Menikahi Wanita Hamil Di Luar Nikah, Bagaimana Pendapat Ulama?

Kamis, 11 Juni 2020 - 16:16 WIB
1. Kehamilannya telah berakhir, atau masa ‘iddah-nya habis.

2. Bertobat dengan tobat nashuha.

Adapun yang menikahinya, boleh saja pasangan zinanya, atau bukan. Tentu setelah wanita tersebut bertobat, karena tobatnya telah menghapuskan kesalahan yang telah dilakukannya. Dengan catatan, jika tobatnya dilakukan dengan tobat nashuha. (Baca Juga: 3 Syarat Agar Tobat Diterima Allah Ta'ala

Sebab, pernikahan adalah ikatan suci yang membawa konsekuensi nasab, perwalian, dan waris.

Pertama, nasab. Orang yang menikahi wanita, kemudian dari wanita itu lahir anak, maka pernikahan yang sah tersebut menjamin keabsahan nasabnya.

Kedua, perwalian. Anak mempunyai hak perwalian, baik terhadap harta maupun dirinya.

Ketiga, waris. Dengan adanya nasab, status hukum waris menjadi jelas. Karena itu, syarat istibra’ (bersihnya rahim wanita) setelah masa ‘iddah, merupakan kunci. Jika tidak, maka status janin yang ada di dalamnya tidak akan diketahui.

Wallahu A’lam.
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
قُلۡ اُوۡحِىَ اِلَىَّ اَنَّهُ اسۡتَمَعَ نَفَرٌ مِّنَ الۡجِنِّ فَقَالُوۡۤا اِنَّا سَمِعۡنَا قُرۡاٰنًاعَجَبًا (١) يَّهۡدِىۡۤ اِلَى الرُّشۡدِ فَاٰمَنَّا بِهٖ‌ ؕ وَلَنۡ نُّشۡرِكَ بِرَبِّنَاۤ اَحَدًا (٢) وَّاَنَّهٗ تَعٰلٰى جَدُّ رَبِّنَا مَا اتَّخَذَ صَاحِبَةً وَّلَا وَلَدًا (٣)
Katakanlah (Muhammad), Telah diwahyukan kepadaku bahwa sekumpulan jin telah mendengarkan (bacaan), lalu mereka berkata, Kami telah mendengarkan bacaan yang menakjubkan (Al-Qur'an), (yang) memberi petunjuk kepada jalan yang benar, lalu kami beriman kepadanya. Dan kami sekali-kali tidak akan mempersekutukan sesuatu pun dengan Tuhan kami, dan sesungguhnya Mahatinggi keagungan Tuhan kami, Dia tidak beristri dan tidak beranak.

(QS. Al-Jinn Ayat 1-3)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More