Kurban Sapi Patungan 7 Orang Tapi Niat Berbeda, Bagaimana Hukumnya?

Sabtu, 09 Juli 2022 - 23:22 WIB
Artinya: "Boleh menyembelih unta atau sapi untuk 7 orang, baik mereka satu rumah atau beberapa rumah, baik semuanya berniat ibadah yang sama, atau ibadah yang berbeda-beda, baik hukumnya wajib atau mustahab, baik sebagiannya hanya butuh daging. Dan boleh bila sebagian berniat qurban dan yang lain hadyu."

Boleh saja niat dari masing-masing peserta saling berbeda-beda, sebagian ber-taqarrub dan sebagiannya lainnya bukan untuk taqarrub.

Misalnya dari tujuh orang itu, ada yang berniat menyembelih sebagai kurban, aqiqah, kaffarat, tetapi ada juga yang niatnya hanya ingin makan-makan sekeluarga, bahkan niatnya cuma untuk dijual. Maka semuanya sah sesuai dengan niat masing-masing.

Demikian penjelasan Ustaz Ahmad Sarwat. Semoga Allah menerima ibadah kurban kita.

Baca Juga: Doa Menyembelih Hewan Kurban Lengkap Teks Arab, Latin dan Artinya
(rhs)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!