Rukun dan Tata Cara Niat Puasa Ramadhan
Rabu, 22 April 2020 - 20:01 WIB
(Niat itu di hati) berdasarkan ijma’, dan mesti ada pada setiap amal yang disyariatkan karena niat adalah maksud, dan tidaklah perbuatan dianggap ada kecuali dengan adanya niat, maka tidaklah mencukupi jika melalaikannya. (Tuhfah Al Muhtaj, 5/285)
Mayoritas fuqaha kalangan Hanafiyah, dan ini juga pendapat Malikiyah, dan Syafiiyah, serta Hanabilah, menyatakan bahwa niat adalah syarat sahnya ibadah. Pendapat mayoritas Syafi’iyah menyatakan bahwa niat adalah rukunnya ibadah.
Sedangkan kalangan Malikiyah menyatakan bahwa niat adalah fardhu (wajib) ketika wudhu. Berkata Al Mazari: itu adalah pendapat yang lebih terkenal (pada madzhab Maliki). Berkata Ibnu Hajib: itu adalah pendapat yang lebih benar. (Al Asybah wan Nazhair Libni Nujaim, Hal. 20, 24, 52. Al Mawahib Al Jalil, 1/182-230. Adz Dzakhirah, Hal. 235-236. Al Qawaid Al Ahkam, Hal. 175-176. Hasyiah Al Jumal, 1/103. Mughni Muhtaj, 1/148. Al Asybah Wan Nazhair Lis Suyuthi, Hal. 10, 43, 44. Kasyful Qina, 1/85, 313. Al Mughni, 3/91)
Hukum Melafazkan Niat
Adapun melafazkan niat memang tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat, dan para tabi'in, bahkan imam empat mazhab. Wacana melafazkan niat baru ada di masa pengikut-pengikut mereka. Sejak berabad-abad lamanya, umat Islam berpolemik tentang melafazkan niat (At Talafuzh An Niyah), seperti lafaz niat hendak salat: "Ushalli fardha Subhi rak’ataini mustaqbilal qiblati ada-an lillahi ta’ala", atau lafaz niat hendak wudhu: "Nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsil asghari lillahi ta’ala". Atau lafaz niat berpuasa Ramadhan: "Nawaitu shauma ghadin an ada’i fardhus-syahri Ramadhana haadzihis sanati lillahi ta’ala", dan lainnya.
Polemik ini bukan hanya terjadi di negeri kita, tapi juga umumnya di negeri-negeri Muslim. Di antaranya ada yang membid'ahkan, memakruhkan, membolehkan, menyunnahkan. Bahkan mewajibkan (namun yang mewajibkan telah dianggap pendapat yang syadz/janggal lagi menyimpang). Di sisi lain, tidak ada perbedaan pendapat tentang keberadaan niat di hati dalam melaksanakan ibadah.
Mari kita simak bagaimana pandangan para ulama mazhab tentang melafazhkan niat dalam beribadah ritual. Tertulis dalam Al Mausu'ah:
فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمُخْتَارِ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الْمَذْهَبِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ سُنَّةٌ لِيُوَافِقَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ . وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ مَكْرُوهٌ . وَقَال الْمَالِكِيَّةُ بِجَوَازِ التَّلَفُّظِ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ ، وَالأْوْلَى تَرْكُهُ ، إِلاَّ الْمُوَسْوَسَ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ التَّلَفُّظُ لِيَذْهَبَ عَنْهُ اللَّبْسُ
Pendapat kalangan Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) berdasarkan pendapat yang dipilih, dan Syafi’iyah (pengikut imam Asy Syafi’i) serta Hanabilah (Hambaliyah-pengikut Imam Ahmad bin Hambal) menurut pendapat madzhab bahwasanya melafazkan niat dalam peribadatan adalah SUNNAH agar lisan dapat membimbing hati.
Sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah menyatakan bahwa melafazhkan niat adalah MAKRUH. Kalangan Malikiyah (pengikut Imam Malik) mengatakan bolehnya melafazhkan niat dalam peribadatan, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka baginya dianjurkan untuk melafazhkannya untuk menghilangkan kekacauan dalam pikirannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/67)
Syeikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan: "Secara qath’i melafazhkan niat tidaklah menjadi syarat sahnya, tetapi disunnahkan menurut jumhur (mayoritas) ulama -selain Malikiyah- melafazhkannya untuk menolong hati menghadirkan niat, agar pengucapan itu menjadi pembantu dalam mengingat, dan yang lebih utama menurut kalangan Malikiyah adalah meninggalkan pelafazhan niat itu, karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya tentang melafazhkan niat, begitu pula tidak ada riwayat dari imam yang empat.” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137)
Jadi, secara umum kebanyakan ulama mazhab menyunnahkan melafazhkan niat. Adapun sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah memakruhkan. Sedangkan Malikyah membolehkan walau lebih utama meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka dianjurkan mengucapan niat untuk mengusir was-was tersebut.
Imam Muhammad bin Hasan rahimahullah, sahabat sekaligus murid Imam Abu Hanifah. Beliau mengatakan:
Mayoritas fuqaha kalangan Hanafiyah, dan ini juga pendapat Malikiyah, dan Syafiiyah, serta Hanabilah, menyatakan bahwa niat adalah syarat sahnya ibadah. Pendapat mayoritas Syafi’iyah menyatakan bahwa niat adalah rukunnya ibadah.
Sedangkan kalangan Malikiyah menyatakan bahwa niat adalah fardhu (wajib) ketika wudhu. Berkata Al Mazari: itu adalah pendapat yang lebih terkenal (pada madzhab Maliki). Berkata Ibnu Hajib: itu adalah pendapat yang lebih benar. (Al Asybah wan Nazhair Libni Nujaim, Hal. 20, 24, 52. Al Mawahib Al Jalil, 1/182-230. Adz Dzakhirah, Hal. 235-236. Al Qawaid Al Ahkam, Hal. 175-176. Hasyiah Al Jumal, 1/103. Mughni Muhtaj, 1/148. Al Asybah Wan Nazhair Lis Suyuthi, Hal. 10, 43, 44. Kasyful Qina, 1/85, 313. Al Mughni, 3/91)
Hukum Melafazkan Niat
Adapun melafazkan niat memang tidak pernah dilakukan oleh Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, para sahabat, dan para tabi'in, bahkan imam empat mazhab. Wacana melafazkan niat baru ada di masa pengikut-pengikut mereka. Sejak berabad-abad lamanya, umat Islam berpolemik tentang melafazkan niat (At Talafuzh An Niyah), seperti lafaz niat hendak salat: "Ushalli fardha Subhi rak’ataini mustaqbilal qiblati ada-an lillahi ta’ala", atau lafaz niat hendak wudhu: "Nawaitu wudhu’a liraf’il hadatsil asghari lillahi ta’ala". Atau lafaz niat berpuasa Ramadhan: "Nawaitu shauma ghadin an ada’i fardhus-syahri Ramadhana haadzihis sanati lillahi ta’ala", dan lainnya.
Polemik ini bukan hanya terjadi di negeri kita, tapi juga umumnya di negeri-negeri Muslim. Di antaranya ada yang membid'ahkan, memakruhkan, membolehkan, menyunnahkan. Bahkan mewajibkan (namun yang mewajibkan telah dianggap pendapat yang syadz/janggal lagi menyimpang). Di sisi lain, tidak ada perbedaan pendapat tentang keberadaan niat di hati dalam melaksanakan ibadah.
Mari kita simak bagaimana pandangan para ulama mazhab tentang melafazhkan niat dalam beribadah ritual. Tertulis dalam Al Mausu'ah:
فَذَهَبَ الْحَنَفِيَّةُ فِي الْمُخْتَارِ وَالشَّافِعِيَّةُ وَالْحَنَابِلَةُ فِي الْمَذْهَبِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ سُنَّةٌ لِيُوَافِقَ اللِّسَانُ الْقَلْبَ . وَذَهَبَ بَعْضُ الْحَنَفِيَّةِ وَبَعْضُ الْحَنَابِلَةِ إِلَى أَنَّ التَّلَفُّظَ بِالنِّيَّةِ مَكْرُوهٌ . وَقَال الْمَالِكِيَّةُ بِجَوَازِ التَّلَفُّظِ بِالنِّيَّةِ فِي الْعِبَادَاتِ ، وَالأْوْلَى تَرْكُهُ ، إِلاَّ الْمُوَسْوَسَ فَيُسْتَحَبُّ لَهُ التَّلَفُّظُ لِيَذْهَبَ عَنْهُ اللَّبْسُ
Pendapat kalangan Hanafiyah (pengikut Imam Abu Hanifah) berdasarkan pendapat yang dipilih, dan Syafi’iyah (pengikut imam Asy Syafi’i) serta Hanabilah (Hambaliyah-pengikut Imam Ahmad bin Hambal) menurut pendapat madzhab bahwasanya melafazkan niat dalam peribadatan adalah SUNNAH agar lisan dapat membimbing hati.
Sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah menyatakan bahwa melafazhkan niat adalah MAKRUH. Kalangan Malikiyah (pengikut Imam Malik) mengatakan bolehnya melafazhkan niat dalam peribadatan, namun yang lebih utama adalah meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka baginya dianjurkan untuk melafazhkannya untuk menghilangkan kekacauan dalam pikirannya. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 42/67)
Syeikh Wahbah Az Zuhaili menyebutkan: "Secara qath’i melafazhkan niat tidaklah menjadi syarat sahnya, tetapi disunnahkan menurut jumhur (mayoritas) ulama -selain Malikiyah- melafazhkannya untuk menolong hati menghadirkan niat, agar pengucapan itu menjadi pembantu dalam mengingat, dan yang lebih utama menurut kalangan Malikiyah adalah meninggalkan pelafazhan niat itu, karena tidak ada riwayat dari Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam dan para sahabatnya tentang melafazhkan niat, begitu pula tidak ada riwayat dari imam yang empat.” (Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/137)
Jadi, secara umum kebanyakan ulama mazhab menyunnahkan melafazhkan niat. Adapun sebagian Hanafiyah dan sebagian Hanabilah memakruhkan. Sedangkan Malikyah membolehkan walau lebih utama meninggalkannya, kecuali bagi orang yang was-was maka dianjurkan mengucapan niat untuk mengusir was-was tersebut.
Imam Muhammad bin Hasan rahimahullah, sahabat sekaligus murid Imam Abu Hanifah. Beliau mengatakan:
Lihat Juga :