Kalender Jawa Islam: Perbedaan 1 Muharram dan 1 Suro

Jum'at, 29 Juli 2022 - 17:22 WIB
Tidak ada perbedaan antara 1 Muharram dan 1 Suro. Sistem penanggalan Jawa dan Kalender Hijriah ini sama-sama mengacu pada Qamariah. Malam 1 Suro oleh umat Islam digunakan untuk meningkatkan ibadah. Foto/Ilustrasi: Ist
Sejatinya, tidak ada perbedaan antara 1 Muharram dan 1 Suro. Sistem penanggalan Jawa dan Kalender Hijriah ini sama-sama mengacu pada Qamariah atau lunar (berbasis perputaran bulan). Hanya tahunnya dan penamaan bulan saja yang berbeda.

Pada bulan pertama hijriah disebut Muharram . Dalam penanggalan Jawa dibuka dengan bulan Sura atau Suro. Jadi, 1 Muharram yang pada tahun ini, 1444 H, dimulai hari Sabtu 30 Juli 2022 adalah 1 Suro 1956.

Baca juga: Mengenal Tradisi Masyarakat Saat Malam 1 Suro di 4 Wilayah Jawa

Malam tahun baru dalam kalender Jawa ini juga dianggap sakral. Di Jawa, malam 1 Suro diperingati dengan beragam cara di berbagai tempat misalnya dengan kungkum atau berendam di sungai besar, sendang atau sumber mata air tertentu dengan mandi kembang.

Tradisi malam 1 Suro bermula saat zaman Kerajaan Mataram Islam diperintah oleh Mas Rangsang atau Sultan Agung Hanyokrokusumo yang berkuasa sekitar 1613-1645.

Di bawah panji kekuasaannya Kesultanan Mataram mencapai puncak kejayaannya pada awal abad ke 17. Saat itu, masyarakat banyak mengikuti sistem penanggalan tahun Saka yang diwarisi dari tradisi Hindu.

Sultan Agung berusaha keras menanamkan agama Islam di Jawa. Dia kemudian memadukan Kalender Hijriah yang dipakai di pesisir utara dengan Kalender Saka yang masih dipakai di pedalaman.

Hal ini dia lakukan pada 1625 Masehi (1547 Saka) dengan mengeluarkan dekrit yang mengganti penanggalan Saka yang berbasis perputaran matahari dengan sistem kalender kamariah atau lunar (berbasis perputaran bulan). Namun angka tahun Saka tetap dipakai dan diteruskan, tidak menggunakan perhitungan dari tahun Hijriah (saat itu 1035 H).

Hal ini dilakukan demi asas kesinambungan, sehingga tahun saat itu yang adalah tahun 1547 Saka diteruskan menjadi tahun 1547 Jawa. Hasilnya adalah terciptanya Kalender Jawa Islam.

Dekrit Sultan Agung berlaku di seluruh wilayah Kesultanan Mataram yang meliputi seluruh pulau Jawa dan Madura kecuali Banten, Batavia dan Banyuwangi (Balambangan).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!