Perbedaan Cara Niat Puasa Menurut Ulama 4 Mazhab
Rabu, 23 Maret 2022 - 19:33 WIB
1. Mazhab Syafi'i dan Hanbali
Ulama kedua mazhab ini sama dalam pemahaman tentang niat puasa, yaitu berniat satu kali puasa pada malam harinya. Artinya, niat puasa Ramadhan dibaca pada waktu malam hingga menjelang Subuh. Berbeda dengan puasa sunnah, boleh dibaca pagi harinya.
2. Mazhab Maliki
Boleh menggabungkan niat di awal puasa selama satu bulan penuh, dengan syarat dalam sebulan itu tidak terputus dengan batalnya puasa. Apabila sempat terputus dengan tidak berpuasa maka ia harus memulai dengan niat yang baru lagi, seperti terputusnya karena haid.
3. Mazhab Hanafi (Abu Hanifah)
Tidak ada perbedaan dalam puasa wajib atau sunnah, bahwa niat di malam hari tidak wajib menurut Imam Abu Hanifah. Jika berniat setelah terbitnya matahari tetap sah, asalkan matahari belum tergelincir (masuk waktu zuhur), dan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَاعَدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
"Siapa yang berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun." (HR. Al-Bukhari No 2840 dan Muslim No 1153)
Ulama kedua mazhab ini sama dalam pemahaman tentang niat puasa, yaitu berniat satu kali puasa pada malam harinya. Artinya, niat puasa Ramadhan dibaca pada waktu malam hingga menjelang Subuh. Berbeda dengan puasa sunnah, boleh dibaca pagi harinya.
2. Mazhab Maliki
Boleh menggabungkan niat di awal puasa selama satu bulan penuh, dengan syarat dalam sebulan itu tidak terputus dengan batalnya puasa. Apabila sempat terputus dengan tidak berpuasa maka ia harus memulai dengan niat yang baru lagi, seperti terputusnya karena haid.
3. Mazhab Hanafi (Abu Hanifah)
Tidak ada perbedaan dalam puasa wajib atau sunnah, bahwa niat di malam hari tidak wajib menurut Imam Abu Hanifah. Jika berniat setelah terbitnya matahari tetap sah, asalkan matahari belum tergelincir (masuk waktu zuhur), dan belum melakukan hal-hal yang membatalkan puasa.
Dari Abu Sa'id Al-Khudri radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ صَامَ يَوْمًا فِى سَبِيلِ اللَّهِ بَاعَدَ اللَّهُ وَجْهَهُ عَنِ النَّارِ سَبْعِينَ خَرِيفًا
"Siapa yang berpuasa sehari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkan wajahnya dari neraka sejauh perjalanan tujuh puluh tahun." (HR. Al-Bukhari No 2840 dan Muslim No 1153)
(rhs)
Lihat Juga :