Mustajab Berdoa di Waktu Ashar di Hari Jumat, Yuk Amalkan!

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 13:17 WIB
Berdoa di waktu setelah Ashar pada hari Jumat, ternyata sangat mustajab. Bagi seorang muslim, tentu waktu-waktu mustajab ini sayang kalau dilewatkan begitu saja. Foto ilustrasi/ist
Berdoa di waktu setelah Ashar pada hari Jumat, ternyata sangat mustajab. Bagi seorang muslim, tentu waktu-waktu mustajab ini sayang kalau dilewatkan begitu saja. Dalil yang menyatakan waktu ijabah adalah setelah Ashar di hari Jumat ini, berdasarkan pada hadis sebagai berikut:

يوم الجمعة اثنتا عشرة ساعة منها ساعة لا يوجد عبد مسلم يسأل الله شيئا إلا أتاه إياه فالتمسوها آخر ساعة بعد العصر


“Dua belas jam pada hari Jumat di antaranya terdapat waktu yang seorang hamba Muslim tidaklah meminta sesuatu kepada Allah di waktu tersebut, kecuali Allah mengabulkan permintaannya . Maka carilah waktu tersebut di akhir waktu setelah Ashar.” (HR. Abu Daud, al-Nasa’i, al-Hakim dan al-Baihaqi).

Baca juga: 15 Waktu Mustajab untuk Berdoa, Insya Allah Semua Hajat Dikabulkan



Hadis tersebut disahihkan oleh Imam al-Hakim, beliau sebagaimana dikutip al-‘Iraqi menegaskan:

“Dan al-Hakim berkata, hadis ini sahih sesuai standar kesahihannya Imam Muslim.” (Syekh Zainuddin Abdurrahim bin al-Husain al-‘Iraqi, juz 3, hal. 190).

Sementara menurut keterangan hadis riwayat Imam Muslim, waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar hingga Imam shalat Jumat menyelesaikan shalat Jumat. Riwayat Imam Muslim inilah yang kemudian dipilih oleh mayoritas ulama Syafi’iyyah dalam menentukan waktu ijabah.

Al-Imam An-Nawawi mengatakan: “Waktu ijabah adalah waktu di antara duduknya khatib di atas mimbar saat pertama kali ia naik hingga imam shalat Jumat menyelesaikan shalatnya. Hal ini sesuai dengan keterangan dalam Shahih Muslim dari sabda Nabi, riwayat Sahabat Abi Musa Al-Asy’ari.

Pendapat lain mengatakan, ada beberapa versi yang banyak dan masyhur selain pendapat yang pertama. Yang paling masyhur adalah setelah Ashar hari Jumat. Pendapat yang benar adalah yang pertama,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Tahriru Alfazhit Tanbih, juz I, halaman 87).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!