Hukum Memajang Foto di Rumah, Begini Penjelasannya

Senin, 03 Januari 2022 - 15:23 WIB
Logikanya, para ulama sudah sepakat lewat dari Qur'an dan Sunnah bahwa orang yang paling keras siksanya di hari kiamat adalah orang-orang yang menyekutukan Allah dan menyembah berhala. Kalau hadits di atas hanya dipahami secara kulit-kulitnya saja, yaitu sekadar membuat lukisan saja, maka tentu akan terjadi perbedaan (ta'arudh) yang sangat besar. Sebab melukis itu bukan jenis pekerjaan syirik atau menyekutukan Allah.

Agar maknanya sesuai dengan dalil yang lain, maka yang dimaksud dengan al-mushawwir di dalam hadits Bukhari ini harus disesuaikan maknanya dengan apa yang telah menjadi kesepakatan para ulama, yaitu maksudnya adalah orang yang melukis atau membuat patung berhala dalam rangka menyekutukan Allah.

Pendapat yang Mengharamkan Mutlak

Di tengah umat Islam kita menemukan pendapat yang cenderung mengharamkan gambar makhluk bernyawa secara mutlak. Hal ini berdasarkan beberapa logika, yaitu zhahir nash dan kehati-hatian.

1. Banyak Nash yang Mengharamkan

Dilihat dari sisi sanad, kebanyakan di antaranya adalah hadits-hadits yang bisa diterima sebagai dalil-dalil syar'i. Di dalam tulisan ini saja, setidaknya ada 12 hadits yang berbeda, dimana semuanya mengarah ke satu titik, yaitu haramnya gambar. Maka jumlah hadits yang banyak ini tidak bisa diremehkan begitu saja, kecuali kita benar-benar menerima apa adanya.

2. Ancaman yang Sangat Keras

Hadits-hadits di atas bukan hanya banyak dari segi kuantitas, tetapi apabila kita perdalam esensi dan kandungannya, ternyata ada ancaman yang sangat keras bagi mereka yang menggambar dan segala yang terkait.

Dari sekian banyak ancaman itu antara lain Allah memastikan bahwa orang yang paling pedih siksanya di hari kiamat adalah para pelukis dan penggambar.

إِنَّ أَشَدَّ النَّاسِ عَذَابًا عِنْدَ اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ الْمُصَوِّرُونَ

"Orang yang paling pedih siksaannya di sisi Allah pada hari kiamat kelak adalah para pelukis." (HR Ahmad)

Dan Allah menjuluki orang yang membuat lukisan dan gambar sebagai makhluk paling jahat di dunia.

الصُّوَرَ أُولَئِكَ شِرَارُ الْخَلْقِ عِنْدَ اللَّهِ

"Mereka itu adalah sejahat-jahatnya makhluk di sisi Allah." (HR. Al-Bukhari Muslim)

Selain itu juga ada ancaman nanti di akhirat dipaksa meniupkan ruh ke dalam lukisan buatannya. Dan tentunya masih banyak lagi jenis-jenis ancaman yang berat bagi pelakunya.

3. Kehati-hatian

Semua itu larangan dan ancaman yang sudah disebutkan di atas tentu bukan untuk dilupakan atau ditinggalkan, juga sikap kita bukan pura-pura tidak tahu.

Sebagai muslim, di dalam hati kita harus ada rasa takut atas semua ancaman itu, dan khawatir apabila nanti ancaman itu benar-benar dijatuhkan.

Setidaknya, sikap yang paling bijak itu adalah lebih hati-hati dengan segala larangan dan ancaman yang bertubi-tubi. Dan orang yang bersikap hati-hati tidak akan pernah merugi, bahkan dia akan beruntung dan selamat dari segala resiko.

Pendapat Pertengahan

Di antara dua pendapat yang membolehkan secara mutlak dengan yang mengharamkan secara mutlak, ada pendapat pertengahan. Maksudnya, pendapat ini tidak secara ekstrem menghalalkan gambar namun juga tidak secara ekstrim mengharamkannya.

Halal dan haramnya tergantung kriteria dan 'illat yang dilanggar, karena bertentangan dengan syariah. Setidaknya, dalam pandangan mereka, keharaman itu tidak bersifat mutlak, tetapi muqayyad, yaitu bila memang di dalam lukisan itu ada hal-hal yang secara nyata melanggar dan menyalahi ketentuan syariah.

1. Lukisan yang Haram

Keharaman lukisan menurut pendapat pertengahan ini yaitu apabila di dalam lukisan itu terkandung hal-hal yang bertentangan dengan syariat. Misalnya, lukisan Allah atau Para Dewa, lukisan objek tertentu yang dianggap sebagai Allah, lukisan Rasulullah SAW, lukisan Nabi Isa (Yesus). Atau lukisan orang berzina, atau adegan tidak senonoh, .

2. Menghalalkan Foto

Para ulama mazhab pertengahan tidak mengharamkan lukisan yang dibuat berdasarkan teknik fotografi. Perbedaan yang asasi antara melukis dan memotret adalah bahwa esensi memotret itu tidak lain hanyalah sebatas menangkap proyeksi atau bayangan suatu benda pada suatu media. Sedangkan melukis adalah membuat atau menciptakan tiruan dari suatu benda. Jadi, gambar atau foto-foto yang dipajang di rumah itu tidak haram menurut ulama pertengahan ini.

Para ulama mazhab pertengahan secara umum mengharamkan patung yang memenuhi kriteria keharaman. Sedangkan benda-benda yang mirip patung, tetapi tidak sampai memenuhi kriteria patung yang telah ditetapkan, tidak diharamkan.

Demikian penjelasan yang dinukil daru keterangan para ulama. Kita tidak bermaksud bukan menyalahkan salah satu pendapat dan membela pendapat lain. Tugas kita menyampaikan apa-apa yang telah diijtihadkan oleh para ulama terdahulu.

Wallahu A'lam
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Seorang tidak disebut mukmin saat berzina, seorang tidak disebut mukmin saat mencuri, seorang tidak disebut mukmin saat minum khamer (mabuk), dan pintu taubat akan selalu dibuka setelahnya.

(HR. Sunan Abu Dawud No. 4069)