Hukum Memakai Pensil Alis bagi Perempuan Menurut Islam

Senin, 03 Januari 2022 - 13:48 WIB
Dalilnya adalah riwayat Bakrah bin ‘Aqabah bahwa ia bertanya kepada Sayidah Aisyah mengenai orang yang mencabut bulu alisnya. Kemudian Sayidah Aisyah menjawab; Apabila kamu memiliki suami lalu kamu bisa mencabut dua bulu matamu, lalu kamu melakukannya itu lebih baik daripada membiarkannya, maka lakukanlah.

Baca juga: Jibril Malaikat Paling Mulia, Pakaiannya Sutera, Berhiaskan Permata dan Intan

Di sisi lain, Qardhawi menyatakan adapun hal-hal yang dianggap oleh manusia baik, tetapi membawa kerusakan dan perubahan pada tubuhnya, dari yang telah diciptakan oleh Allah SWT, di mana perubahan itu tidak layak bagi fitrah manusia, tentu hal itu pengaruh dari perbuatan setan yang hendak memperdayakan. Oleh karena itu, perbuatan tersebut dilarang. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW :

"Allah melaknati pembuatan tatto, yaitu menusukkan jarum ke kulit dengan warna yang berupa tulisan, gambar bunga, simbol-simbol dan sebagainya; mempertajam gigi, memendekkan atau menyambung rambut dengan rambut orang lain, (yang bersifat palsu, menipu dan sebagainya)." (Hadis shahih).

Sebagaimana riwayat Said bin Musayyab, salah seorang sahabat Nabi SAW ketika Muawiyah berada di Madinah setelah beliau berpidato, tiba-tiba mengeluarkan segenggam rambut dan mengatakan, "Inilah rambut yang dinamakan Nabi SAW azzur yang artinya atwashilah (penyambung), yang dipakai oleh wanita untuk menyambung rambutnya, hal itulah yang dilarang oleh Rasulullah SAW dan tentu hal itu adalah perbuatan orang-orang Yahudi.

Bagaimana dengan Anda, wahai para ulama, apakah kalian tidak melarang hal itu? Padahal aku telah mendengar sabda Nabi SAW yang artinya, 'Sesungguhnya terbinasanya orang-orang Israel itu karena para wanitanya memakai itu (rambut palsu) terus-menerus'." (HR Bukhari).

Nabi SAW menamakan perbuatan itu sebagai suatu bentuk kepalsuan, supaya tampak hikmah sebab dilarangnya hal itu bagi kaum wanita, dan karena hal itu juga merupakan sebagian dari tipu muslihat.

Baca juga: Parameter Berhias Kaum Suami
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!