Etika dan Kriteria Fashion Muslimah yang Sesuai Syariat
Sabtu, 20 Juni 2020 - 15:04 WIB
Busanayang dipakai harus tidak tembus pandang, agar tidak memperlihatkan bentuk atau lekuk tubuh yang harusnya ditutup. Sebab, secara tidak langsung pakaian yang transparan berarti tidak menutup aurat. Memilih warna dan bahan pakaian menentukan pakaian tersebut transparan atau tidak khususnya dalam keadaan keringatan atau kehujanan. Sehingga ketika membeli fashion, muslimah sangat dianjurkan untuk memilih bahan yang baik agar tidak transparan. (Baca juga : Istri-Istri Para Nabi yang Patut Diteladani (3) Kedermawanan Ri'lah binti Mudhadh, Istri Nabi Ismail )
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim , dikatakan sebagai berikut;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»
"Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: ”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.
3. Tidak Menyerupai Lawan Jenis
Dalam sebuah Hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhari , dikatakan sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Diriwayatkan Ibn ‘Abbas Rhadiyallahu-anhu., berkata: “Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Hadis di atas tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Secara umum hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi Shallahu alaihi wa sallam melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenisnya, termasuk dalam dalam hal berpakaian.
Di samping itu etika berpakaian yang perlu diperhatikan adalah kesederhanaan. Karena kesederhanaan dalam segala hal termasuk dalam berpakaian adalah bagian dari iman. Dalam sebuah Hadis Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sebagaimana terdapat dalam Sunan Ibn Majah/1379 sebagai berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبَذَاذَةُ مِنَ الْإِيمَانِ
"Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, bersabda kesederhanaan adalah bagian dari iman."
4. Tidak Memakai Parfum dan Tidak Menarik Perhatian Orang
Busana atau fashion muslimah, tidak boleh diberi parfum (di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah-karena dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat). Argumennya adalah sebagai berikut : (Baca juga : Tabdzir dan Isrof, Sikap Tercela yang Harus Dijauhi Muslimah )
Abu Musa Rhadiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Perempuan mana pun yang memakai parfum, kemudian dia keluar rumah, lalu dia melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti dia pezina," (HR Ahmad, an-Nasa'i dan al-Hakim)
Zainab ats-Tsaqafiyah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabada :
"Apabila salah seorang kalian pergi ke masjid, janganlah mendekati minyak wangi". (HR Muslim dan an-Nasa'i)
Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda :
Perempuan mana pun yang mengenakan parfum, kemudian keluar menuju masjid maka salatnya tidak diterima sampai dia mandi". (HR Ibnu Majah)
Dalam sebuah Hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim , dikatakan sebagai berikut;
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُءُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا»
"Diriwayatkan oleh Abu Hurairah: ”Dua (jenis manusia) dari ahli neraka yang aku belum melihatnya sekarang yaitu; kaum yang membawa cemeti-cemeti seperti ekor sapi, mereka memukul manusia dengannya, dan wanita-wanita yang berpakaian tapi telanjang, berjalan berlenggak lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang condong. Mereka tidak akan masuk surga bahkan tidak akan mendapat wanginya, dan sungguh wangi surga itu telah tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian.
3. Tidak Menyerupai Lawan Jenis
Dalam sebuah Hadis yang terdapat dalam Shahih Bukhari , dikatakan sebagai berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ المُتَشَبِّهِينَ مِنَ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ، وَالمُتَشَبِّهَاتِ مِنَ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
Diriwayatkan Ibn ‘Abbas Rhadiyallahu-anhu., berkata: “Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan perempuan yang menyerupai laki-laki.
Hadis di atas tidak secara eksplisit menjelaskan bahwa laki-laki tidak boleh menyerupai pakaian perempuan atau sebaliknya. Secara umum hadis di atas menjelaskan bahwa Nabi Shallahu alaihi wa sallam melarang umatnya untuk menyerupai lawan jenisnya, termasuk dalam dalam hal berpakaian.
Di samping itu etika berpakaian yang perlu diperhatikan adalah kesederhanaan. Karena kesederhanaan dalam segala hal termasuk dalam berpakaian adalah bagian dari iman. Dalam sebuah Hadis Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sebagaimana terdapat dalam Sunan Ibn Majah/1379 sebagai berikut:
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «الْبَذَاذَةُ مِنَ الْإِيمَانِ
"Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, bersabda kesederhanaan adalah bagian dari iman."
4. Tidak Memakai Parfum dan Tidak Menarik Perhatian Orang
Busana atau fashion muslimah, tidak boleh diberi parfum (di tubuh atau di pakaian ketika keluar rumah-karena dapat menarik perhatian serta membangkitkan syahwat). Argumennya adalah sebagai berikut : (Baca juga : Tabdzir dan Isrof, Sikap Tercela yang Harus Dijauhi Muslimah )
Abu Musa Rhadiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda :
"Perempuan mana pun yang memakai parfum, kemudian dia keluar rumah, lalu dia melewati sejumlah orang agar mereka mencium harumnya, berarti dia pezina," (HR Ahmad, an-Nasa'i dan al-Hakim)
Zainab ats-Tsaqafiyah meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabada :
"Apabila salah seorang kalian pergi ke masjid, janganlah mendekati minyak wangi". (HR Muslim dan an-Nasa'i)
Abu Hurairah Radhiyallahu-anhu meriwayatkan bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda :
Perempuan mana pun yang mengenakan parfum, kemudian keluar menuju masjid maka salatnya tidak diterima sampai dia mandi". (HR Ibnu Majah)