Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal

Kamis, 21 April 2022 - 23:56 WIB
Umat muslim perlu mengetahui perbedaan dua jenis zakat, yaitu Zakat Fitrah dan Zakat Maal. Foto/Ist
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Maal perlu diketahui umat muslim agar tidak keliru memaknainya. Dalam Islam dikenal ada dua jenis zakat yaitu, zakat fitrah dan zakat maal (zakat harta).

Berikut perbedaan keduanya:

1. Zakat Fitrah

Zakat Fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan setiap muslim yang telah memenuhi syarat. Zakat ini diserahkan kepada mustahik sejak terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.



Tidak semua orang Islam dikenakan kewajiban ini. Adapun syarat Zakat Fitrah antara lain: (1). Orang Islam (2) Memiliki jumlah makanan pokok berlebih untuk semua anggota keluarganya. (3) Masih hidup atau minimal sudah lahir sebelum matahari terbenam di hari terakhir bulan suci Ramadhan.Takaran Zakat Fitrah yaitu 1 Sha' kurma atau 1 Sha' Gandum. Di Indonesia, ukuran ini setara dengan 2,5 Kg beras atau 3,5 liter beras yang biasa dikonsumsi sehari-hari.

2. Zakat Maal

Selain zakat fitrah, Islam juga mengenal Zakat Maal atau zakat harta. Zakat Maal adalah zakat yang dikeluarkan seseorang karena memiliki kelebihan harta selama satu tahun penuh. Zakat harta bertujuan untuk membersihkan harta-harta yang dimiliki seseorang.

Menurut bahasa dan syara', harta (Maal) adalah segala sesuatu yang diinginkan dan segala sesuatu yang dapat dimiliki (dikuasai) dan dapat digunakan.

Mengeluarkan zakat maal (harta) merupakan salah satu perintah syariat. Allah berfirman dalam Al-Qur'an:

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَاتَكَ سَكَنٌ لَهُمْ ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ

Artinya: "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS At-Taubah Ayat 103)

Zakat Maal ini wajib dikeluarkan selama harta kepemilikan seseorang mencapai nilai atau bobot nisab minimal 20 Dinar atau 85 Gram emas. Zakat Maal ini diserahkan setahun sekali (setiap kali haul).

Berikut Jenis-jenis Zakat Maal:

1. Zakat pertanian (biji makanan dan buah-buahan)

2. Zakat perniagaan

3. Zakat binatang ternak

4. Zakat perikanan

5. Zakat emas, perak, uang, logam mulia, dan batu mulia

6. Zakat piutang

7. Zakat hasil tambang

8. Zakat harta rikaz (harta temuan)

9. Zakat surat-surat berharga, saham, dan sukuk

10. Zakat perusahaan

11. Zakat investasi properti (perumahan, pabrik, gedung, dan yang sejenisnya

12. Zakat pendapatan, profesi, dan jasa

13. Zakat harta warisan, pesangon, dan klaim asuransi.

(rhs)
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: Malaikat tidak mau masuk ke rumah yang di dalamnya terdapat patung-patung atau gambar-gambar.

(HR. Muslim No. 3948)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More