7 Hak Istri atas Diri Suami, Nomor 6 Rasa Cemburu Tidak Berlebihan
Kamis, 06 Oktober 2022 - 09:08 WIB
loading...
Dalam rumah tangga, suami dan istri memiliki hak yang sama, salah satunya memiliki rasa cemburu namun yang tidak berlebihan atau dalam batas batas tertentu yang tidak menimbulkan kerusakan dalam rumah tangga. Foto ilustrasi/ist
A
A
A
Hubungan suami istri dalam Islam , diberikan hak dan kewajiban yang sama, kecuali satu perkara kelebihan suaminya yakni sebagai penanggung jawab keluarga. Bagi istri, selain kewajiban tentu saja ada hak-hak khusus yang harus ia dapatkan dari suaminya ini. Soal hak-hak istri atas suaminya, Allah Ta'ala berfirman :
“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” [QS Al-Baqarah: 228]
Baca juga: Inilah Karakter Suami Istri yang Diajarkan Rasulullah SAW
Hal ini merupakan suatu kaidah menyeluruh yang mengatakan bahwasanya seorang perempuan memiliki kesamaan dengan laki-laki dalam semua hak, kecuali satu perkara yang diungkapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya :
“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya.” (QS Al-Baqarah: 228)
Kelebihan suami sangat terkait karena posisinya sebagai penanggung jawab keluarga.
Lantas, apa saja hak-hak istri dalam hubungan rumah tangga ini? Disadur dari buku 'Nizamul usra fil Islam' oleh Dr Ali Yusif Elsubki, dijelaskan ada 7 hak istri atas diri suaminya. Yakni sebagai berikut:
1. Mahar Sadaq
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya saat akad nikah. Jika mahar itu dalam bentuk benda yang bisa dipakai saat akad nikah sebaiknya digunakan pada saat itu dan jika berbentuk uang tunai bisa disebut bisa juga tidak dan itu tidak membatalkan akad nikah.
Mahar atau pemberian bukan sebuah harga bagi perempuan karena perempuan bukan barang yang dijual oleh orang tuanya tetapi ia lebih sebagai penghargaan dan penghormatan suami kepada istri atas kesediaannya menerima niat baiknya untuk menjalin sebuah kehidupan keluarga yang selama lamanya dan mendidik anak anak di masa yang akan datang.
وَلَهُنَّ مِثْلُ الَّذِي عَلَيْهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ
“Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf.” [QS Al-Baqarah: 228]
Baca juga: Inilah Karakter Suami Istri yang Diajarkan Rasulullah SAW
Hal ini merupakan suatu kaidah menyeluruh yang mengatakan bahwasanya seorang perempuan memiliki kesamaan dengan laki-laki dalam semua hak, kecuali satu perkara yang diungkapkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala dengan firman-Nya :
وَلِلرِّجَالِ عَلَيْهِنَّ دَرَجَةٌ
“Akan tetapi para suami mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya.” (QS Al-Baqarah: 228)
Kelebihan suami sangat terkait karena posisinya sebagai penanggung jawab keluarga.
Lantas, apa saja hak-hak istri dalam hubungan rumah tangga ini? Disadur dari buku 'Nizamul usra fil Islam' oleh Dr Ali Yusif Elsubki, dijelaskan ada 7 hak istri atas diri suaminya. Yakni sebagai berikut:
1. Mahar Sadaq
Mahar adalah sesuatu yang diberikan oleh suami kepada istrinya saat akad nikah. Jika mahar itu dalam bentuk benda yang bisa dipakai saat akad nikah sebaiknya digunakan pada saat itu dan jika berbentuk uang tunai bisa disebut bisa juga tidak dan itu tidak membatalkan akad nikah.
Mahar atau pemberian bukan sebuah harga bagi perempuan karena perempuan bukan barang yang dijual oleh orang tuanya tetapi ia lebih sebagai penghargaan dan penghormatan suami kepada istri atas kesediaannya menerima niat baiknya untuk menjalin sebuah kehidupan keluarga yang selama lamanya dan mendidik anak anak di masa yang akan datang.
Lihat Juga :