Melamar via Chat, Bagaimana Hukumnya?

Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:35 WIB
Prosedur melamar atau meminang gadis zaman sekarang sudah mengalami banyak perubahan, salah satunya dilakukan melalui gadget seperti lewat media chatting, SMS atau whatsapp. Foto ilustrasi/istimewa
Beberapa kejadian di era modern, kerapkali tidak ditemukan peristiwa yang sama di zaman Rasulullah, sahabat, bahkan hingga di zaman tabiit tabi'in. Artinya, banyak persoalan fiqih di era sekarang yang tidak ada rujukan di zaman Nabi SAW dan sahabat.

Karena itu, untuk memberikan kepastian hukummnya, para ulama masa kini menyandarkan pada kaidah fiqih untuk menetapkan hukum atas amaliah atau kejadian saat ini. Kondisi ini ada yang menyebut sebagai fiqih kontemporer. Salah satu yang terjadi di masa kini adalah melamar atau meng-khitbah muslimah melalui chatting, media SMS atau Whatsapp. Masalah kontemporer seperti ini harus bisa dijelaskan secara fiqih Islam.

Menurut Ustad M Shiddiq, mengkhitbah atau melamar lewat melalui chatting dibolehkan. Mengkhitbah lewat tulisan atau kitabah disebutkan secara syar'i adalah sama dengan khitbah lewat ucapan.

Kaidah fiqih menyatakan :

اَلْكِتَابَةُ كَالْخِطَابِ

“Al-Kitabah ka al-khithab.” (tulisan itu kedudukannya sama dengan ucapan/lisan). (Wahbah Az-Zuhaili, Ushul Al-Fiqh Al-Islami, 2/860).

Kaidah itu berarti bahwa suatu pernyataan, akad, perjanjian, dan semisalnya, yang berbentuk tulisan (kitabah) kekuatan hukumnya sama dengan apa yang diucapkan dengan lisan (khithab).

Penerapan kaidah fiqih tersebut di masa modern ini banyak sekali. Misalnya surat kwitansi, cek, dokumen akad, surat perjanjian, dan sebagainya. Termasuk juga "bukti/dokumen tertulis" (al-bayyinah al-khaththiyah) yang dibicarakan dalam Hukum Acara Islam, sebagai bukti yang sah dalam peradilan. (Ahmad Ad-Da'ur, Ahkam Al-Bayyinat, hal. 71; Asymuni Abdurrahman, Qawa'id Fiqhiyyah, hal. 52).

Dalil kaidah fiqih tersebut, antara lain, adanya irsyad atau petunjuk AllahSubhanahu wa Ta'ala agar melakukan pencatatan dalam muamalah yang tidak tunai dalam utang piutang. Ini tertuang dalam Surat Al-Baqarah : 282.

أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ ٱللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ وَلْيَتَّقِ ٱللَّهَ رَبَّهُۥ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔا ۚ فَإِن كَانَ ٱلَّذِى عَلَيْهِ ٱلْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُۥ بِٱلْعَدْلِ ۚ وَٱسْتَشْهِدُوا۟ شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَٱمْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ ٱلشُّهَدَآءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَىٰهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَىٰهُمَا ٱلْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ ٱلشُّهَدَآءُ إِذَا مَا دُعُوا۟ ۚ وَلَا تَسْـَٔمُوٓا۟ أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰٓ أَجَلِهِۦ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ ٱللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَٰدَةِ وَأَدْنَىٰٓ أَلَّا تَرْتَابُوٓا۟ ۖ إِلَّآ أَن تَكُونَ تِجَٰرَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوٓا۟ إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَآرَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا۟ فَإِنَّهُۥ فُسُوقٌۢ بِكُمْ ۗ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ ٱللَّهُ ۗ وَٱللَّهُ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌ

"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu". (QS Al-Baqarah : 282)

Demikian pula dalam dakwahnya, selain menggunakan lisan, Rasulullah SAW juga terbukti telah menggunakan surat. Referensinya ditulis oleh Kholid Sayyid Ali, Surat-Surat Nabi Muhammad, Jakarta : GIP, 2000. Hal ini menunjukkan bahwa tulisan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan lisan.

Jadi, seorang ikhwan (pria) boleh hukumnya mengkhitbah seorang akhwat (wanita) lewat chatting, dengan SMS atau media sosial seperti WA berdasarkan kaidah fiqih tersebut. (Baca juga : Inilah Keutamaan Salawat Al-Alil Qodri )

Hanya saja, yang perlu dicatat, wanita atau akhwat yang boleh dikhitbah itu secara syar'i memang boleh dikhitbah. Yaitu, perempuan tersebut haruslah :

1. Bukan perempuan yang haram untuk dinikahi

2. Bukan perempuan yang sedang menjalani masa 'iddah

3. Bukan perempuan yang sudah dikhitbah oleh laki-laki lain dan diterima oleh akhwat itu. (Taqiyuddin Nabhani, An-Nizham Al- Ijtima’i fi Al-Islam, hlm. 119 ; Nada Abu Ahmad, Al-Khitbah Ahkam wa Adab, hal. 5).

Adapun mengenai batas waktu khitbah, yaitu jarak waktu khitbah dan nikah, sejauh pengetahuan tidak ada satu nash pun baik dalam Al-Qur`an maupun As-Sunnah yang menetapkannya. Baik tempo minimal maupun maksimal. (Yahya Abdurrahman, Risalah Khitbah, hal. 77).

Dengan demikian, boleh saja jarak waktu antara khitbah dan nikah hanya beberapa saat, katakanlah beberapa menit saja. Boleh pula jarak waktunya sampai hitungan bulan atau tahun. Semuanya dibolehkan, selama jarak waktu tersebut disepakati pihak laki-laki dan perempuan.

Dalam hal ini Rasulullah SAW bersabda :
Halaman :
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
فَاذۡكُرُوۡنِىۡٓ اَذۡكُرۡكُمۡ وَاشۡکُرُوۡا لِىۡ وَلَا تَكۡفُرُوۡنِ (١٥٢) يٰٓاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اسۡتَعِيۡنُوۡا بِالصَّبۡرِ وَالصَّلٰوةِ ؕ اِنَّ اللّٰهَ مَعَ الصّٰبِرِيۡنَ (١٥٣)
Maka ingatlah kepada-Ku, Aku pun akan ingat kepadamu. Bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu ingkar kepada-Ku. Wahai orang-orang yang beriman! Mohonlah pertolongan kepada Allah dengan sabar dan shalat. Sungguh, Allah beserta orang-orang yang sabar.

(QS. Al-Baqarah Ayat 152-153)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More