Ingin Tampil Gaya? Inilah 4 Panduan Fesyen Muslimah
Sabtu, 16 Juli 2022 - 05:15 WIB
Industri fesyen muslimah saat ini, telah menjadikan Indonesia sebagai kiblat fesyen untuk wanita muslimah. Bagaimana sebenarnya syariat Islam memandang soal fesyen muslimah ini?
Ada referensi yang tersebar tentang pakaian, secara sederhana, dalam sumber-sumber tertulis dalam Al-Qur'an. Teks-teks keagamaan ini tidak menghabiskan banyak waktu untuk membahas etika busana Muslim, termasuk fesyen muslimah. Dalam Islam fungsi utama pakaian adalah menutup aurat sebagaimana tercantum dalam surah Al-A’raf : 26,
Allah Ta'ala berfirman:
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." (QS Al-Ar'af : 2^)
Lalu bagaimana dengan kriteria fesyen muslimah ini? Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", menjelaskan bahwa busana muslimah yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat sahnya secara syar'i yakni, harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi, tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri), kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang, ukurannya Lebar atau tidak ketat tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh, tidak diberi pewangi atau parfum, tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, dan bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).
Berikut secara garis besar kriteria atau panduan fesyen untuk muslimah :
1.Harus menutup aurat
Prinsip pertama yang menjadi dasar agar fesyen muslimah tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam.
Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa ketika mereka berdua mendekati pohon yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk mendekatinya. Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf: 22,
“(Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis,” (QS Al-A'raf:22)
Kemudian hadis lain diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu-anhu, bahwasanya ia berkata:
”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi SAW pun segera berpaling darinya seraya bersabda, ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud]
Di dalam hadis lain juga dituturkan, bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda;
”Barangsiapa melihat aurat, hendaklah ia menutupinya.” [HR. Abu Dawud]
”Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Muslim].
2. Tidak transparan dan tidak ketat
Fesyen yang dipakai harus tidak tembus pandang, agar tidak memperlihatkan bentuk atau lekuk tubuh yang harusnya ditutup. Sebab, secara tidak langsung pakaian yang transparan berarti tidak menutup aurat. Memilih warna dan bahan pakaian menentukan pakaian tersebut transparan atau tidak khususnya dalam keadaan keringatan atau kehujanan. Sehingga ketika membeli fesyen, muslimah sangat dianjurkan untuk memilih bahan yang baik agar tidak transparan.
Ada referensi yang tersebar tentang pakaian, secara sederhana, dalam sumber-sumber tertulis dalam Al-Qur'an. Teks-teks keagamaan ini tidak menghabiskan banyak waktu untuk membahas etika busana Muslim, termasuk fesyen muslimah. Dalam Islam fungsi utama pakaian adalah menutup aurat sebagaimana tercantum dalam surah Al-A’raf : 26,
Allah Ta'ala berfirman:
يَا بَنِي آدَمَ قَدْ أَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُوَارِي سَوْآتِكُمْ وَرِيشًا
“Hai anak Adam, Sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan." (QS Al-Ar'af : 2^)
Lalu bagaimana dengan kriteria fesyen muslimah ini? Syaik Abdul Wahhab Abdussalam Thawilah dalam buku 'Panduan Berbusana Islami: Berpenampilan sesuai Tuntunan Al-Qur'an dan As-Sunnah", menjelaskan bahwa busana muslimah yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat sahnya secara syar'i yakni, harus menutupi seluruh tubuh kecuali yang tidak wajib ditutupi, tidak berfungsi sebagai perhiasan (yaitu bukan untuk memperindah diri), kainnya tebal tidak tipis apalagi menerawang, ukurannya Lebar atau tidak ketat tidak ketat yang menampakkan bentuk lekukan tubuh, tidak diberi pewangi atau parfum, tidak menyerupai pakaian lelaki, tidak menyerupai pakaian wanita kafir, dan bukan merupakan libas syuhrah (pakaian yang menarik perhatian orang-orang).
Berikut secara garis besar kriteria atau panduan fesyen untuk muslimah :
1.Harus menutup aurat
Prinsip pertama yang menjadi dasar agar fesyen muslimah tersebut dapat dikatakan sesuai dengan hukum Islam.
Syariat untuk menutup aurat telah ada sejak zaman Nabi Adam Alaihissalam dan Siti Hawa ketika mereka berdua mendekati pohon yang dilarang oleh Allah Subhanahu Wa Ta'ala untuk mendekatinya. Hal ini terdapat dalam surah al-A’raf: 22,
فَلَمَّا ذَاقَا الشَّجَرَةَ بَدَتْ لَهُمَا سَوْآتُهُمَا وَطَفِقَا يَخْصِفَانِ عَلَيْهِمَا مِنْ وَرَقِ الْجَنَّةِ
“(Yakni serta-merta dan dengan cepat) tatkala keduanya telah merasakan buah pohon itu, tampaklah bagi keduanya, aurat masing-masing dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga secara berlapis-lapis,” (QS Al-A'raf:22)
Kemudian hadis lain diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu-anhu, bahwasanya ia berkata:
”Sesungguhnya Asma Binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam, sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi SAW pun segera berpaling darinya seraya bersabda, ”Wahai Asma, jika seorang wanita telah akil baligh, tidak boleh tampak darinya kecuali ini dan ini. Beliau mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.” [HR. Abu Dawud]
Di dalam hadis lain juga dituturkan, bahwa Rasulullah Shallahu alaihi wa sallam bersabda;
”Barangsiapa melihat aurat, hendaklah ia menutupinya.” [HR. Abu Dawud]
”Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.” [HR. Muslim].
2. Tidak transparan dan tidak ketat
Fesyen yang dipakai harus tidak tembus pandang, agar tidak memperlihatkan bentuk atau lekuk tubuh yang harusnya ditutup. Sebab, secara tidak langsung pakaian yang transparan berarti tidak menutup aurat. Memilih warna dan bahan pakaian menentukan pakaian tersebut transparan atau tidak khususnya dalam keadaan keringatan atau kehujanan. Sehingga ketika membeli fesyen, muslimah sangat dianjurkan untuk memilih bahan yang baik agar tidak transparan.