Bisakah Puasa Nisfu Syaban Digabung dengan Puasa Ganti?
loading...
A
A
A
Bisakah puasa Nisfu Syaban digabung dengan puasa ganti (qadha Ramadan)? Dalam kondisi ini, hal tersebut berarti menggabungkan niat puasa Syaban dengan puasa qadha Ramadan . Dalam Islam, menggabungkan niat puasa hukumnya sah dan pahala keduanya bisa didapatkan.
Hal ini juga ditulis oleh Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitab Fathul Mu’innya. Beliau menjelaskan bahwa niat puasa sunnah apabila digabungkan dengan niat puasa fardlu maka akan mendapatkan kedua pahala dari puasa tersebut.
Seperti diketahui, puasa Syaban adalah puasa sunnah sama seperti puasa sunnah lainnya yang sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan menentukan jenis puasanya. Misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa karena Allah Ta’ala”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunnahan puasa Sya’ban”.
Sementara puasa ganti (qadha) Ramadan tergolong puasa wajib yang mana harus ditentukan jenis puasanya, seperti dengan niat “Saya niat qadla puasa Ramadan fardlu karena Allah Ta’ala”.
Selain itu, dikutip dari NU online, dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin, bahwa di dalam Al-Kurdi terdapat nash yang tertulis pada Asnal Mathalib dan sejenisnya yaitu Al-khatib As-Syarbini, Syekh Sulaiman Al-Jamal, Syekh Ar-Ramli bahwa puasa sunnah pada hari-hari yang sangat dianjurkan untuk puasa memang dimaksudkan untuk hari-hari tersebut.
Namun, orang yang berpuasa dengan niat lain pada hari-hari tersebut, maka dapatlah baginya keutamaan. Ia menambahkan dalam kitab Al-I’ab. Dari sana, Al-Barizi berfatwa bahwa seandainya seseorang berpuasa pada hari tersebut dengan niat qadha atau sejenisnya, maka dapatlah keduanya, baik ia meniatkan keduanya atau tidak.
Bulan Sya’ban yang sering disebut sebagai bulan persiapan sebelum Ramadan. Momen ini sangat penting bagi umat muslim untuk memperbanyak ibadah, persiapan mental serta fisik untuk menyambut bulan suci Ramadan. Bahkan, pada bulan ini, Rasulullah sendiri memperbanyak puasa sunnah, hampir sebulan penuh kecuali satu atau dua hari di akhir bulan Syaban sebab pada hari itu dianggap hari syak atau hari keraguan mengingat sebentar lagi akan menginjak bulan Ramadan.
Adapun dalil syar’i yang menjelaskan hal tersebut:
Artinya: "Dari Aisyah R.A berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW melakukan puasa satu bulan penuh kecuali puasa bulan Ramadhan dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa sunah melebihi (puasa sunah) di bulan Sya’ban." (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)
Pada kitab Subulus Salam Syarah Bulughul Maram jilid 2 halaman 239, Imam Ash-Shana’ani berkata hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengistimewakan bulan Sya’ban dengan puasa sunnah lebih banyak dari bulan lainnya. Wallahu A'lam
Hal ini juga ditulis oleh Syeikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitab Fathul Mu’innya. Beliau menjelaskan bahwa niat puasa sunnah apabila digabungkan dengan niat puasa fardlu maka akan mendapatkan kedua pahala dari puasa tersebut.
Seperti diketahui, puasa Syaban adalah puasa sunnah sama seperti puasa sunnah lainnya yang sah dilakukan dengan niat berpuasa secara mutlak, tidak disyaratkan menentukan jenis puasanya. Misalkan dengan niat “Saya niat berpuasa karena Allah Ta’ala”, tidak harus ditambahkan “karena melakukan kesunnahan puasa Sya’ban”.
Sementara puasa ganti (qadha) Ramadan tergolong puasa wajib yang mana harus ditentukan jenis puasanya, seperti dengan niat “Saya niat qadla puasa Ramadan fardlu karena Allah Ta’ala”.
Selain itu, dikutip dari NU online, dijelaskan dalam kitab I’anatut Thalibin, bahwa di dalam Al-Kurdi terdapat nash yang tertulis pada Asnal Mathalib dan sejenisnya yaitu Al-khatib As-Syarbini, Syekh Sulaiman Al-Jamal, Syekh Ar-Ramli bahwa puasa sunnah pada hari-hari yang sangat dianjurkan untuk puasa memang dimaksudkan untuk hari-hari tersebut.
Namun, orang yang berpuasa dengan niat lain pada hari-hari tersebut, maka dapatlah baginya keutamaan. Ia menambahkan dalam kitab Al-I’ab. Dari sana, Al-Barizi berfatwa bahwa seandainya seseorang berpuasa pada hari tersebut dengan niat qadha atau sejenisnya, maka dapatlah keduanya, baik ia meniatkan keduanya atau tidak.
Bulan Sya’ban yang sering disebut sebagai bulan persiapan sebelum Ramadan. Momen ini sangat penting bagi umat muslim untuk memperbanyak ibadah, persiapan mental serta fisik untuk menyambut bulan suci Ramadan. Bahkan, pada bulan ini, Rasulullah sendiri memperbanyak puasa sunnah, hampir sebulan penuh kecuali satu atau dua hari di akhir bulan Syaban sebab pada hari itu dianggap hari syak atau hari keraguan mengingat sebentar lagi akan menginjak bulan Ramadan.
Adapun dalil syar’i yang menjelaskan hal tersebut:
عَنْ عَائِشَةَ أُمِّ الْمُؤْمِنِينَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّهَا قَالَتْ: وَمَا رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اسْتَكْمَلَ صِيَامَ شَهْرٍ قَطُّ إِلَّا رَمَضَانَ وَمَا رَأَيْتُهُ فِي شَهْرٍ أَكْثَرَ مِنْهُ صِيَامًا فِي شَعْبَانَ
Artinya: "Dari Aisyah R.A berkata: “Aku tidak pernah melihat Rasulullah SAW melakukan puasa satu bulan penuh kecuali puasa bulan Ramadhan dan aku tidak pernah melihat beliau lebih banyak berpuasa sunah melebihi (puasa sunah) di bulan Sya’ban." (HR. Bukhari no. 1969 dan Muslim no. 1156)
Pada kitab Subulus Salam Syarah Bulughul Maram jilid 2 halaman 239, Imam Ash-Shana’ani berkata hadis ini menunjukkan bahwa Rasulullah SAW mengistimewakan bulan Sya’ban dengan puasa sunnah lebih banyak dari bulan lainnya. Wallahu A'lam
(wid)