Syarat Safar yang Bebas dari Perintah Puasa (1)

Jum'at, 24 April 2020 - 02:31 WIB
Menurut Ibnu Rusyd, makna yang masuk akal dari kebolehan tidak berpuasa dalam safar ini karena masyaqqah (keberatan).

Dan masyaqqah ini hanya terjadi bila perjalanan itu jauh, sejauh diperbolehkannya mengqashar salat. Dan ketentuan syarat ini telah menjadi ijma’ di antara para sahabat Nabi SAW.

Dalam hal ini jumhur ulama menetapkan jarak itu adalah jarak yang ditempuh di masa lalu sejauh perjalanan kaki selama dua hari. Namun yang menjadi ukuran bukan lamanya perjalanan, melainkan jauhnya perjalanan itu sendiri, yaitu sekitar 89 kilometer atau lebih tepatnya 88,704 kilometer.

Dasarnya adalah sabda Rasulullah SAW kepada penduduk Makkah untuk tidak mengqashar salat kecuali bila mereka menempuh perjalanan sejauh 4 burud, atau sejauh jarak antara Makkah dan Usafan.

Dari Ibnu Abbas radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda,"Wahai penduduk Makkah, janganlah kalian mengqashar shalat bila kurang dari 4 burud, dari Makkah ke Usfan". (HR. Ad-Daruquthuny) -- Bersambung
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!