Kewajiban Haji: Hukum Melontar Jumrah pada Malam Hari

Kamis, 23 Juni 2022 - 12:13 WIB
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُسْأَلُ يَوْمَ النَّحْرِ بِمِنَى فَيَقُوْلُ لاَحَرَجَ فَسَأَلَهُ رَجُلٌ فَقَالَ حَلَقْتُ قَبْلَ أَنْ أَذْبَحَ قَالَ اِذْبَحْ وَلاَ حَرَجَ فَقَالَ رَمَيْتُ بَعْدَ مَاأَمْسَيْتُ فَقَالَ لاَ حَرَجَ

“Adalah Rasulullah SAW di Mina, maka beliau bersabda: “Tidak mengapa”. Lalu seseorang bertanya kepadanya seraya berkata: “Saya bercukur sebelum menyembelih kurban?”. Maka Nabi SAW bersabda: “Sembelihlah, dan tidak mengapa”. Lalu seseorang berkata: “Saya melontar setelah sore?”. Maka Nabi SAW bersabda: “Tidak mengapa“. [HR Riwayat Bukhari]

“Jika Rasulullah SAW memperbolehkan seseorang melontar jumrah pada malam hari di hari nahar yang hukumnya wajib bagi setiap orang yang haji hingga dia dapat tahallul awal, lalu bagaimana dengan melontar pada tiga hari tasyriq yang lebih rendah tingkat wajibnya dari melontar pada hari nahar? Ini menunjukkan bahwa melontar pada tiga hari tasyrik boleh dilakukan pada malam hari!”

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz menjelaskan hadis Ibnu Abbas tersebut bukan sebagai dalil melontar pada malam hari. Sebab penanya bertanya kepada Nabi SAW pada hari nahar.

Maka perkataannya, “Saya melontar setelah saya memasuki waktu sore” itu artinya dia melontar setelah matahari bergeser ke barat. Akan tetapi yang dapat dijadikan dalil melontar pada malam hari adalah karena tidak adanya teks yang jelas dari Nabi SAW yang menunjukkan tidak bolehnya melontar pada malam hari, sedang hukum asalnya adalah boleh.

Baca juga: Hindari Kepadatan, Jamaah Haji Indonesia Diimbau Cek Jadwal Lempar Jumrah

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz berpendapat melontar pada siang hari lebih utama dan lebih hati-hati. "Dan ketika ada kebutuhan yang mendorong untuk melontar pada malam hari maka tidak mengapa bila melontarnya pada malam yang matahari sudah terbenam sampai akhir malam," katanya.

Adapun melontar pada hari yang akan datang maka tidak dapat dilakukan pada malam yang lewat darinya selain malam nahar bagi orang-orang yang lemah pada setengah malam bagian akhir.

Adapun bagi orang-orang yang kuat maka yang sesuai sunnah adalah mereka melontar jumrah Aqabah setelah terbit matahari sebagaimana telah disebutkan karena menggabungkan beberapa hadis yang menjelaskan hal tersebut. Wallahu a’lam.

Baca juga: Antisipasi Kepadatan, Jamaah Haji Indonesia Dibagi Dua Sesi Lempar Jumrah
(mhy)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!