Bolehkah Pasangan Suami Istri Pamer Kemesraan?
Jum'at, 28 Januari 2022 - 13:24 WIB
Bolehkah pasangan suami istri memamerkan kemesraan di area publik atau di media sosial dengan meng-upload foto-foto atau video kemesraan tersebut? Tak dipungkiri, saat ini medsos menjadi salah satu sarana bagi setiap orang, tak terkecuali pasangan suami istri muslim untuk menunjukkan eksistensi diri.
Meski halal, namun Islam memberi rambu-rambu bagi pasangan muslim dalam menggunakan media sosial untuk hubungan keluarga mereka." Bermesraan setelah menikah memang sesuatu yang dihalalkan. Tetapi kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang,"ungkap Ustadz Ammi Nur Baits, dai pengasuh dan dewan pembina konsultasi syariah ini.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang akan membuat kita tidak lagi menyebarkan foto kemesraan di Medsos, yakni:
1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu
Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan sifat malu itu bagian dari konsekuensi iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
"Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman. (HR. Ahmad, Muslim, dan yang lainnya).
Dan bagian dari rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.
2. Islam juga mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah
Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.
Ibnu Sholah mengatakan,
Jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).
Dan bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum,
Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya –. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).
An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia,
Meski halal, namun Islam memberi rambu-rambu bagi pasangan muslim dalam menggunakan media sosial untuk hubungan keluarga mereka." Bermesraan setelah menikah memang sesuatu yang dihalalkan. Tetapi kita perlu ingat, tidak semua yang halal boleh ditampakkan dan dipamerkan di depan banyak orang,"ungkap Ustadz Ammi Nur Baits, dai pengasuh dan dewan pembina konsultasi syariah ini.
Menurutnya, ada beberapa pertimbangan yang akan membuat kita tidak lagi menyebarkan foto kemesraan di Medsos, yakni:
1. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar umatnya memiliki sifat malu
Bahkan Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan sifat malu itu bagian dari konsekuensi iman. Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الإِيمَانُ بِضْعٌ وَسَبْعُونَ شُعْبَةً وَالْحَيَاءُ شُعْبَةٌ مِنَ الإِيمَانِ
"Iman itu ada tujuh puluh sekian cabang. Dan rasa malu salah satu cabang dari iman. (HR. Ahmad, Muslim, dan yang lainnya).
Dan bagian dari rasa malu adalah tidak menampakkan perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan di depan umum.
2. Islam juga mengajarkan agar seorang muslim menghindari khawarim al-muru’ah
Apa itu khawarim al-muru’ah? Itu adalah semua perbuatan yang bisa menjatuhkan martabat dan wibawa seseorang. Dia menjaga adab dan akhlak yang mulia.
Ibnu Sholah mengatakan,
أجمع جماهير أئمة الحديث والفقه على أنه يشترط فيمن يحتج بروايته أن يكون عدلاً ضابطاً لما يرويه .وتفصيله أن يكون : مسلماً بالغاً عاقلاً، سالماً من أسباب الفسق وخوارم المروءة
Jumhur ulama hadis dan fiqh sepakat, orang yang riwayatnya boleh dijadikan hujjah disyaratkan harus orang yang adil dan kuat hafalan (penjagaan)-nya terhadap apa yang dia riwayatkan. Dan rinciannya, dia harus muslim, baligh, berakal sehat, dan bersih dari sebab-sebab karakter fasik dan yang menjatuhkan wibawanya. (Muqadimah Ibnu Sholah, hlm. 61).
Dan bagian dari menjaga wibawa adalah tidak menampakkan foto kemesraan di depan umum.
Syaikh Muhammad bin Ibrahim – Mufti resmi Saudi pertama – menyatakan tentang hukum mencium istri di depan umum,
بعض الناس -والعياذ بالله- من سوء المعاشرة أنه قد يباشرها بالقبلة أمام الناس ونحو ذلك ، وهذا شيء لا يجوز
Sebagian orang, bagian bentuk kurang baik dalam bergaul dengan istri, terkadang dia mencium istrinya di depan banyak orang atau semacamny. Dan ini tidak boleh. – kita berlindung kepada Allah dari dampak buruknya –. (Fatawa wa Rasail Muhammad bin Ibrahim, 10/209).
An-Nawawi dalam kitab al-Minhaj menyebutkan beberapa perbuatan yang bisa menurunkan kehormatan dan wibawa manusia,
وقبلة زوجة وأمة بحضرة الناس، وإكثار حكايات مضحكة