia lebih sebagai penghargaan dan penghormatan suami kepada istri atas kesediaannya menerima niat baiknya untuk menjalin sebuah kehidupan keluarga yang selama lamanya dan mendidik anak anak di masa yang akan datang.
Sebagai seorang suami ia wajib memberikan sesuatu kepada istrinya apapun bentuknya sesuai kemampuannya. Sebagaimana firman Allah Tala dalam surah al Baqarah ayat 333, "Dan berikanlah kepada wanita wanita kalian sodaqa sebagai pemberian dan penghargaan kepadanya.
Karena mahar bukan sebuah harga tetapi lebih simbol maka sebaiknya adalah sesuatu yang bernilai apapun bentuknya. Akan tetapi jika calon suami tidak memiliki apapun yang bisa diberikan maka membaca Al-Qur'an sebagai mahar itu juga diperbolehkan
2. Mendapat Nafkah
Sejak kehidupan keluarga oleh pasangan dimulai, suami wajib memberi nafkah kepada istrinya terlepas ia kaya atau miskin bekerja atau tidak. Memberi nafkah merupakan kewajiban kewajiban suami terhadap keluarganya sebagaimana telah ditetapkan dalam Al-Qur'an sebagaimana disebutkan dalam surah At Talaq ayat 7, "Agar kalian membelanjakan apa yang anda miliki".
Dalam satu riwayat Rasulullah bersabda "Satu dinar untuk dijalan Allah satu dinar yang dibelanjakan untuk diri sendiri satu dinar yang engkau berikan kepada fakir miskin dan satu dinar yang engkau belanjakan untuk keluargamu akan lebih baik dan mulia yang dibelanjakan untuk keluarga kalian.
3. Pendidikan dan pengajaran
Islam mewajibkan kaum laki-laki dan perempuan belajar dan menuntut ilmu agar mengetahui urusan agamanya dan dunianya. Jika satu pasangan suami istri sama sama memiliki ilmu dan pengetahuan maka itu akan lebih baik dan lebih mulia karena keduanya dapat mengerti dan memahami segala hal yang terkait dengan kehidupan dan agamanya.
Akan tetapi jika salah satunya khususnya istri tidak mengerti tentang urusan agama maka suami berkewajiban mengajarinya segala hal yang terkait dengan urusan agama agar istrinya dapat memahami dan menjalankan tuntunan agama secara baik. Suami wajib mengajar istrinya tata cara salat, puasa dan lain lain.
"Jagalah keluargamu dari api neraka Sayyidina Ali bin Abi Ttholib mengatakan bahwa yang dimaksud dengan ayat ini adalah ajarlah dan didiklah keluarga kalian agar mereka terbebas dari api neraka," (QS At-Tahrim : 6)
4. Mendapat rasa adil
Jika seorang suami memiliki lebih dari satu istri maka ia wajib bersikap adil dalam melayaninya termasuk memberi nafkah. Aisyah radhiyallahu'anha mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam membagi waktunya di antara kami secara adil kemudian mengatakan, "Ya Tuhanku inilah bagian yang saya miliki karena itu janganlah sesali apa yang aku tidak miliki."
Rasulullah juga bersabda, "Barang siapa yang memiliki dua istri kemudian dia hanya condong kepada salah satunya maka nanti di hari kiamat akan datang dalam keadaan miring".
Seorang suami yang memiliki dua atau tiga istri kemudian dia tidak berlaku adil maka ia telah melakukan pengrusakan dalam kehidupan keluarganya dan dosanya akan ditanggung semuanya
5. Berekreasi
Karena suami memiliki hak untuk melarang istrinya keluar rumah tanpa seizin dengan suaminya maka istri memiliki hak untuk berekreasi keluar rumah. Di sini suami bertanggung jawab dan berkewajiban sesekali membawa istrinya keluar rumah untuk menikmati keindahan yang ada di luar sana bergembira ria bersama keluarga namun bukan pada hal hal yang bertentangan dengan ajaran agama.
Suami tidak diperbolehkan memperkosa hak istrinya untuk bersuka ria dan bergembira dan justru harus memenuhinya dengan baik sehingga istri tidak jenuh dan bosan mengurus keluarganya sehari hari selama dalam koridor kewajaran
6. Cemburu yang tidak berlebihan
Cemburu adalah sesuatu yang dibolehkan bagi suami tetapi dalam batas batas tertentu tidak boleh berlebihan karena yang demikian itu akan menimbulkan kerusakan dalam rumah tangga. Kecemburuan yang dibolehkan adalah cemburu terhadap istri karena kebaikanya lemah lembut dan kesetiannya.
Hal demikian ini akan menjaga keluarga itu dari kerusakan dan akan menjadikan keluarga lebih harmonis dan langgeng. Cemburu seperti ini justru dianjurkan dalam agama bahkan setiap orang harus memiliki kecemburuan seperti ini karena yang demikian ini akan menambah keutuhan rumah tangga.
7. Berbaik sangka
Rasulullah adalah panutan yang paling baik dalam kehidupan keluarganya Beliau tidak pernah membiarkan pada dirinya muncul sebuah prasangka buruk terhadap istri istrinya. Ia selalu menghindari hal hal yang dapat menimbulkan kecurigaan dan mengganggu perasaan istrinya apalagi jika ia kembali ke rumahnya sedang istrinya sudah tidur.
Nabi selalu menahan diri untuk tidak masuk ke dalam kamarnya karena tidak ingin jika ada prasangka buruk terhadap istrinya. Rasulullah pun juga meminta sahabat sahabatnya agar tidak berprasangka buruk terhadap istrinya termasuk ketika ia mendatanginya setelah meninggalkan istrinya beberapa hari.
Baca Juga
Wallahu A'lam
(wid)