Melamar via Chat, Bagaimana Hukumnya?
Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:35 WIB
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (QS Al-Baqarah : 282)
Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah SAW juga terbukti telah menggunakan surat. Referensinya ditulis oleh Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta : GIP, 2000. Hal ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan.
Jadi, seorang ikhwan (pria) boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat chatting, dengan SMS atau media sosial seperti WA berdasarkan kaidah fiqih tersebut. (Baca juga : Inilah Keutamaan Salawat Al-Alil Qodri )
Hanya saja, yang perlu dicatat, wanita atau akhwat yang boleh dikhitbah itu secara syar'i memang boleh dikhitbah. Yaitu, perempuan tersebut haruslah :
1. Bukan perempuan yang haram untuk dinikahi
2. Bukan perempuan yang sedang menjalani masa 'iddah
3. Bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima oleh akhwat itu. (Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham Al- Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 119 ; Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5).
Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77).
Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah SAW juga terbukti telah menggunakan surat. Referensinya ditulis oleh Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta : GIP, 2000. Hal ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan.
Jadi, seorang ikhwan (pria) boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat chatting, dengan SMS atau media sosial seperti WA berdasarkan kaidah fiqih tersebut. (Baca juga : Inilah Keutamaan Salawat Al-Alil Qodri )
Hanya saja, yang perlu dicatat, wanita atau akhwat yang boleh dikhitbah itu secara syar'i memang boleh dikhitbah. Yaitu, perempuan tersebut haruslah :
1. Bukan perempuan yang haram untuk dinikahi
2. Bukan perempuan yang sedang menjalani masa 'iddah
3. Bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima oleh akhwat itu. (Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham Al- Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 119 ; Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5).
Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77).
Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan.
Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
Lihat Juga :