Kisah Sa'ad Bin Abi Waqqash Tinggalkan Warisan 250.000 Dirham
Kamis, 06 Januari 2022 - 05:07 WIB
Diceritakan, sahabat Nabi bernama Sa'ad Bin Abi Waqqash radhiyallahu 'anhu saat wafatnya meninggalkan harta warisan sebanyak 250.000 Dirham (Al-Bidayah wan Nihayah). Angka yang lumayan besar jika dikonversi ke dalam rupiah.
Semasa hidupnya Sa'ad memang kaya raya dan termasuk salah satu sahabat yang dijamin masuk surga. Sifat kedermawanannya tak berkurang sedikitpun sepanjang hidupnya. Menjelang wafatnya, beliau ingin menginfakkan setengah dari hartanya, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya.⠀
Dari Abu lshaq Sa'ad bin Abi Waqqash Malik bin Uhaib bin Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka'ab bin Lu'ay Al-Qurasyiy Az-Zuhriy (beliau salah seorang dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga), ia berkata: " Rasulullah SAW menjenguk saya ketika haji Wada', karena sakit keras, kemudian saya berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakit saya sangat keras sebagaimana engkau lihat, sedangkan saya mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan dua pertiga dari harta saya itu?" Beliau menjawab: "Tidak boleh."
Saya bertanya lagi: "Bagaimana kalau separuhnya?" Beliau menjawab: "Tidak boleh." Saya bertanya lagi: "Bagaimana kalau sepertiganya?"
Beliau bersabda: "Sepertiga itu banyak dan cukup besar. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Allah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu."
Kemudian saya bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah saya akan segera berpisah dengan kawan-kawanku?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya kamu belum akan bepisah. Kamu masih akan menambah amal yang kamu niatkan untuk mencari ridha Allah, sehingga akan bertambah derajat dan keluhuranmu. Dan barangkali kamu akan segera meninggal setelah sebagian orang dapat mengambil manfaat darimu, sedangkan yang lain merasa dirugikan olehmu.
Seraya berdoa, Abu lshaq (Sa'ad Bin Abi Waqqash) berkata: "Ya Allah, mudah-mudahan sahabat-sahabatku dapat melanjutkan hijrah mereka dan janganlah engkau mengembalikan mereka ke tempat yang mereka tinggalkan, tetapi kasihan Sa'ad bin Kaulah yang selalu disayangkan oleh Rasulullah karena ia wafat di Makkah." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah
Dari hadis di atas dipetik hikmah bahwa wasiat harta yang diberikan kepada selain ahli waris tidak boleh melebihi sepertiga (kecuali dengan izin ahli waris). Selain itu kewajiban memperhatikan kemaslahatan ahli waris agar mereka tidak miskin.
Adapun infak yang diberikan kepada keluarga akan mendapatkan pahala jika diniatkan untuk mengharap ridha Allah Ta'ala. Sahabat mulia bernama Sa'ad meninggalkan warisan 250.000 Dirham untuk putrinya bernama Aisyah binti Sa'ad.
Putrinya bercerita: "Ayahku mengirimkan zakat hartanya kepada gubernur Marwan (bin Al-Hakam Al-Umawi) sebesar 5.000 Dirham. Pada hari ia wafat, ia meninggalkan warisan sebesar 250.000 Dirham.
Harta yang ditinggalkan Sa'ad Bin Abi Waqqash terbilang banyak. Jika dirupiahkan 1 Dirham (koin perak) setara Rp70.000, maka harta warisan beliau sama dengan Rp17,5 Miliar.
Sa'ad Abi Waqqash tak hanya dikenal sebagai sahabat yang Dermawan. Beliau merupakan orang ketiga yang memeluk Islam. Keutamaan lain, Beliau orang pertama yang melepaskan anak panah di jalan Allah. Juga dikenal memiliki doa mustajab di kalangan Sahabat.
Semasa hidupnya Sa'ad memang kaya raya dan termasuk salah satu sahabat yang dijamin masuk surga. Sifat kedermawanannya tak berkurang sedikitpun sepanjang hidupnya. Menjelang wafatnya, beliau ingin menginfakkan setengah dari hartanya, namun Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarangnya.⠀
Dari Abu lshaq Sa'ad bin Abi Waqqash Malik bin Uhaib bin Abdi Manaf bin Zuhrah bin Kilab bin Murrah bin Ka'ab bin Lu'ay Al-Qurasyiy Az-Zuhriy (beliau salah seorang dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk surga), ia berkata: " Rasulullah SAW menjenguk saya ketika haji Wada', karena sakit keras, kemudian saya berkata: "Wahai Rasulullah, sesungguhnya sakit saya sangat keras sebagaimana engkau lihat, sedangkan saya mempunyai harta yang cukup banyak dan yang mewarisi hanyalah seorang anak perempuan. Bolehkah saya sedekahkan dua pertiga dari harta saya itu?" Beliau menjawab: "Tidak boleh."
Saya bertanya lagi: "Bagaimana kalau separuhnya?" Beliau menjawab: "Tidak boleh." Saya bertanya lagi: "Bagaimana kalau sepertiganya?"
Beliau bersabda: "Sepertiga itu banyak dan cukup besar. Sesungguhnya jika kamu meninggalkan ahli warismu kaya, itu lebih baik daripada kamu meninggalkan mereka dalam keadaan miskin, sehingga mereka terpaksa meminta-minta kepada sesama manusia. Sesungguhnya apa yang kamu nafkahkan dengan maksud untuk mencari ridha Allah pasti kamu diberi pahala, termasuk apa yang dimakan oleh istrimu."
Kemudian saya bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah saya akan segera berpisah dengan kawan-kawanku?" Beliau menjawab: "Sesungguhnya kamu belum akan bepisah. Kamu masih akan menambah amal yang kamu niatkan untuk mencari ridha Allah, sehingga akan bertambah derajat dan keluhuranmu. Dan barangkali kamu akan segera meninggal setelah sebagian orang dapat mengambil manfaat darimu, sedangkan yang lain merasa dirugikan olehmu.
Seraya berdoa, Abu lshaq (Sa'ad Bin Abi Waqqash) berkata: "Ya Allah, mudah-mudahan sahabat-sahabatku dapat melanjutkan hijrah mereka dan janganlah engkau mengembalikan mereka ke tempat yang mereka tinggalkan, tetapi kasihan Sa'ad bin Kaulah yang selalu disayangkan oleh Rasulullah karena ia wafat di Makkah." (HR Al-Bukhari dan Muslim)
Hikmah
Dari hadis di atas dipetik hikmah bahwa wasiat harta yang diberikan kepada selain ahli waris tidak boleh melebihi sepertiga (kecuali dengan izin ahli waris). Selain itu kewajiban memperhatikan kemaslahatan ahli waris agar mereka tidak miskin.
Adapun infak yang diberikan kepada keluarga akan mendapatkan pahala jika diniatkan untuk mengharap ridha Allah Ta'ala. Sahabat mulia bernama Sa'ad meninggalkan warisan 250.000 Dirham untuk putrinya bernama Aisyah binti Sa'ad.
Putrinya bercerita: "Ayahku mengirimkan zakat hartanya kepada gubernur Marwan (bin Al-Hakam Al-Umawi) sebesar 5.000 Dirham. Pada hari ia wafat, ia meninggalkan warisan sebesar 250.000 Dirham.
Harta yang ditinggalkan Sa'ad Bin Abi Waqqash terbilang banyak. Jika dirupiahkan 1 Dirham (koin perak) setara Rp70.000, maka harta warisan beliau sama dengan Rp17,5 Miliar.
Sa'ad Abi Waqqash tak hanya dikenal sebagai sahabat yang Dermawan. Beliau merupakan orang ketiga yang memeluk Islam. Keutamaan lain, Beliau orang pertama yang melepaskan anak panah di jalan Allah. Juga dikenal memiliki doa mustajab di kalangan Sahabat.
(rhs)