Hukum Suami Tidak Menafkahi Istri Beserta Dalilnya

Rabu, 29 Desember 2021 - 08:53 WIB
loading...
Hukum Suami Tidak Menafkahi...
Dalam Islam, setelah menikah salah satu kewajiban suami terhadap istri yang harus dipenuhi yakni menafkahi. Foto ilustrasi/ist
A A A
Hukum suami tidak menafkahi istri dalam islam adalah dosa, terlebih lagi jika suami tidak mau bekerja dengan alasan malas atau tidak ada alasan syar'i yang mendukungnya. Bagaimana penjelasan dalilnya? Dalam Islam, setelah menikah salah satu kewajiban suami terhadap istri yang harus dipenuhi yakni menafkahi.

Nafkah di sini meliputi nafkah lahir dan batin. Kewajiban suami untuk menafkahi istri dijelaskan oleh Allah Subhanahu wa ta'ala dalam firman-Nya di Al Qur'an yang berbunyi:

“Dan kewajiban ayah (suami) memberi makan dan pakaian kepada para ibu (istri) dengan cara ma’ruf, Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya.’’ (QS. Al-Baqarah 233)

Baca juga: Hukum Suami Lebih Mementingkan Keluarga daripada Istrinya

Serta dalam hadis, Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Dan mereka (para istri) mempunyai hak diberi rezeki dan pakaian (nafkah) yang diwajibkan atas kamu sekalian (wahai para suami).’’ (HR. Muslim 2137)

Lantas bagaimana bila suami melanggar ketentuan itu?

Allah Ta’ala berfirman:
اَلرِّجَالُ قَوَّامُوۡنَ عَلَى النِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ اللّٰهُ بَعۡضَهُمۡ عَلٰى بَعۡضٍ وَّبِمَاۤ اَنۡفَقُوۡا مِنۡ اَمۡوَالِهِمۡ‌ ؕ فَالصّٰلِحٰتُ قٰنِتٰتٌ حٰفِظٰتٌ لِّلۡغَيۡبِ بِمَا حَفِظَ اللّٰهُ‌ ؕ وَالّٰتِىۡ تَخَافُوۡنَ نُشُوۡزَهُنَّ فَعِظُوۡهُنَّ وَاهۡجُرُوۡهُنَّ فِى الۡمَضَاجِعِ وَاضۡرِبُوۡهُنَّ‌ ۚ فَاِنۡ اَطَعۡنَكُمۡ فَلَا تَبۡغُوۡا عَلَيۡهِنَّ سَبِيۡلًا‌ ؕاِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيۡرًا‏

“Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian dari harta mereka” (QS. An Nisa: 34)

Sebelum menikah, tanggung jawab wanita ada pada orang tuanya. Namun setelah ia menikah, seluruh tanggung jawabnya beralih ke suami. Seorang suami adalah pemimpin bagi istrinya. Maka itu, sudah selayaknya ia melindungi istrinya dengan cara menyayangi, menjaga dan termasuk menafkahi. Memberi uang belanja (uang makan), membelikan pakaian serta kebutuhan pokok lainnya sesuai kesanggupan.

Maka, apabila suami tidak memenuhi tanggungan tersebut, maka ia pun berdosa. Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda: “Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya” (HR. Abu Daud-Ibnu Hibban, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

Namun bagaimana bila suami tidak mampu menafkahi istri karena ada alasan tertentu? Mengutip tulisan Ustadz Abu Ismail Muslim Al-Atsari di laman almanaj, dijelaskan jika suami tidak memberi nafkah yang cukup, padahal dia memiliki harta yang nampak, yang memungkinkan bagi isteri untuk mengambil sendiri, atau dengan keputusan hakim, maka isteri hendaklah bersabar.

Demikian juga jika suami tidak memberi nafkah secara cukup bagi isteri dan anaknya, maka sang isteri boleh mengambil harta suami dengan tanpa idzin, tetapi dengan cara yang ma’ruf (patut, secukupnya), tidak boleh berlebihan.

Dalam masalah tersebut, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa salllam telah berfatwa, sebagaimana disebutkan di dalam hadis shahih :
عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ هِنْدَ بِنْتَ عُتْبَةَ قَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أَبَا سُفْيَانَ رَجُلٌ شَحِيحٌ وَلَيْسَ يُعْطِينِي مَا يَكْفِينِي وَوَلَدِي إِلَّا مَا أَخَذْتُ مِنْهُ وَهُوَ لَا يَعْلَمُ فَقَالَ خُذِي مَا يَكْفِيكِ وَوَلَدَكِ بِالْمَعْرُوفِ

Dari ‘Aisyah bahwa Hindun binti ‘Utbah berkata: “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Abu Sufyan (suamiku) seorang laki-laki yang bakhil. Dia tidak memberi (nafkah) kepadaku yang mencukupi aku dan anakku, kecuali yang aku ambil darinya sedangkan dia tidak tahu”. Maka beliau bersabda: “Ambillah yang mencukupimu dan anakmu dengan patut”.[HR Bukhari, no. 5364; Muslim, no. 1714].

Baca juga: Inilah Tanda Harta Tidak Berkah
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Artikel Terkait
Apakah Seorang Istri...
Apakah Seorang Istri Bisa Menceraikan Suami? Begini Penjelasannya Menurut Islam
Mengenal Khulu, Hak...
Mengenal Khulu, Hak Istri Meminta Cerai kepada Suaminya
Bolehkah Istri Menjual...
Bolehkah Istri Menjual Mahar? Berikut Penjelasan Ulama
Mahar Hak Mutlak Istri,...
Mahar Hak Mutlak Istri, Begini Penjelasannnya
Kisah Hikmah : Motivasi...
Kisah Hikmah : Motivasi Rasulullah SAW untuk si Pengemis
Ayat-ayat Al Quran dan...
Ayat-ayat Al Quran dan Hadis tentang Kewajiban Mencari Nafkah
Rekomendasi
3 Fakta Orbit Planet...
3 Fakta Orbit Planet di Tata Surya yang Sesuai dengan Penjelasan di Al Quran
Permukaan Laut di Seluruh...
Permukaan Laut di Seluruh Dunia Meningkat Namun di Greenland Menurun
Di Bawah Air Membeku,...
Di Bawah Air Membeku, Perilaku Aligator Menarik Perhatian Ilmuwan
Artikel Terkini
Sebaik-baikya Puasa...
Sebaik-baikya Puasa Setelah Ramadan, Ternyata Puasa Muharram!
Bacaan Niat 3 Jenis...
Bacaan Niat 3 Jenis Puasa Sunnah Muharram, Harian, Tasua dan Asyura
Puasa Asyura 2026: Jadwal,...
Puasa Asyura 2026: Jadwal, Dalil, dan Keutamaan Besarnya Menurut Hadis Nabi
Peristiwa di Bulan Muharram...
Peristiwa di Bulan Muharram : Bahtera Nabi Nuh AS Berlabuh setelah 150 Tahun Terombang-ambing Banjir
7 Kisah Para Nabi di...
7 Kisah Para Nabi di Bulan Muharram yang Diabadikan Al Quran
Bolehkah Menggabungkan...
Bolehkah Menggabungkan Niat Puasa Sunnah?
Infografis
Penemuan-penemuan Ilmuwan...
Penemuan-penemuan Ilmuwan Muslim yang Mengubah Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved