Perbedaan Mani, Wadi dan Madzi Berikut Cara Membersihkannya

Jum'at, 15 Juli 2022 - 17:18 WIB
Pengetahun tentang cairan Mani, Wadi dan Madzi termasuk kewajiban dalam mempelajari ilmu thoharah (bersuci). Foto/dok syaichona.net
Umat muslim perlu mengetahui perbedaan Mani, Wadi dan Madzi yang sering dikira sama. Pengetahun tentang hal ini termasuk kewajiban dalam mempelajari ilmu thoharah (bersuci).

Meskipun pembahasan ini terkesan tabu, namun kaum muslim harus mengetahui halini berikut cara mensucikannya (membersihkannya) karena berkaitan dengan ibadah.

Mani, wadi dan madzi merupakan cairan yang keluar dari kemaluan manusia. Banyak orang mengartikan semua cairan yang keluar dari kemaluan selain air kencing harus disucikan dengan mandi wajib. Padahal tidak demikian.

Berikut perbedaan antara Mani, Wadi dan Madzi berikut cara mensucikannya.

1. Mani

Mani merupakan cairan putih kental yang keluar dari kemaluan melalui proses syahwat.Air mani ini dapat keluar secara maupun tidak sengaja seperti saat mengalami mimpi basah.

Dalam Hadis riwayat Imam Muslim disebutkan: "Sesungguhnya air mani laki-laki kental dan (berwarna) putih, sementara air mani perempuan encer dan (berwarna) kuning."

Menurut jumhur ulama, cairan ini tidaklah najis, namun Imam Malik dan Imam Abu Hanifah menghukuminya sebagai najis. Cara membersihkannya, meski jumhur ulama mengatakan suci, umat Islam dianjurkan membasuhnya atau menggaruknya apabila ia kering dan mensucikannya dengan mandi wajib.

2. Madzi

Madzi merupakan cairan bening dan lengket yang keluar melalui proses syahwat. Bedanya Madzi dengan Mani selain terletak pada jenis cairan juga tidak menimbulkan lemas bila mengeluarkannya.

Cairan ini tidak hanya bisa keluar dari kemaluan laki-laki, tetapi juga keluar dari kemaluan perempuan. Cairan ini lebih sering dari kemaluan perempuan. Penyebab keluarnya Madzi adalah karena keinginan untuk bersetubuh atau terkena rangsangan.

Cara membersihkannya, karena Madzi termasuk hadas kecil maka mensucikannya cukup dengan membersihkannya dengan air dan berwudhu. Jika terkena pakaian atau celana, cukup mengambil air sepenuh dua telapak tangan, lalu menyiramkannya pada pakaianmu. Atau bisa juga memercikan air ke bagian pakaian yang terkena Madzi.

3. Wadi

Wadi adalah cairan putih yang kental dan keruh namun tak berbau. Cairan ini mirip seperti Mani namun memiliki kekeruhan yang berbeda. Cairan ini terkadang keluar setelah buang air kecil maupun setelah melakukan pekerjaan berat.

Para Ulama mengatakan Wadi hukumnya najis. Cara membersihkannya disebutkan dalam Hadis riwayat Ibnu Mundzir, Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Adapun Wadi, ia keluar setelah kencing. Laki-laki yang mengeluarkannya harus membasuh zakar dan kedua biji kemaluannya lalu berwudhu. Dia tidak perlu mandi."

Itulah perbedaan Mani, Madzi, dan Wadi yang perlu diketahui setiap muslim. Semoga dengan memahami hal ini, amal ibadah kita diterima Allah.

(rhs)
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
cover top ayah
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوا اتَّقُوا اللّٰهَ وَذَرُوۡا مَا بَقِىَ مِنَ الرِّبٰٓوا اِنۡ كُنۡتُمۡ مُّؤۡمِنِيۡنَ (٢٧٨) فَاِنۡ لَّمۡ تَفۡعَلُوۡا فَاۡذَنُوۡا بِحَرۡبٍ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوۡلِهٖ‌ۚ وَاِنۡ تُبۡتُمۡ فَلَـكُمۡ رُءُوۡسُ اَمۡوَالِكُمۡ‌ۚ لَا تَظۡلِمُوۡنَ وَلَا تُظۡلَمُوۡنَ (٢٧٩)
Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman. Jika kamu tidak melaksanakannya, maka umumkanlah perang dari Allah dan Rasul-Nya. Tetapi jika kamu bertobat, maka kamu berhak atas pokok hartamu. Kamu tidak berbuat zhalim (merugikan) dan tidak dizhalimi (dirugikan).

(QS. Al-Baqarah Ayat 278-279)
cover bottom ayah
Artikel Terkait
Al-Qur'an, Bacalah!
Rekomendasi
Terpopuler
Artikel Terkini More