Penjelasan Dalil Al-Qur'an dan Hadis Tentang Kewajiban Suami Menafkahi Keluarga
Kamis, 30 Juni 2022 - 10:16 WIB
Bahkan ini termasuk amal infak yang paling utama dan besar pahalanya.
Rasulullah bersabda : “Dinar (uang) yang kamu infakkan (untuk kepentingan berjihad) di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak, dinar yang kamu sedekahkan untuk orang miskin, dan dinar yang kamu infakkan untuk (kebutuhan) keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah dinar yang kamu infakkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim).
Ayat lain yang menegaskan kewajiban memberi nafkah pada keluarga adalah ketika Allah berfirman :
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. At Talaq: 7)
Diriwayatkan bahwa suatu hari Hindun binti Utbah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengadukan kesulitan karena suaminya tidak memberi nafkah yang cukup untuk anak-anaknya. Ia terpaksa mengambil harta suaminya diam-diam untuk mencukup kebutuhannya.
Baca juga: 5 Akhlak Dasar yang Wajib Dimiliki Seorang Muslim, Nomor 1 Sangat Gampang Dilakukan
Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya :
"Ambillah (dari harta suamimu) apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik." (HR. Bukhari)
Hadits di atas menjelaskan bahwa suami seharusnya memberi nafkah keluarga dengan cukup. Jangan terlalu pelit kepada keluarga sendiri.
Rasulullah bersabda : “Dinar (uang) yang kamu infakkan (untuk kepentingan berjihad) di jalan Allah, dinar yang kamu infakkan untuk memerdekakan budak, dinar yang kamu sedekahkan untuk orang miskin, dan dinar yang kamu infakkan untuk (kebutuhan) keluargamu, yang paling besar pahalanya adalah dinar yang kamu infakkan untuk keluargamu.” (HR. Muslim).
Ayat lain yang menegaskan kewajiban memberi nafkah pada keluarga adalah ketika Allah berfirman :
لِيُنۡفِقۡ ذُوۡ سَعَةٍ مِّنۡ سَعَتِهٖؕ وَمَنۡ قُدِرَ عَلَيۡهِ رِزۡقُهٗ فَلۡيُنۡفِقۡ مِمَّاۤ اٰتٰٮهُ اللّٰهُؕ لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفۡسًا اِلَّا مَاۤ اٰتٰٮهَاؕ سَيَجۡعَلُ اللّٰهُ بَعۡدَ عُسۡرٍ يُّسۡرًا
"Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan sekedar apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan. (QS. At Talaq: 7)
Diriwayatkan bahwa suatu hari Hindun binti Utbah mendatangi Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengadukan kesulitan karena suaminya tidak memberi nafkah yang cukup untuk anak-anaknya. Ia terpaksa mengambil harta suaminya diam-diam untuk mencukup kebutuhannya.
Baca juga: 5 Akhlak Dasar yang Wajib Dimiliki Seorang Muslim, Nomor 1 Sangat Gampang Dilakukan
Maka Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda kepadanya :
"Ambillah (dari harta suamimu) apa yang mencukupimu dan anak-anakmu dengan cara yang baik." (HR. Bukhari)
Hadits di atas menjelaskan bahwa suami seharusnya memberi nafkah keluarga dengan cukup. Jangan terlalu pelit kepada keluarga sendiri.
Lihat Juga :