5 Kebaikan Mencari Nafkah Halal, Nomor 2 Pahalanya Sangat Dahsyat
Selasa, 08 Februari 2022 - 08:32 WIB
Allah subhanahu wata’ala berfirman,
“Dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzammil: 20)
Imam al-Qurtubi dalam kitab tafsirnya, al-Jaami’ li Ahkamil Quran, menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan,
“Allah subhanahu wata’ala dalam ayat ini menyamakan derajat antara orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan orang-orang yang mencari nafkah halal untuk dirinya dan keluarganya, hal ini merupakan bentuk kebaikan dan karunia-Nya (bagi segenap hamba-Nya).
Maka oleh karena itu, cukuplah ini menjadi bukti bahwa mencari nafkah sama halnya dengan Jihad, karena keduanya sama-sama berada di jalan Allah. (Al-Jami’ li Ahkami al-Quran,Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, 19/55)
Bahkan sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu pun pernah mengatakan, “Jika seorang laki-laki membawa suatu barang menuju suatu kota yang berada dalam wilayahnya kaum muslimin dengan disertai kesabaran serta berharap akan karunia Allah, lalu ia menjual barang tersebut dengan harga sebagaimana yang berlaku pada saat itu, maka baginya kedudukan di sisi Allah yang menyamai kedudukannya para syuhada.” (Al-Jami’ li Ahkami al-Quran,Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, 19/56)
3. Nafkah halal akan berbuah pahala sedekah
Seseorang yang mengerahkan segenap upayanya dalam rangka berkerja dan mencari nafkah halal untuk dirinya dan keluarganya, kemudian ia pun bersedekah dengannya untuk fakir miskin serta orang-orang yang membutuhkan. Maka sungguh apa yang telah ia kerjakan tidak akan luput dari pandangan dan rahmat Allah subhanahu wata’ala, serta Allah catatkan itu semua dalam timbangan sedekah terbaiknya.
Sebagaimana sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Setiap muslim wajib untuk bersedekah.”
Para sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mendapatkan (sesuatu untuk disedekahkan)?”
Beliau bersabda, “Hendaknya ia bekerja dengan kedua tangannya, sehingga ia bisa memberi manfaat untuk dirinya, lalu bersedekah.”
Para sahabat kembali bertanya, “Bagaimana jika ia tidak bisa melakukannya?”
Beliau bersabda, “Hendaknya ia menolong orang yang sangat memerlukan bantuan.”
Para sahabat kembali bertanya, “Bagaimana jika ia tidak bisa melakukannya?”
Beliau bersabda, “Hendaknya ia memerintahkan untuk melakukan kebaikan,” atau bersabda: “Menyuruh melakukan yang ma’ruf.”
Para sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak dapat melakukannya?”
وَاٰخَرُوْنَ يَضْرِبُوْنَ فِى الْاَرْضِ يَبْتَغُوْنَ مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ ۙ
“Dan yang lain berjalan di bumi mencari sebagian karunia Allah.” (QS. Al-Muzammil: 20)
Imam al-Qurtubi dalam kitab tafsirnya, al-Jaami’ li Ahkamil Quran, menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan,
“Allah subhanahu wata’ala dalam ayat ini menyamakan derajat antara orang-orang yang berjihad di jalan Allah dengan orang-orang yang mencari nafkah halal untuk dirinya dan keluarganya, hal ini merupakan bentuk kebaikan dan karunia-Nya (bagi segenap hamba-Nya).
Maka oleh karena itu, cukuplah ini menjadi bukti bahwa mencari nafkah sama halnya dengan Jihad, karena keduanya sama-sama berada di jalan Allah. (Al-Jami’ li Ahkami al-Quran,Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, 19/55)
Bahkan sahabat Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu pun pernah mengatakan, “Jika seorang laki-laki membawa suatu barang menuju suatu kota yang berada dalam wilayahnya kaum muslimin dengan disertai kesabaran serta berharap akan karunia Allah, lalu ia menjual barang tersebut dengan harga sebagaimana yang berlaku pada saat itu, maka baginya kedudukan di sisi Allah yang menyamai kedudukannya para syuhada.” (Al-Jami’ li Ahkami al-Quran,Muhammad bin Ahmad al-Qurthubi, 19/56)
3. Nafkah halal akan berbuah pahala sedekah
Seseorang yang mengerahkan segenap upayanya dalam rangka berkerja dan mencari nafkah halal untuk dirinya dan keluarganya, kemudian ia pun bersedekah dengannya untuk fakir miskin serta orang-orang yang membutuhkan. Maka sungguh apa yang telah ia kerjakan tidak akan luput dari pandangan dan rahmat Allah subhanahu wata’ala, serta Allah catatkan itu semua dalam timbangan sedekah terbaiknya.
Sebagaimana sebuah hadis yang diriwayatkan dari Abu Musa al-Asy’ari radhiyallaahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ، قَالُوْا فَإِنْ لَمْ يَجِدْ؟ قَالَ فَيَعْمَلُ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ، قَالُوْا فَإِنْ لَمْ يَسْتَطِعْ أَوْ لَمْ يَفْعَلْ؟ قَالَ فَيُعِيْنُ ذَا الْحَاجَةِ الْمَلْهُوفَ، قَالُوا فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ، قَالَ فَيَأْمُرُ بِالْخَيْرِ أَوْ قَالَ بِالْمَعْرُوفِ، قَالَ فَإِنْ لَمْ يَفْعَلْ، قَالَ فَيُمْسِكُ عَنِ الشَّرِّ فَإِنَّهُ لَهُ صَدَقَةٌ
“Setiap muslim wajib untuk bersedekah.”
Para sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak mendapatkan (sesuatu untuk disedekahkan)?”
Beliau bersabda, “Hendaknya ia bekerja dengan kedua tangannya, sehingga ia bisa memberi manfaat untuk dirinya, lalu bersedekah.”
Para sahabat kembali bertanya, “Bagaimana jika ia tidak bisa melakukannya?”
Beliau bersabda, “Hendaknya ia menolong orang yang sangat memerlukan bantuan.”
Para sahabat kembali bertanya, “Bagaimana jika ia tidak bisa melakukannya?”
Beliau bersabda, “Hendaknya ia memerintahkan untuk melakukan kebaikan,” atau bersabda: “Menyuruh melakukan yang ma’ruf.”
Para sahabat bertanya, “Bagaimana jika ia tidak dapat melakukannya?”