Kiamat dan Pengadilan Agung: Akhirnya Hanya Ada 2 Tempat, Surga atau Neraka
Kamis, 26 Mei 2022 - 17:41 WIB
Jarak Peniupan
Ada jarak waktu antara peniupan pertama dan kedua. Hanya Allah yang mengetahui kadar waktu itu. Dan ketika semua makhluk telah meninggal, termasuk Israfil, Allah Swt "berseru" dan "bertanya":
يَوْمَ هُمْ بَارِزُونَ ۖ لَا يَخْفَىٰ عَلَى اللَّهِ مِنْهُمْ شَيْءٌ ۚ لِمَنِ الْمُلْكُ الْيَوْمَ ۖ لِلَّهِ الْوَاحِدِ الْقَهَّارِ
(Yaitu) hari (ketika) mereka keluar (dari kubur); tiada suatupun dari keadaan mereka yang tersembunyi bagi Allah. (Lalu Allah berfirman): "Kepunyaan siapakah kerajaan pada hari ini?" Kepunyaan Allah Yang Maha Esa lagi Maha Mengalahkan. ( QS Mu'min [40] : 16).
Saat peniupan kedua, manusia sadar bahwa kehidupan di dunia hanya sebentar ( QS Al-Isra' [17] : 43) bahkan mereka merasa hanya bagaikan boberapa saat di sore atau pagi hari ( QS Al-Nazi'at [79] : 46).
Dari sana manusia digiring ke mahsyar (tempat berkumpul untuk menghadapi pengadilan Ilahi):
وَجَآءَتْ كُلُّ نَفْسٍ مَّعَهَا سَآئِقٌ وَشَهِيدٌ
Dan datanglah tiap-tiap diri, bersama dengan dia seorang malaikat penggiring dan seorang malaikat penyaksi. ( QS Qaf [50] : 21).
Pengadilan Agung
Penggiring adalah malaikat dan penyaksi adalah diri manusia sendiri yang tidak dapat mengelak, atau amal perbuatannya masing-masing. Begitu penafsiran para ulama.
Dan ketika itu terjadilah pengadilan agung.
يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُم بِمَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
Pada hari (ketika), lidah, tangan dan kaki mereka menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan. ( QS Al-Nur [24] : 24).
Bahkan boleh jadi, mulut mereka ditutup dan yang berbicara adalah tangan mereka kemudian kaki mereka yang menjadi saksi-saksinya Sebagaimana ditegaskan dalam surat Ya Sin (36): 65.
Quraish Shihab dalam Tafsir Maudhu'i atas Pelbagai Persoalan Umat menjelaskan yang ingin diinformasikan oleh ayat-ayat di atas dan semacamnya adalah bahwa pada hari itu tidak ada yang dapat mengelak, tidak ada juga yang dapat menyembunylkan sesuatu di hadapan pengadilan yang maha agung itu.
فَمَن يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُۥ
Siapa yang mengerjakan (walau) sebesar zarrah (dari kebaikan). maka dia akan melihat (ganjarannya) ( QS Az-Zilzal [99] : 7).
Demikian pula sebaliknya: