Adakah Waktu yang Tepat untuk Mengqadha Sholat? Begini Penjelasannya

Senin, 25 Juli 2022 - 13:23 WIB
Waktu yang tepat untuk mengganti sholat fadhu yang terlupa, menurut pendapat yang paling kuat adalah wajib segera dilakukan, kapanpun waktunya. Foto ilustrasi/ist
Tak bisa dipungkiri, terkadang kita tidak bisa melaksanakan kewajiban sholat fardhu tepat waktu. Entah karena terlupa, atau dalam posisi perjalanan atau karena alasan lainnya. Misalnya kita ketiduran sehingga sholat subuh kita terlewat karena baru bangun jam 06:30, serta matahari sudah terbit. Apakah kita mengqadha sholat subuhnya di waktu itu segera ataukah kita boleh memilih waktu lain, misalnya waktu subuh di hari berikutnya, atau ada waktu lainnya?

Menurut Ustadz Dr. Musyaffa Ad-Dariny, M.A. Hafidzahullah, pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat yang mengatakan bahwa mengqadha’ shalat diwajibkan segera. Yaitu wajib segera dilakukan. Ketika kita bangun 06:30, maka kita diwajibkan segera meng-qadha’nya.

Baca juga: Mengqadha Sholat yang Terlupa, Bagaimana Tata Caranya?

Setelah bangun kita wudhu, kemudian setelah itu kita sholat. Hal ini karena Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengatakan di dalam hadis: “Barangsiapa yang ketiduran atau kelupaan sehingga tidak shalat pada waktunya, maka shalatlah dia ketika ingat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

"Ini menunjukkan wajibnya kita meng-qadha’ di waktu kita ingat, bukan setelah itu,"ungkap Ustadz Ad Dariny dalam kajiannya di kanal muslim Rodja Jakarta, baru-baru ini.

Pendapat lain di dalam masalah ini bahwa kita boleh mengakhirkan qadha’ sholat yang telah lewat. Namun tetap lebih utama kita melakukannya dengan segera.

Di antara dalil mereka karena waktu qadha’ itu musytarak (sama antara waktu awal dengan waktu setelahnya), semuanya bernama waktu untuk meng-qadha’ shalat. Kapanpun kita meng-qadha’nya maka namanya sama-sama shalat qadha’. Sehingga menyegerakan untuk meng-qadha’ shalat adalah sunnah dan sangat dianjurkan. Tapi kalau mengakhirkannya maka tidak ada masalah.

Hadis Nabi “Shalatlah dia ketika dia ingat,” menunjukkan bahwa seseorang diwajibkan meng-qadha’ ketika dia ingat. Dan ini menunjukkan wajibnya meng-qadha’ sesegera mungkin.

Menurutnya, kalau kita katakan dia wajib meng-qadha’ sesegera mungkin, maka konsekuensinya ketika dia akhirkan dengan sengaja tanpa ada udzur, maka dia berdosa mengakhirkan qadha’nya. Berbeda kalau ada udzur atau alasan yang dibenarkan oleh syariat untuk mengakhirkannya. Seperti misalnya dia menahan sakit perut sehingga dia mengakhirkan setelah masalah perutnya selesai.

Contoh yang lain adalah ketika seseorang bangun ternyata makanan sudah dihidangkan. Ini adalah udzur untuk mengakhirkan qadha’nya. Karena kalau dia menyegerakan shalatnya ketika itu kemungkinan besar dia sulit untuk khusyuk karena memikirkan makanan yang sudah dihidangkan tadi.

Baca juga: 5 Amalan untuk Menyambut Muharram, Tahun Baru Islam 1444 Hijriah



"Intinya adalah dia wajib untuk segera melakukan qadha’nya. Kalau dia mengakhirkan qadha’nya tanpa ada udzur yang diterima oleh syariat, maka dia berdosa dalam mengakhirkannya,"paparnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!