Hukum Kurban Tapi Belum Aqiqah, Manakah yang Didahulukan?

Selasa, 14 Juni 2022 - 17:20 WIB
Hukum kurban dan aqiqah, sama-sama merupakan ibadah yang Sunnah Muakad yang berbeda dan tidak saling memengaruhi sah atau tidaknya ibadah satu dengan yang lainnya, yang sama hanya jenis hewan yang dianjurkan untuk disembelihnya. Foto ilustrasi/ist
Bagaimana hukum kurban tapi belum melaksanakan aqiqah, manakah yang harus didahulukan menurut syariat? Pertanyaan semacam ini, masih banyak terjadi di masyarakat. Tak bisa dimungkiri, di kalangan umat Islam ada yang memilih berkurban dulu dan ada yang mendahulukan aqiqah karena dianggap punya "utang" aqiqah.

Sebenarnya, dalam Islam kurban dan aqiqah merupakan dua ibadah yang hukumnya Sunnah Muakkad yang berbeda dan tidak saling memengaruhi sah atau tidaknya ibadah yang satu dengan yang lainnya. Perbedaan yang ada di antara keduanya lebih pada waktu pelaksanaannya.



Kurban hanya dapat dilakukan pada bulan Dzulhijjah. Sedangkan aqiqah dilaksanakan pada saat mengiringi kelahiran seorang bayi dan lebih dianjurkan lagi pada hari ketujuh dari kelahirannya.

Aqiqah sendiri merupakan hak seorang anak atas orang tuanya. Dalam artian, anjuran untuk menyembelih hewan aqiqah sangat ditekankan kepada orang tua bayi yang diberi kelapangan rezeki untuk sekadar berbagi dalam rangka menyongsong kelahiran anaknya.

Sabda Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam:

"Aqiqah menyertai lahirnya seorang bayi." (HR Bukhari).

Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Al Bahjah, Buya Yahya, dalam kanal YouTube Al-Bahjah TV, menjelaskan bahwa masih banyak kesalahpahaman fikih, yang pertama orang mengira kurban itu seumur hidup sekali. Padahal yang namanya kurban itu adalah sunah kapan itu? Masuk Idul Adha maka itu disunahkan kita untuk kurban.

Sementara, kata Buya Yahya, hukum aqiqah adalah sunnah bagi orang tua terhadap anaknya yang belum memasuki usia baligh.

Karena itu, Buya Yahya berpendapat, jika sudah mendekati dan masuk waktu untuk berkurban (menjelang Idul Adha) maka hendaknya didahulukan berkurban karena waktunya sempit dan mepet. Sedangkan waktu untuk aqiqah masih panjang.

Karena, para ulama memberi kelonggaran pelaksanaan aqiqah oleh orang tua hingga si bayi tumbuh sampai dengan baligh. Setelah itu, anjuran aqiqah tidak lagi dibebankan kepada orang tua melainkan diserahkan kepada sang anak untuk melaksanakan sendiri.

Jadi, manakah yang didahulukan antara kurban dan aqiqah? Jawabannya adalah tergantung momentum serta situasi dan kondisi. Apabila mendekati hari raya Idul Adha seperti sekarang ini, maka mendahulukan kurban adalah lebih baik daripada malaksanakan aqiqah.



Wallahu A'lam
(wid)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا مَنۡ يَّرۡتَدَّ مِنۡكُمۡ عَنۡ دِيۡـنِهٖ فَسَوۡفَ يَاۡتِى اللّٰهُ بِقَوۡمٍ يُّحِبُّهُمۡ وَيُحِبُّوۡنَهٗۤ ۙ اَذِلَّةٍ عَلَى الۡمُؤۡمِنِيۡنَ اَعِزَّةٍ عَلَى الۡكٰفِرِيۡنَ يُجَاهِدُوۡنَ فِىۡ سَبِيۡلِ اللّٰهِ وَلَا يَخَافُوۡنَ لَوۡمَةَ لَاۤٮِٕمٍ‌ ؕ ذٰ لِكَ فَضۡلُ اللّٰهِ يُؤۡتِيۡهِ مَنۡ يَّشَآءُ‌ ؕ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيۡمٌ
Wahai orang-orang yang beriman! Barangsiapa di antara kamu yang murtad (keluar) dari agamanya, maka kelak Allah akan mendatangkan suatu kaum, Dia mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya, dan bersikap lemah lembut terhadap orang-orang yang beriman, tetapi bersikap keras terhadap orang-orang kafir, yang berjihad di jalan Allah, dan yang tidak takut kepada celaan orang yang suka mencela. Itulah karunia Allah yang diberikan-Nya kepada siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.

(QS. Al-Maidah Ayat 54)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More