Penjelasan Dalil Al-Qur'an dan Hadis Tentang Kewajiban Suami Menafkahi Keluarga

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:16 WIB
Allah juga telah memberikan kemampuan kepada laki laki untuk kuat mencari nafkah agar di berikan kepada perempuan sebagai istrinya. Foto ilustrasi/ist
Allah Subhanahu wa Ta'ala telah memberikan beberapa kelebihan kepada laki-laki yang tidak dimiliki perempuan. Maka dari itu sepantasnya laki-laki yang harus menafkahi keluarga mereka. Posisi laki-laki lebih utama untuk memberi nafkah keluarga dibanding istri.

Bahkan Allah menegaskan dalan Al-Qur'an, bahwa kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita. Karena itulah Allah telah melebihkan laki-laki atas wanita. Dan Allah juga telah memberikan kemampuan kepada laki laki untuk kuat mencari nafkah agar di berikan kepada perempuan sebagai istrinya.

Atas dasar itulah, maka perempuan ang saleh wajib taat kepada Allah dan menjaga dirinya di rumah saja ketika suaminya tidak ada, karena Allah telah memelihara mereka. Hal itu menunjukkan bahwa sungguh Allah maha memampukan hambaNya.

Baca juga: Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri Beserta Dalilnya

Dalam Surat Al-Baqarah ayat 233 Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :

"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan.Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf.Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."(QS. Al Baqarah: 233)

Ayat tersebut menegaskan dalil kewajiban seorang suami atau ayah menafkahi istri dan anaknya.

Dari Sa’d bin Abi Waqqash radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

"Sungguh tidaklah engkau menginfakkan nafkah (harta) dengan tujuan mengharapkan (melihat) wajah Allah (pada hari kiamat nanti) kecuali kamu akan mendapatkan ganjaran pahala (yang besar), sampaipun makanan yang kamu berikan kepada istrimu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Dalam kitab Syarah sahih Muslim, Imam an-Nawawi, disebutkan bahwa Hadis yang agung tersebut menunjukkan besarnya keutamaan besarnya penghargaan Islam kepada suami yang menafkahi anggota keluarganya dengan niat ikhlas karena mengharapkan wajah Allah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!