Hukum Sholat Sunnah Qobliyah Subuh, Amalan yang Dicintai Rasulullah
Senin, 07 Februari 2022 - 23:56 WIB
Hukum melaksanakan sholat sunnah rawatib Qabliyah Subuh pada dasranya adalah sunnah. Walaupun ada beberapa pandangan yang mewajibkan sholat sunnah qabliyah Subuh.
Sholat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh atau biasa dikenal dengan Shalat Qabliyah Subuh merupakan salah satu sholat yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW kepada umatnya. Sholat sunnah ini dikerjakan sebanyak 2 rakaat sebelum mengerjakan sholat Fardhu Subuh.
Banyak pertanyaan mengenai hukum melaksanakan sholat sunnah rawatib Qabliyah Subuh apakah wajib atau sunnah. Jika kita merujuk sesuai dengan namanya, shalat sunnah Rawatib merupakan sholat sunnah yang dikerjakan untuk mengiringi jalannya shalat fardhu.
Hal tersebut tentunya dapat dipahami bahwa sama halnya dengan sholat sunnah rawatib lainnya, shalat qabliyah Subuh juga memiliki hukum sunnah, atau jika dikerjakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.
Rasulullah SAW menegaskan keutamaan yang dimiliki sholat sunnah rawatib qabliyah Subuh dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim No 725.
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
Artinya: "Dua rakaat sebelum subuh (shalat sunnah rawatib Qobliyah Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya sekalipun."
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW tersebut dapat diketahui bahwa amalan 2 rakaat sebelum Subuh itu lebih baik dari dunia dan seisinya.
Setelah mendengar hadits di atas, hukum melaksanakan shalat sunnah rawatib qabliyah subuh sepertinya bukan lagi menjadi sebuah pertanyaan yang membingungkan. Karena wajib maupun sunnah tergantung keyakinan masing-masing.
Amalan yang dijanjikan ketika melakukan sholat Sunnah qabliyah Subuh sangatlah besar, bahkan melebihi dunia dan seisinya. Bayangkan saja, dunia dan seisinya bisa Anda dapatkan hanya dengan shalat sunnah Qobliyah subuh 2 rakaat. Subhanallah.
Selain memiliki keutamaan lebih baik dari dunia dan seisinya, sholat sunnah qabliyah Subuh juga memiliki keutamaan lain seperti terhindar dari kemunafikan. Ini salah satu shalat sunnah favorit bagi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak pernah ditinggalkan oleh Beliau.
Sholat Sunnah Rawatib Qabliyah Subuh atau biasa dikenal dengan Shalat Qabliyah Subuh merupakan salah satu sholat yang sangat dianjurkan Rasulullah SAW kepada umatnya. Sholat sunnah ini dikerjakan sebanyak 2 rakaat sebelum mengerjakan sholat Fardhu Subuh.
Banyak pertanyaan mengenai hukum melaksanakan sholat sunnah rawatib Qabliyah Subuh apakah wajib atau sunnah. Jika kita merujuk sesuai dengan namanya, shalat sunnah Rawatib merupakan sholat sunnah yang dikerjakan untuk mengiringi jalannya shalat fardhu.
Hal tersebut tentunya dapat dipahami bahwa sama halnya dengan sholat sunnah rawatib lainnya, shalat qabliyah Subuh juga memiliki hukum sunnah, atau jika dikerjakan mendapatkan pahala, jika ditinggalkan tidak berdosa.
Rasulullah SAW menegaskan keutamaan yang dimiliki sholat sunnah rawatib qabliyah Subuh dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim No 725.
رَكْعَتَا الْفَجْرِ خَيْرٌ مِنَ الدُّنْيَا وَمَا فِيهَا
Artinya: "Dua rakaat sebelum subuh (shalat sunnah rawatib Qobliyah Subuh) lebih baik daripada dunia dan seisinya sekalipun."
Berdasarkan hadis Rasulullah SAW tersebut dapat diketahui bahwa amalan 2 rakaat sebelum Subuh itu lebih baik dari dunia dan seisinya.
Setelah mendengar hadits di atas, hukum melaksanakan shalat sunnah rawatib qabliyah subuh sepertinya bukan lagi menjadi sebuah pertanyaan yang membingungkan. Karena wajib maupun sunnah tergantung keyakinan masing-masing.
Amalan yang dijanjikan ketika melakukan sholat Sunnah qabliyah Subuh sangatlah besar, bahkan melebihi dunia dan seisinya. Bayangkan saja, dunia dan seisinya bisa Anda dapatkan hanya dengan shalat sunnah Qobliyah subuh 2 rakaat. Subhanallah.
Selain memiliki keutamaan lebih baik dari dunia dan seisinya, sholat sunnah qabliyah Subuh juga memiliki keutamaan lain seperti terhindar dari kemunafikan. Ini salah satu shalat sunnah favorit bagi Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam dan tidak pernah ditinggalkan oleh Beliau.
(rhs)