Hukum Menggabung Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Sunnah Syawal

Senin, 16 Mei 2022 - 07:30 WIB
Keutamaan berpuasa enam hari di bulan Syawal seperti puasa satu tahun. Foto ilustrasi/ist
Setelah puasa Ramadhan, umat muslim dianjurkan menunaikan yaitu puasa sunnah enam hari di bulan Syawal. Hal ini berdasarkan hadis Nabi shallallahu 'alaihi wasallam berikut:

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّال كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

Artinya: "Barang siapa yang telah berpuasa Ramadhan kemudian ia melanjutkannya dengan puasa enam Syawal, niscaya ia seperti puasa satu tahun". (HR Muslim)



Bagaimana hukum menggabung puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah Syawal ? Apakah yang masih punya utang puasa Ramadhanboleh menggabungkannya dengan puasa Syawal? Berikut penjelasan para ulama:



1. Imam Ibnu Hajar berkata: "Baik puasa Qadha Ramadhan dan puasa sunnahnya maing-masing dapat pahala. Akan tetapi tidak sempurna pahala puasa sunahnya."

2. Menurut Imam Romli, hasil puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnahnya dapat pahala. Bahkan andai melaksanakan puasa qadha Ramadhan di bulan Syawal tanpa ada niat untuk puasa sunnah 6 hari Syawal tersebut, maka tetap dapat pahala puasa sunnah tersebut.

3. Menurut Imam Abu Makhromah, puasa qadha Ramadhan dan puasa sunnah keduanya tidak ada yang hasil. Sebab tidak sah puasa sunnah seseorangapabila masih ada utang puasa Ramadhan.

Kesimpulan

Bagi orang yang ingin mengqadha puasa Ramadhan sekaligus puasa enam Syawal, maka hendaknya ia mengikuti pendapat Imam Romli yaitu sah dan dapat pahala seseorang yang mengqadha puasa Ramadhan sekaligus puasa sunnah enam hari di bulan Syawal.

Pelaksanaan puasa sunnah enam hari Syawal terdapat dua cara, yaitu:

1. Dilaksanakan setelah hari Raya pertama Idul Fithri (yaitu hari kedua bulan Syawal) dengan cara bersambung tidak terpisah-pisah. Cara ini adalah lebih afdhol (utama).

2. Dengan cara tidak bersambung yaitu terpisah-pisah, cara ini pun juga masih tetap mendapatkan kesunnahannya.

Berikut Lafaz Niat Puasa Qadha Ramadhan digabung dengan puasa sunnah Syawal:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ وَعَنْ سِتٍّ مٍنْ شَوَّال لِلهِ تَعَالَى


Nawaitu shauma ghadin an qadhaa i fardhi syahri Ramadhoona wa 'an sittatin min Syawwali Lillaahi Ta'aalaa.

Artinya: "Saya niat puasa esok hari dari mengqadha puasa fardhu bulan Ramadhan dan puasa enam syawal karena Allah Ta'ala."

Referensi:

1. Kitab I'aanah ath-Thoolibiin Juz 2 Hal. 252.
Dapatkan berita terbaru, follow WhatsApp Channel SINDOnews sekarang juga!
Halaman :
Hadits of The Day
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:  Ada dua golongan penduduk neraka yang keduanya belum pernah aku lihat.  (1) Kaum yang memiliki cambuk seperti ekor sapi, yang dipergunakannya untuk memukul orang.  (2) Wanita-wanita berpakaian tetapi (seperti) bertelanjang (pakaiannya terlalu minim, tipis, ketat, atau sebagian auratnya terbuka), berjalan dengan berlenggok-lenggok, mudah dirayu atau suka merayu, rambut mereka (disasak) bagaikan punuk unta. Wanita-wanita tersebut tidak dapat masuk surga, bahkan tidak dapat mencium bau surga. Padahal bau surga itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian.

(HR. Muslim No. 3971)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More