Hukum Memakai Pensil Alis bagi Perempuan Menurut Islam
Senin, 03 Januari 2022 - 13:48 WIB
Hukum memakai pensil alis bagi perempuan diperbolehkan selama tidak berlebihan dan melanggar ketentuan syariat. (Foto/Ilustrasi : wallpaper better)
Hukum memakai pensil alis bagi perempuan diperbolehkan selama tidak berlebihan dan melanggar ketentuan syariat. Islam sangat menganjurkan kerapian baik rambut, bulu alis, kuku, dan lain sebagainya.
Perempuan sangat dituntut untuk tampil cantik di hadapan suaminya dengan berhias diri, apalagi di momen yang sangat spesial semisal hari pernikahan.
Baca juga: Inilah Anjuran Berhias Ketika Hendak Sholat, Yuk Lakukan!
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan, dan Hikmah" (1996), mengatakan Islam menganjurkan bagi umatnya untuk selalu tampak indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak mengerjakan ibadat, supaya berhias diri di samping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.
Allah SWT berfirman: "... pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid ..." ( QS Al-A'raaf : 31)
Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, maka terhadap perempuan, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, di mana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
Bahkan menurut sebagian ulama, perempuan bukan hanya boleh menata dan memperindah alisnya dengan memakai pensil alis, namun dia juga boleh mencukur atau mencabut bulu alisnya agar terlihat indah dan bagus jika hal itu dibutuhkan.
Sayidah Aisyah pernah membolehkan perempuan untuk mencukur bulu alisnya jika hal itu bisa memberikan penampilan yang cantik untuk suaminya.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa diperbolehkan mencabut alisnya ketika mendapat izin dari suaminya atau adanya qarinah yang menunjukan izin, karena hal tersebut termasuk pada berhias.
Sedangkan berhias itu dianjurkan karena pernikahan. Selain itu, perempuan diperintah oleh syariat agar berhias untuk suaminya.
Perempuan sangat dituntut untuk tampil cantik di hadapan suaminya dengan berhias diri, apalagi di momen yang sangat spesial semisal hari pernikahan.
Baca juga: Inilah Anjuran Berhias Ketika Hendak Sholat, Yuk Lakukan!
Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam bukunya berjudul "Fatawa Qardhawi: Permasalahan, Pemecahan, dan Hikmah" (1996), mengatakan Islam menganjurkan bagi umatnya untuk selalu tampak indah dengan cara sederhana dan layak, yang tidak berlebih-lebihan. Bahkan Islam menganjurkan di saat hendak mengerjakan ibadat, supaya berhias diri di samping menjaga kebersihan dan kesucian tempat maupun pakaian.
Allah SWT berfirman: "... pakailah pakaianmu yang indah pada setiap (memasuki) masjid ..." ( QS Al-A'raaf : 31)
Bila Islam sudah menetapkan hal-hal yang indah, baik bagi laki-laki maupun perempuan, maka terhadap perempuan, Islam lebih memberi perhatian dan kelonggaran, karena fitrahnya, sebagaimana dibolehkannya memakai kain sutera dan perhiasan emas, di mana hal itu diharamkan bagi kaum laki-laki.
Bahkan menurut sebagian ulama, perempuan bukan hanya boleh menata dan memperindah alisnya dengan memakai pensil alis, namun dia juga boleh mencukur atau mencabut bulu alisnya agar terlihat indah dan bagus jika hal itu dibutuhkan.
Sayidah Aisyah pernah membolehkan perempuan untuk mencukur bulu alisnya jika hal itu bisa memberikan penampilan yang cantik untuk suaminya.
Dalam kitab Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah disebutkan kebanyakan ulama fiqih berpendapat bahwa diperbolehkan mencabut alisnya ketika mendapat izin dari suaminya atau adanya qarinah yang menunjukan izin, karena hal tersebut termasuk pada berhias.
Sedangkan berhias itu dianjurkan karena pernikahan. Selain itu, perempuan diperintah oleh syariat agar berhias untuk suaminya.
Lihat Juga :