Waspadalah, Jin Bisa Memerintahkan Orang Melakukan Kejahatan

Jum'at, 12 Agustus 2022 - 16:41 WIB
Jin bisa memerintahkan orang untuk melakukan kejahatan. Foto/Ilustrasi: Ist
Waspadalah jin bisa memerintahkan orang untuk melakukan kejahatan atau hal-hal yang haram . Untuk itu ada beberapa cara untuk menghindari dan mengobati orang yang diganggu atau kerasukan jin .

Suatu ketika Abdullah bin Imam Ahmad bin Hanbal bertanya pada ayahnya. "Orang-orang menyangka jin tidak memasuki tubuh manusia." Imam Ahmad bin Hanbal pun menjawab, "Wahai anakku, mereka berdusta. Jin itu berbicara lewat lisan manusia."

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam kitab "Al-Fatawa Al-Ijtima’iyah" mengatakan Al-Quran dan Hadis telah menginformasikan bahwa jin bisa merasuki manusia.

Baca juga: Cara Mengobati dan Bacaan untuk Orang yang Kerasukan Jin

Al-Asy’ari dalam kitab "Maqalat Ahlus Sunnah wal Jama’ah" mengatakan bahwa kalangan Ahlus Sunnah berpendapat, jin masuk dalam tubuh orang yang kesurupan. Pendapat tersebut didasarkan pada Al-Quran surat al-Baqarah ayat 275.

Allah SWT berfirman:

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ

Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat bediri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan lantaran (tekanan) penyakit gila” ( QS Al-Baqarah/2 : 275)

Ibnu Katsir dalam tafsirnya mengatakan, mereka tidak bangkit dari kubur mereka pada hari Kiamat kecuali sebagaimana bangkitnya orang ketika kemasukan setan.

Sementara itu, Rasulullah SAW bersabda:

إِنَّ الشَّيْطَانَ يَجْرِى مِنَ الإِنْسَانِ مَجْرَى الدَّمِ

“Setan mengalir pada manusia lewat aliran darah” [HR Bukhari, no. 7171, kitab Al-Ahkam, Muslim, no. 2175, kitab As-Salam]

Ada sejumlah hadis dari Rasulullah SAW yang diriwayatkan Imam Ahmad dan Al-Baihaqi, bahwa seorang anak yang telah gila didatangkan. Maka Nabi SAW mengatakan (kepada jin yang merasuki anak kecil itu), “Keluarlah! Aku adalah Rasulullah”. Lalu anak itu terbebas darinya. (HR Ahmad dalam Al-Musnad, no. 1713-17098, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak 2/617-618 dan menilainya sebagai shahih sanadnya serta disetujui oleh Adz-Dzahabi)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!