Kisah Rasulullah SAW Menikahi Mantan Istri Anak Angkat

Kamis, 05 Mei 2022 - 16:37 WIB
Sayyidah Zainab adalah seorang yang pandai menggunakan keahlian tangan. Dia menyamak kulit dan menjual apa yang telah dibuatnya, kemudian memberi sedekah pada fakir miskin. Foto/Ilustrasi: Pinterest
Kisah pernikahan Sayyidah Zainab bin Jahsy bin Rabab radhiyallahu ‘anha (ra) sungguh tidak lazim. Setidaknya ini untuk adat suku Arab Quraish. Zainab dinikahi Rasulullah SAW setelah sebelumnya menjadi istri Zaid bin Haritsah . Zaid bin Haritsah sendiri adalah budak yang kemudian diangkat sebagai anak oleh Nabi Muhammad SAW .

Dalam adat Arab, langkah Rasulullah menikahi janda anak angkatnya itu dianggap kontroversial. Orang-orang Arab kala itu menganggap istri anak angkat tidak bisa dinikahi ayah angkatnya.



Agar tidak keliru, Rasulullah Shalallahu Alaihi Wassalam (SAW) memiliki dua istri yang bernama sama: Zainab. Satu Zainab binti Khuzaimah dan satu lagi Zainab binti Jahsy. Yang akan kita ceritakan ini kali adalah Sayyidah Zainab binti Jahsy bin Rabab radhiyallahu ‘anha (588-641 M).

Zainab binti Jahsy masih memiliki hubungan kekerabatan dengan Rasulullah. Ibu dari Sayyidah Zainab bintu Jahsy bernama Umayyah binti Muththalib adalah putri dari paman Rasulullah SAW.



Beliau telah masuk Islam sejak awal dan ikut hijrah bersama Rasulullah SAW ke Madinah. Kemudian Rasulullah meminangnya untuk dinikahkan dengan Zaid bin Haritsah, anak angkat beliau.

Zainab berkata, "Wahai Rasulullah, saya masih belum yakin dirinya untuk diriku, sedangkan diriku adalah seorang janda Quraisy."

Rasulullah menjawab, "Sungguh aku telah meridhainya untuk dirimu."

Muhammad Husain Haekal dalam buku "Sejarah Hidup Muhammad" menulis, bahwa Rasulullah telah melamar Sayyidah Zainab anak bibinya itu buat Zaid bekas budaknya.

Abdullah bin Jahsy, saudara Zainab menolak, kalau saudara perempuannya sebagai orang dari suku Quraisy dan keluarga Hasyim pula, di samping itu semua ia masih sepupu Rasul dari pihak ibu akan berada di bawah seorang budak belian yang dibeli oleh Sayyidah Khadijah lalu dimerdekakan oleh Nabi Muhammad.

“Hal ini dianggap sebagai suatu aib besar buat Zainab. Dan memang benar sekali hal ini di kalangan Arab ketika itu merupakan suatu aib yang besar sekali. Memang tidak ada gadis-gadis kaum bangsawan yang terhormat akan kawin dengan bekas-bekas budak sekalipun yang sudah dimerdekakan," jelas Haekal.



Tetapi Rasulullah justru ingin menghilangkan segala macam pertimbangan yang masih berkuasa dalam jiwa mereka hanya atas dasar ashabia (fanatisma) itu. Beliau ingin supaya orang mengerti bahwa orang Arab tidak lebih tinggi dari yang bukan Arab, kecuali dengan takwa.

إِنَّ أَكْرَمَكُمْ عِندَ ٱللَّهِ أَتْقَىٰكُمْ ۚ


Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling takwa di antara kamu. ( QS Al-Hujurat : 13)

Sungguhpun begitu, menurut Haekal, beliau merasa tidak perlu memaksa wanita lain untuk itu di luar keluarganya. Biarlah Zainab binti Jahsy, sepupunya sendiri itu juga yang menanggung, yang karena telah meninggalkan tradisi dan menghancurkan adat-lembaga Arab, menjadi sasaran buah mulut orang tentang dirinya, suatu hal yang memang tidak ingin didengarnya.

Juga biarlah Zaid, bekas budaknya yang dijadikannya anak angkat, dan yang menurut hukum adat dan tradisi Arab orang yang berhak menerima waris sama seperti anak-anaknya sendiri itu, dia juga yang mengawininya. Maka beliau pun bersedia berkorban, karena sudah ditentukan oleh Tuhan bagi anak-anak angkat yang sudah dijadikan anaknya itu.

Biarlah Rasulullah memperlihatkan desakannya itu supaya Sayyidah Zainab dan saudaranya Abdullah bin Jahsy juga mau menerima Zaid sebagai suami.

Dan untuk itu Allah SWT berfirman,

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلَا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى ٱللَّهُ وَرَسُولُهُۥٓ أَمْرًا أَن يَكُونَ لَهُمُ ٱلْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ ۗ وَمَن يَعْصِ ٱللَّهَ وَرَسُولَهُۥ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًا مُّبِينًا


"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata." ( QS Al-Ahzab : 36)



Setelah turun ayat ini tak ada jalan lain buat Abdullah dan Sayyidah Zainab, selain harus tunduk menerima. "Kami menerima, Rasulullah," kata mereka. Zaid pun dikawinkan dengan Sayyidah Zainab.

Menurut Haekal, sesudah Sayyidah Zainab menjadi istri, ternyata ia tidak mudah dikendalikan dan tidak mau tunduk. Malah ia banyak mengganggu Zaid. Ia membanggakan diri kepadanya dari segi keturunan dan bahwa dia katanya tidak mau ditundukkan oleh seorang budak.

Sikap Zainab yang tidak baik kepadanya itu tidak jarang oleh Zaid diadukan kepada Nabi, dan bukan sekali saja ia meminta izin kepadanya hendak menceraikannya. Tetapi Nabi menjawabnya: "Jaga baik-baik isterimu, jangan diceraikan. Hendaklah engkau takut kepada Allah."

Tetapi Zaid tidak tahan lama-lama bergaul dengan Zainab serta sikapnya yang angkuh kepadanya itu. Lalu mereka pun bercerai.

Menurut Haekal lagi, kehendak Tuhan juga kiranya yang mau menghapuskan melekatnya hubungan anak angkat dengan keluarga bersangkutan dan asal-usul keluarga itu, yang selama itu menjadi anutan masyarakat Arab, juga pemberian segala hak anak kandung kepada anak angkat, segala pelaksanaan hukum termasuk hukum waris dan nasab, dan supaya anak angkat dan pengikut itu hanya mempunyai hak sebagai pengikut dan sebagai saudara seagama.

Demikian firman Tuhan turun:

وَمَا جَعَلَ أَدْعِيَآءَكُمْ أَبْنَآءَكُمْ ۚ ذَٰلِكُمْ قَوْلُكُم بِأَفْوَٰهِكُمْ ۖ وَٱللَّهُ يَقُولُ ٱلْحَقَّ وَهُوَ يَهْدِى ٱلسَّبِيلَ


"Dan tiada pula Ia menjadikan anak-anak angkat kamu menjadi anak-anak kamu. Itu hanya kata-kata kamu dengan mulut kamu saja. Tuhan mengatakan yang sebenarnya dan Dia menunjukkan jalan yang benar." ( QS Al-Ahzab :4)
Halaman :
Follow
cover top ayah
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ (٢٧٨) فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡ‌ۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ (٢٧٩)
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zhalim (merugikan) dan tidak dizhalimi (dirugikan).

(QS. Al-Baqarah Ayat 278-279)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More