Buya Ahmad Syafii Maarif Wafat Hari Jumat, Ini Keutamaannya
Jum'at, 27 Mei 2022 - 16:35 WIB
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Prof Dr Ahmad Syafii Maarif meninggal dunia pada hari ini, Jumat (27/5/2022) sekitar Pukul 10.15 WIB di RS PKU Muhammadiyah Gamping, Yogyakarta. Beliau mengembus nafas terakhirnya di hari mulia penghulu semua hari, Jumat.
Keluarga besar Muhammadiyah dan umat muslim Indonesia tentu ikut berduka. Sebagai tokoh, Buya Syafii, begitu sapaan akrabnya, telah banyak mencurahkan ide, gagasan, dan pemikirannya untuk kemajuan Muhammadiyah, Islam, dan Indonesia.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dikutip dari portal Muhammadiyah mengatakan, Buya Syafii sempat menitipkan dua pesan kepadanya. Pertama, Buya Syafii mengingatkan agar selalu menjaga keutuhan bangsa, keutuhan Muhammadiyah, dan keutuhan umat Islam. Kedua, beliau meminta agar Haedar mau berdoa bersama. Keduanya pun berdoa bersama dan Saat itulah Haedar menyaksikan air mata Buya Syafii meleleh.
Keutamaan Wafat di Hari Jumat
Kepergian Buya Ahmad Syafii Maarif tentu menyisakan duka mendalam bagi keluarga beliau. Namun ada hal lain yang patut diikhlaskan mengingat beliau wafat pada Jumat, hari yang paling mulia.
Dalam Hadis dijelaskan, apabila seorang muslim wafat saat malam Jumat atau hari Jumat, maka itu menjadi salah satu sebab ia diselamatkan dari siksa kubur. Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu anhu, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَـا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَـوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
Artinya: "Tidaklah seorang muslim meninggal dunia pada hari Jumat atau malamnya, kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur." (HR Imam Ahmad dan at-Tirmidzi)
Syekh Ihsan bin Dakhlan dalam Kitab Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal 286, mengutip keterangan dari Imam al-‘Azizi bahwa hadits ini mencapai derajat Hadis Hasan.
Ulama berbeda pendapat mengenai maksud terjaganya orang yang wafat di hari Jumat dari fitnah kubur. Menurut Imam al-Manawi orang itu tidak ditanya oleh Malaikat di dalam kuburnya. Sedangkan menurut Imam al-Zayadi, orang yang mati di hari Jumat tetap ditanya Malaikat, namun ia diberi kemudahan dalam menjalaninya.
Syekh Ihsan bin Dakhlan mengatakan, maksud dari hadits itu, Imam al-Manawai mengatakan dengan sekira ia tidak ditanya Malaikat di kuburnya. Pendapat al-Manawi ini menyalahi makna zahirnya Hadits.
Pendapat yang dipegang Imam al-Zayadi bahwa pertanyaan Malaikat di alam kubur menyeluruh untuk setiap orang mukallaf kecuali syahid yang gugur di medan pertempuran. Keterangan yang menyebutkan bahwa segolongan ulama tidak ditanya Malaikat di alam kubur diarahkan pada arti ketiadaan fitnah, maksudnya mereka tetap ditanya Malaikat, namun tidak mendapatkan fitnah (ujian)". (Syekh Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad Al-'Ibad, Juz.1, Hal 286)
Keluarga besar Muhammadiyah dan umat muslim Indonesia tentu ikut berduka. Sebagai tokoh, Buya Syafii, begitu sapaan akrabnya, telah banyak mencurahkan ide, gagasan, dan pemikirannya untuk kemajuan Muhammadiyah, Islam, dan Indonesia.
Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dikutip dari portal Muhammadiyah mengatakan, Buya Syafii sempat menitipkan dua pesan kepadanya. Pertama, Buya Syafii mengingatkan agar selalu menjaga keutuhan bangsa, keutuhan Muhammadiyah, dan keutuhan umat Islam. Kedua, beliau meminta agar Haedar mau berdoa bersama. Keduanya pun berdoa bersama dan Saat itulah Haedar menyaksikan air mata Buya Syafii meleleh.
Keutamaan Wafat di Hari Jumat
Kepergian Buya Ahmad Syafii Maarif tentu menyisakan duka mendalam bagi keluarga beliau. Namun ada hal lain yang patut diikhlaskan mengingat beliau wafat pada Jumat, hari yang paling mulia.
Dalam Hadis dijelaskan, apabila seorang muslim wafat saat malam Jumat atau hari Jumat, maka itu menjadi salah satu sebab ia diselamatkan dari siksa kubur. Dari Abdullah bin 'Amr radhiyallahu anhu, beliau berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:
مَـا مِنْ مُسْلِمٍ يَمُوتُ يَـوْمَ الْجُمُعَةِ أَوْ لَيْلَةَ الْجُمُعَةِ إِلاَّ وَقَاهُ اللهُ فِتْنَةَ الْقَبْرِ
Artinya: "Tidaklah seorang muslim meninggal dunia pada hari Jumat atau malamnya, kecuali Allah akan menjaganya dari fitnah kubur." (HR Imam Ahmad dan at-Tirmidzi)
Syekh Ihsan bin Dakhlan dalam Kitab Manahij al-Imdad Syarh Irsyad al-‘Ibad, juz.1, hal 286, mengutip keterangan dari Imam al-‘Azizi bahwa hadits ini mencapai derajat Hadis Hasan.
Ulama berbeda pendapat mengenai maksud terjaganya orang yang wafat di hari Jumat dari fitnah kubur. Menurut Imam al-Manawi orang itu tidak ditanya oleh Malaikat di dalam kuburnya. Sedangkan menurut Imam al-Zayadi, orang yang mati di hari Jumat tetap ditanya Malaikat, namun ia diberi kemudahan dalam menjalaninya.
Syekh Ihsan bin Dakhlan mengatakan, maksud dari hadits itu, Imam al-Manawai mengatakan dengan sekira ia tidak ditanya Malaikat di kuburnya. Pendapat al-Manawi ini menyalahi makna zahirnya Hadits.
Pendapat yang dipegang Imam al-Zayadi bahwa pertanyaan Malaikat di alam kubur menyeluruh untuk setiap orang mukallaf kecuali syahid yang gugur di medan pertempuran. Keterangan yang menyebutkan bahwa segolongan ulama tidak ditanya Malaikat di alam kubur diarahkan pada arti ketiadaan fitnah, maksudnya mereka tetap ditanya Malaikat, namun tidak mendapatkan fitnah (ujian)". (Syekh Ihsan bin Dakhlan, Manahij al-Imdad Syarh Irsyad Al-'Ibad, Juz.1, Hal 286)
(rhs)