Ketika Negeri-Negeri Islam Meredam Bising Pengeras Suara dari Masjid
Kamis, 24 Februari 2022 - 15:58 WIB
Jauh aturan baru ini terbit, Arab Saudi sejatinya sudah membuat aturan lumayan ketat terkait pengeras suara di masjid. Aturan itu sudah berlaku sejak 2015. Dalam aturan lawas itu, Arab Saudi telah memerintahkan masjid-masjid untuk mematikan pengeras suara atau toa eksternal -- yang ada di luar masjid -- dan hanya menggunakan speaker internal.
Speaker eksternal di masjid hanya boleh digunakan saat panggilan azan untuk salat lima waktu, azan salat Jumat, saat Idul Fitri dan Idul Adha juga saat doa meminta hujan.
Para imam masjid di Saudi juga dilarang memasang alat echo dan alat transmutation cutting setelah muncul banyak keluhan dari masjid-masjid sekitar soal suara yang terlalu keras dari speaker eksternal sejumlah masjid. Suara yang terlalu keras dari berbagai masjid berbeda pada saat bersamaan, dianggap memicu gangguan.
Aturan Negara Islam
Selain Indonesia dan Arab Saudi, sejumlah negara Islam juga mengatur masalah ini. Otoritas Bahrain, misalnya, juga memberlakukan aturan khusus terhadap speaker yang terlalu keras di berbagai masjid setempat.
Disebutkan dalam artikel Gulf News tahun 2009, speaker eksternal masjid hanya boleh dipakai untuk menyampaikan azan. Imam-imam masjid diperbolehkan menyampaikan azan via speaker yang terpasang luar masjid, namun hanya menggunakan speaker internal saat ibadah salat dilakukan.
Saat aturan ini diumumkan, marak penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah, dialog keagamaan dan pembacaan ayat Al-Quran dengan alasan membantu jamaah yang tidak datang ke masjid. Namun Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain menegaskan penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah bisa terdengar dari jauh dan mengganggu panggilan azan masjid-masjid lainnya.
Tak jauh berbeda dengan Bahrain, otoritas Uni Emirat Arab (UEA) juga meminta warga untuk melapor jika ada speaker masjid yang dianggap terlalu keras.
Departemen Urusan Agama Islam UEA menyatakan ada batasan untuk volume speaker masjid saat digunakan menyampaikan azan. Panggilan salat via speaker eksternal masjid tidak boleh melebihi 85 desibel di area permukiman. Alasannya, suara di atas 85 desibel dianggap bisa memicu kehilangan pendengaran.
Sejak Ramadhan 2018, Pemerintah Mesir juga memberlakukan aturan khusus untuk pengeras suara masjid. Otoritas Negeri Pidamida itu melarang penggunaan speaker eksternal masjid saat ibadah salat dilakukan.
"AlQuran menyebutkan 'Mereka yang menjalankan ibadah dengan khusyuk dan ketaatan penuh', ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia," ujar anggota Akademi Penelitian Islam Al-Azhar, Mohamed El Shahat El-Gendy, mendukung kebijakan itu.
Di Malaysia, aturan pengeras suara masjid berbeda-beda tergantung wilayahnya. Larangan penggunaan speaker eksternal masjid untuk menyampaikan ceramah dan khutbah berlaku di Selangor.
Penggunaan speaker eksternal hanya sebatas untuk azan dan pembacaan ayat Al-Quran. "Ini untuk menjaga citra Islam, yang penting bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," demikian pernyataan Dewan Kesultanan Selangor seperti dikutip New Straits Times.
Speaker eksternal di masjid hanya boleh digunakan saat panggilan azan untuk salat lima waktu, azan salat Jumat, saat Idul Fitri dan Idul Adha juga saat doa meminta hujan.
Para imam masjid di Saudi juga dilarang memasang alat echo dan alat transmutation cutting setelah muncul banyak keluhan dari masjid-masjid sekitar soal suara yang terlalu keras dari speaker eksternal sejumlah masjid. Suara yang terlalu keras dari berbagai masjid berbeda pada saat bersamaan, dianggap memicu gangguan.
Aturan Negara Islam
Selain Indonesia dan Arab Saudi, sejumlah negara Islam juga mengatur masalah ini. Otoritas Bahrain, misalnya, juga memberlakukan aturan khusus terhadap speaker yang terlalu keras di berbagai masjid setempat.
Disebutkan dalam artikel Gulf News tahun 2009, speaker eksternal masjid hanya boleh dipakai untuk menyampaikan azan. Imam-imam masjid diperbolehkan menyampaikan azan via speaker yang terpasang luar masjid, namun hanya menggunakan speaker internal saat ibadah salat dilakukan.
Saat aturan ini diumumkan, marak penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah, dialog keagamaan dan pembacaan ayat Al-Quran dengan alasan membantu jamaah yang tidak datang ke masjid. Namun Kementerian Kehakiman dan Urusan Agama Islam Bahrain menegaskan penggunaan speaker eksternal untuk menyiarkan ceramah bisa terdengar dari jauh dan mengganggu panggilan azan masjid-masjid lainnya.
Tak jauh berbeda dengan Bahrain, otoritas Uni Emirat Arab (UEA) juga meminta warga untuk melapor jika ada speaker masjid yang dianggap terlalu keras.
Departemen Urusan Agama Islam UEA menyatakan ada batasan untuk volume speaker masjid saat digunakan menyampaikan azan. Panggilan salat via speaker eksternal masjid tidak boleh melebihi 85 desibel di area permukiman. Alasannya, suara di atas 85 desibel dianggap bisa memicu kehilangan pendengaran.
Sejak Ramadhan 2018, Pemerintah Mesir juga memberlakukan aturan khusus untuk pengeras suara masjid. Otoritas Negeri Pidamida itu melarang penggunaan speaker eksternal masjid saat ibadah salat dilakukan.
"AlQuran menyebutkan 'Mereka yang menjalankan ibadah dengan khusyuk dan ketaatan penuh', ibadah seharusnya dilakukan dengan penuh kekhusyukan bukan dengan pengeras suara yang mengganggu para pasien dan warga lanjut usia," ujar anggota Akademi Penelitian Islam Al-Azhar, Mohamed El Shahat El-Gendy, mendukung kebijakan itu.
Di Malaysia, aturan pengeras suara masjid berbeda-beda tergantung wilayahnya. Larangan penggunaan speaker eksternal masjid untuk menyampaikan ceramah dan khutbah berlaku di Selangor.
Penggunaan speaker eksternal hanya sebatas untuk azan dan pembacaan ayat Al-Quran. "Ini untuk menjaga citra Islam, yang penting bagi kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," demikian pernyataan Dewan Kesultanan Selangor seperti dikutip New Straits Times.
Baca Juga
(mhy)