Beda Pendapat Hukum Bekam, Batalkan Puasa atau Tidak?

Senin, 04 April 2022 - 13:50 WIB
Dari Anas bin Malik Radhiyallahu ‘anhu, dia bercerita, awal dimakruhkannya bekam bagi orang yang berpuasa adalah ketika Ja’far bin Abi Thalib berbekam sedang dia dalam keadaan berpuasa.

Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika berpapasan dengannya, beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Kedua orang ini telah batal puasanya”.

Setelah itu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan keringanan berbekam bagi orang yang berpuasa. Sementara Anas sendiri pun pernah berbekam ketika dia dalam keadaan berpuasa.

Menurut pada dokter, bekam yang paling baik dilakukan adalah pada jam dua atau jam tiga siang. Tidak boleh dilakukan setelah berhubungan badan (jima) atau aktivitas berat lainnya, dan tidak boleh setelah kenyang atau ketika tidak lapar.

Muhammad Saiyid Mahadhir, Lc. MAg dalam buku "Bekal Ramadhan dan Idul Fithri (4): Batalkah Puasa Saya?" menyebutkan memang benar ada hadis yang berbunyi: Dari Syaddad bin Aus radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW mendatangi seseorang di Baqi’ yang sedang berbekam di bulan Ramadhan, lalu beliau bersabda,

أَفْطَرَ الْحَا جِمُ وَالْمَحْجُوْمُ

”Orang yang membekam dan yang dibekam, keduanya batal puasanya”. (HR Ahmad)

Namun umumnya para ulama menilai bahwa hadis itu sudah dihapus keberlakuannya. Terlebih bahwa umumnya puasa menjadi batal karena sebab adanya sesuatu yang masuk ke dalam tubuh, bukan sebab sesuatu yang keluar dari tubuh.

Baca juga: Bekam Batalkan Puasa, Prof Syamsul Anwar: Masih Dalam Perdebatan

Madzhab Hanbali
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!