Melamar via Chat, Bagaimana Hukumnya?
Jum'at, 26 Juni 2020 - 15:35 WIB
والمسلمونَ على شُروطهِم إلاَّ شَرطاً حرَّمَ حَلالاً أو أحلَّ حراماً
"Dan kaum muslimin [bermu'amalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363). (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 3/59). (Baca juga : Memilih Jodoh Idaman, Inilah Kriterianya Menurut Syariat )
Namun pendapat yang paling baik adalah semakin cepat menikah tentu semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan. Yakni mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Tapi keraguan semacam itu sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah SAW :
دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ
"Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi no 2637 & Ahmad).
Wallahu A'lam.
"Dan kaum muslimin [bermu'amalah] sesuai syarat-syarat di antara mereka, kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau yang menghalalkan yang haram." (HR Abu Dawud no 3594 & Tirmidzi no 1363). (Imam Ash-Shan'ani, Subulus Salam, 3/59). (Baca juga : Memilih Jodoh Idaman, Inilah Kriterianya Menurut Syariat )
Namun pendapat yang paling baik adalah semakin cepat menikah tentu semakin baik. Sebab jarak yang lama antara khitbah dan nikah dapat menimbulkan keraguan. Yakni mengenai keseriusan kedua pihak yang akan menikah, juga keraguan apakah keduanya dapat terus menjaga diri dari kemaksiatan seperti khalwat dan sebagainya. Tapi keraguan semacam itu sudah sepatutnya dihilangkan, sesuai sabda Rasulullah SAW :
دَعْ مَا يُرِيْبُكَ إِلىَ مَا لاَ يُرِيْبُكَ
"Tinggalkan apa yang meragukanmu, menuju apa yang tidak meragukanmu." (HR Tirmidzi no 2637 & Ahmad).
Wallahu A'lam.
(wid)