Penjelasan Dalil Al-Qur'an dan Hadis Tentang Kewajiban Suami Menafkahi Keluarga

Kamis, 30 Juni 2022 - 10:16 WIB
Jika suami terlalu pelit memberi nafkah, istri diperbolehkan mengambil harta suami hanya untuk mencukupi kebutuhan keluarganya. Tetapi tidak diperbolehkan mengambil dalam jumlah berlebihan karena menurut cerita di atas, harta diambil secara diam-diam.

Bahkan memberi nafkah kepada keluarga punyai nilai yang tinggi dalam pandangan Rasulullah Shalallahu 'alaihu wa Sallam karena sama nilaindengan setengah taqwa.

Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda :

“Ketika seorang hamba menikah, berarti dia telah menyempurnakan setengah agamanya. Maka bertaqwalah kepada Allah pada setengah sisanya.” (HR. Baihaqi)

Rasulullah juga pernah memberikan nasihat terkait nafkah, dengan sabdanya :

"Engkau memberinya makan sebagaimana engkau makan. Engkau memberinya pakaian sebagaimana engkau berpakaian -atau engkau usahakan-, dan engkau tidak memukul istrimu di wajahnya, dan engkau tidak menjelek-jelekkannya serta tidak memboikotnya (dalam rangka nasehat) selain di rumah.” (HR. Abu Daud).



Wallahu'alam
(wid)
Halaman :
Lihat Juga :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Hadits of The Day
Dari Anas radhiyallahu 'anhu, dia berkata bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam terbiasa membaca doa: YA MUQALLIBAL QULUUB TSABBIT QALBII 'ALAA DIINIKA (Wahai Dzat yang membolak-balikkan hati, teguhkanlah hatiku berada di atas agamamu). Kemudian aku pun bertanya, Wahai Rasulullah, kami beriman kepadamu dan kepada apa yang anda bawa. Lalu apakah anda masih khawatir kepada kami? Beliau menjawab: Ya, karena sesungguhnya hati manusia berada di antara dua genggaman tangan Allah Subhanahu wa Ta'ala yang Dia bolak-balikkan menurut yang dikehendaki-Nya.

(HR. Tirmidzi No. 2066)
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More