Berhijab Warna Warni, Bolehkah?

Selasa, 30 Juni 2020 - 06:31 WIB
Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam juga membolehkan wanita menggunakan pakaian berwarna merah. Sementara, laki-laki justru dilarang memakai pakaian berwarna merah polos dari celupan ushfur. Rasulullah SAW pernah melihat sahabat memakai pakaian mu'ashfar (yang dicelup tanaman merah). Maka, Nabi SAW bersabda, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" Aku berkata, "Aku cuci kedua baju ini?" Rasulullah berkata, "Bahkan, bakarlah kedua baju itu." (HR Muslim).

Imam Nawawi dalam Syarah Shahih Muslim menyebutkan kalimat, "Apakah ibumu memerintahmu untuk memakai baju ini?" bermakna jika pakaian tersebut adalah pakaian yang lazim digunakan wanita. (Baca juga : Ini Pentingnya Menjaga Izzah dan Iffah )

Rasulullah juga menganjurkan kaum muslimin, termasuk para muslimah, memakai pakaian berwarna putih. Rasulullah SAW bersabda, "Pakailah pakaian-pakaian kalian yang berwarna putih, sesungguhnya itu merupakan pakaian kalian yang terbaik." (HR Abu Dawud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Beberapa hadis tersebut menunjukkan bolehnya muslimah memakai baju berwarna hitam, hijau, kuning, merah, dan putih. Warna lainnya pun sejatinya tak masalah karena tidak ada dalil yang dengan tegas melarang wanita memakai pakaian dengan warna tertentu.

Wallahu A'lam
(wid)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!